Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Provinsi Bali: Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Terpadu

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Provinsi Bali adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat pengukur untuk menilai rencana kegiatan dengan memperhatikan lingkungan laut, serta rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang berlaku. Tujuan utama dari KKPRL Laut adalah memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan laut dan sumber daya alam, tetapi juga mematuhi regulasi yang berlaku di bidang tersebut.

Apa itu KKPRL Laut?

KKPRL Laut merupakan instrumen penting dalam implementasi pengelolaan pesisir dan laut terpadu. Dokumen ini khusus berfungsi sebagai pedomani kegiatan berusaha atau kegiatan non-berusaha yang bersifat sementara. Melalui KKPRL Laut, setiap kegiatan di wilayah laut Provinsi Bali harapannya dapat berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.

Tahapan Pemberian KKPRL:

  1. Pendaftaran oleh Pemohon: Tahapan awal adalah dengan pendaftaran oleh pemohon melalui layanan secara elektronik di Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  2. Penilaian Dokumen Permohonan: Setelah pendaftaran, selanjutnya adalah penilaian dokumen permohonan oleh pihak berwenang di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penilaian ini mencakup aspek-aspek kesesuaian dengan regulasi dan dampak terhadap lingkungan laut.
  3. Penerbitan KKPRL: Jika dokumen permohonan dinilai memenuhi syarat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka KKPRL akan diterbitkan. Penerbitan ini juga melalui layanan secara elektronik di OSS atau PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Manfaat KKPRL Laut:

  1. Pelestarian Lingkungan: Menjamin bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak merugikan ekosistem laut dan sumber daya alam, serta menjaga keberlanjutan lingkungan laut.
  2. Kepatuhan Regulasi: Memastikan bahwa setiap kegiatan mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pesisir dan laut.
  3. Implementasi Pengelolaan Terpadu: Menyokong implementasi konsep pengelolaan terpadu pesisir dan laut untuk mencapai keberlanjutan ekologis dan ekonomis.
  4. Tata Ruang dan Zonasi: Menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang telah berlaku di Provinsi Bali.

Dengan pemberlakuan KKPRL Laut, tentunya setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Bali dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan laut dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian sumber daya alam. Proses pemberian KKPRL yang transparan dan terintegrasi dengan layanan elektronik juga membantu mempermudah pemohon dalam mendapatkan izin dan menjalankan kegiatannya.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →