KONSULTASI PUBLIK I REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BALI

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali pada hari Jumat, 21 Januari 2022 telah melaksanakan Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali secara hybrid, pada Ruang Rapat Cipta Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dan melalui zoom meeting. Kegiatan ini dalam rangka perumusan konsepsi RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042 (Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi).

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Konsultasi Publik I Revisi RTRW Provinsi Bali dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi Bali, Danrem 163/Wira Satya, perwakilan instansi vertikal di Provinsi Bali, perwakilan perangkat daerah di pemerintah Provinsi Bali, perwakilan perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali unsur akademisi, unsur pengusaha, unsur lembaga swadaya masyarakat. Selanjutnya, materi konsultasi publik disampaikan oleh tim penyusun dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Tata Ruang. Muatan konsultasi publik I yang disampaikan meliputi profil singkat Provinsi Bali, proses penyesuaian muatan RTRW Pasca Integrasi dengan RZWP-3-K, Konsep perencanaan, dan konsep muatan RTRW Provinsi Bali.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa pasal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, diantaranya Pasal 17 Angka 2 Pasal 6 Ayat (6), menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan dan Pasal 18 angka 3 Pasal 7A Ayat (1) Huruf (a) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 245 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi. Hal ini dipertegas pada Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah provinsi mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir, sehingga Peraturan Daerah tentang RTRWP perlu direvisi. Jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW tersebut paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.

Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029. Selanjutnya pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-371/MEN-KP/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →