Analisis Kebijakan dan Rencana Aksi Provinsi Bali 2026–2030
ABSTRAK
Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali masih menghadapi tantangan struktural berupa disparitas data geospasial, ego sektoral antarinstansi, serta ketimpangan kapasitas kelembagaan. Memasuki tahun 2026, kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kepastian hukum pemanfaatan ruang, keterlambatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta meningkatnya potensi konflik ruang. Artikel ini menganalisis peran Sistem Informasi Monitoring Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (SIMOJANG) sebagai instrumen kebijakan untuk memperkuat Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) daerah. Dengan pendekatan analisis kebijakan kualitatif, artikel ini mengevaluasi keselarasan regulasi, kinerja kelembagaan, serta kesiapan teknologi, sekaligus merumuskan rencana aksi SIMOJANG Provinsi Bali Tahun 2026–2030. Hasil kajian menunjukkan bahwa SIMOJANG memiliki potensi strategis sebagai instrumen tata kelola berbasis bukti (evidence-based spatial governance) dalam mendukung pembangunan ruang Bali yang berkelanjutan.
Kata kunci: SIMOJANG, informasi geospasial, kebijakan tata ruang, infrastruktur IG, Bali
1. PENDAHULUAN
Penataan ruang di Provinsi Bali berada dalam tekanan yang semakin kompleks akibat pertumbuhan pariwisata, urbanisasi pesat, serta meningkatnya kerentanan lingkungan. Meskipun berbagai dokumen perencanaan dan kajian teknis telah tersedia, implementasi kebijakan tata ruang sering terhambat oleh ketidaksinkronan data geospasial antarinstansi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, secara tegas mewajibkan bahwa seluruh kebijakan pemanfaatan ruang harus didasarkan pada data geospasial yang akurat, mutakhir, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, hasil evaluasi hingga akhir tahun 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan Informasi Geospasial (IG) di tingkat daerah masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Dalam konteks tersebut, SIMOJANG dikembangkan sebagai sistem nasional untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial di instansi pusat dan pemerintah daerah berdasarkan lima komponen utama Infrastruktur Informasi Geospasial, yaitu: kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan posisi strategis SIMOJANG dalam tata kelola penataan ruang Provinsi Bali serta merumuskan rencana aksi implementatif untuk periode 2026–2030.
2. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis kebijakan, melalui:
- Analisis regulasi, terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan daerah di bidang Informasi Geospasial dan penataan ruang.
- Evaluasi kelembagaan, terhadap kinerja Simpul Jaringan IG Provinsi Bali berdasarkan indikator SIMOJANG.
- Gap analysis, antara kondisi eksisting pengelolaan IG daerah dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Data diperoleh dari dokumen resmi, pedoman evaluasi SIMOJANG, serta observasi kebijakan yang bersumber dari praktik penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali periode 2024–2025.
3. HASIL DAN TEMUAN
3.1 Permasalahan Utama Penyelenggaraan IG di Bali
Hasil kajian menunjukkan tiga permasalahan dominan:
- Ketidakterpaduan Standar dan Skala Data
Masih terdapat perbedaan skala peta, sistem referensi, dan kelengkapan metadata antarinstansi, yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum pemanfaatan ruang. - Lemahnya Kelembagaan Simpul Jaringan IG
Simpul Jaringan IG daerah belum berfungsi optimal sebagai pusat koordinasi lintas sektor, sehingga integrasi data belum berjalan efektif. - Pemanfaatan SIMOJANG yang Belum Strategis
SIMOJANG masih dipersepsikan sebagai alat pelaporan administratif, bukan sebagai instrumen evaluasi kinerja dan perbaikan tata kelola IG.
3.2 Evaluasi Lima Komponen Infrastruktur IG
Evaluasi berbasis SIMOJANG menunjukkan bahwa:
- Komponen teknologi relatif lebih siap,
- Sementara komponen kebijakan dan kelembagaan menunjukkan capaian terendah,
menandakan perlunya penguatan regulasi daerah dan kepemimpinan institusional.
4. PEMBAHASAN
4.1 Perspektif Yuridis
Secara yuridis, ketidaksinkronan data geospasial berpotensi menimbulkan sengketa tata ruang dan gugatan administrasi. Ketaatan terhadap standar IG merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU 4/2011 dan PP 45/2021.
4.2 Perspektif Sosiologis dan Kelembagaan
Dari sisi sosiologis, ketidakakuratan data spasial memicu konflik ruang antara masyarakat dengan kawasan lindung, sempadan, dan kawasan adat. Secara kelembagaan, kondisi ini mencerminkan budaya birokrasi yang masih sektoral dan belum berbasis kolaborasi data.
4.3 Perspektif Filosofis
Dalam konteks Bali, penataan ruang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Data spasial yang tidak tertata mencerminkan disharmoni antara manusia dan ruang, sehingga berpotensi merusak lanskap budaya Bali sebagai satu kesatuan kosmos.
5. RENCANA AKSI KEBIJAKAN SIMOJANG PROVINSI BALI 2026–2030
Rencana aksi dirancang dalam tiga fase:
- Fase Fondasi (2026–2027)
Penguatan regulasi daerah, penataan kelembagaan Simpul Jaringan IG, serta audit metadata. - Fase Integrasi (2028–2029)
Integrasi SIMOJANG dengan SPBE, sistem tata ruang daerah, dan infrastruktur BIG. - Fase Institusionalisasi (2030)
Penetapan SIMOJANG sebagai rujukan wajib dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pemanfaatan ruang (no map, no budget).
6. KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN
SIMOJANG perlu diposisikan bukan semata sebagai sistem teknis, melainkan sebagai instrumen strategis tata kelola penataan ruang berbasis data geospasial. Bagi Provinsi Bali, penguatan implementasi SIMOJANG menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum ruang, integrasi kebijakan lintas sektor, dan pembangunan berkelanjutan.
Rekomendasi utama meliputi:
- Pelembagaan SIMOJANG dalam sistem tata kelola daerah,
- Penyelarasan indikator SIMOJANG dengan kinerja pimpinan daerah,
- Penguatan komitmen kepemimpinan terhadap pengambilan keputusan berbasis data spasial.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Informasi Geospasial. (2024). Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembangunan infrastruktur informasi geospasial. BIG.
Badan Informasi Geospasial. (2025). Rencana strategis Badan Informasi Geospasial 2025–2029. BIG.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Bali. (2021). Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali.
✨ REFLEKSI UNTUK KITA SEMUA: MENATA RUANG, MENATA TANGGUNG JAWAB
Penataan ruang dan pengelolaan Informasi Geospasial pada hakikatnya bukan sekadar urusan teknis peta, sistem informasi, atau kepatuhan regulasi. Ia adalah cerminan cara negara—dan kita sebagai bagian di dalamnya—memperlakukan ruang hidup bersama. Ketika data spasial tidak sinkron, tidak mutakhir, atau dipertahankan secara sektoral, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi kebijakan, melainkan keadilan ruang bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi pemerintah daerah, refleksi utama adalah keberanian untuk beranjak dari pola kerja administratif menuju tata kelola berbasis bukti. SIMOJANG seharusnya tidak dipandang sebagai beban pelaporan, tetapi sebagai cermin kinerja institusi. Data yang terbuka dan terintegrasi menuntut kerendahan hati birokrasi untuk mengakui keterbatasan, sekaligus komitmen pimpinan untuk memperbaikinya secara sistematis.
Bagi aparatur teknis dan pengelola data, refleksi ini mengingatkan bahwa setiap garis peta memiliki implikasi nyata: pada hak milik masyarakat, pada ruang hidup desa adat, dan pada daya dukung lingkungan Bali. Ketelitian, kepatuhan terhadap standar, dan kesediaan berbagi data lintas sektor bukan hanya tuntutan profesional, melainkan tanggung jawab moral.
Bagi akademisi dan peneliti, tantangannya adalah memastikan bahwa kajian dan inovasi geospasial tidak berhenti pada publikasi, tetapi mampu menjembatani kebutuhan praktis pemerintah daerah. SIMOJANG membuka ruang kolaborasi agar riset menjadi instrumen perbaikan kebijakan, bukan sekadar arsip pengetahuan.
Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan non-pemerintah, keterbukaan data geospasial melalui sistem yang terintegrasi merupakan peluang untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan penataan ruang. Partisipasi publik yang berbasis data akan memperkuat legitimasi kebijakan dan mencegah konflik ruang sejak dini.
Akhirnya, bagi kita semua, refleksi ini mengajak untuk menyadari bahwa ketertiban data spasial adalah prasyarat ketertiban pembangunan. Di Bali, yang ruangnya terbatas namun sarat nilai budaya dan spiritual, kesalahan membaca peta berarti kesalahan membaca masa depan. SIMOJANG, dalam konteks ini, bukan sekadar sistem monitoring, melainkan instrumen etika pemerintahan—penjaga agar pembangunan tetap berada dalam koridor keseimbangan antara manusia, alam, dan kebudayaan.
Menata data berarti menata keputusan; menata keputusan berarti menata peradaban.
Penulis : Gede Ogiana, ST., MT.
Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Email: masikianbali@gmail.com
