Abstrak
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang telah diundangkan 29 Oktober 2025 menandai pergeseran paradigma pengelolaan pariwisata nasional menuju arah yang lebih berkelanjutan, berbasis budaya, dan berkeadilan ruang. Meskipun tidak secara teknis mengatur tata ruang, undang-undang ini memiliki implikasi signifikan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali, mengingat pariwisata merupakan sektor dominan yang sangat memengaruhi struktur dan pola ruang wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif implikasi UU Nomor 18 Tahun 2025 terhadap kebijakan penataan ruang di Bali tahun 2025 dengan pendekatan teknokratik-akademis yang mengintegrasikan perspektif yuridis, sosiologis, dan filosofis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan analisis kebijakan publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU 18/2025 memperkuat kebutuhan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan kebijakan kawasan strategis pariwisata nasional, mendorong penguatan pariwisata berbasis budaya lokal, mempertegas pengendalian dampak pariwisata massal, serta menuntut integrasi penataan ruang darat dan laut. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU 18/2025 di Bali sangat bergantung pada konsistensi kebijakan tata ruang sebagai instrumen utama pengendalian pembangunan pariwisata.
Kata kunci: kepariwisataan, penataan ruang, Bali, kawasan strategis pariwisata, UU 18 Tahun 2025.
1. Introduction (Pendahuluan)
Pariwisata telah menjadi tulang punggung perekonomian Provinsi Bali selama beberapa dekade. Namun, dominasi sektor ini juga memicu tekanan serius terhadap tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan sosial budaya. Fenomena alih fungsi lahan, kepadatan kawasan wisata, degradasi pesisir, dan kemacetan lalu lintas merupakan konsekuensi dari pembangunan pariwisata yang tidak selalu selaras dengan daya dukung ruang.
Pada tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan sebagai pembaruan atas UU Nomor 10 Tahun 2009. Regulasi ini lahir di tengah meningkatnya isu over-tourism dan tuntutan global terhadap pariwisata berkelanjutan. Meskipun UU ini tidak mengatur tata ruang secara teknis, substansinya memiliki keterkaitan erat dengan penataan ruang, khususnya dalam penetapan destinasi dan kawasan strategis pariwisata.
Bagi Bali, implikasi UU 18/2025 menjadi sangat strategis karena harus diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 serta visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Oleh karena itu, kajian akademis yang komprehensif diperlukan untuk memahami bagaimana UU Kepariwisataan ini memengaruhi arah kebijakan penataan ruang Bali di tahun 2025 dan seterusnya.
2. Methods (Metode Penelitian)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Data primer berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali. Data sekunder diperoleh dari literatur akademik, laporan kebijakan, dan dokumen perencanaan pariwisata dan tata ruang. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan teknokratik untuk mengkaji implikasi kebijakan terhadap struktur dan pola ruang wilayah.
3. Results (Hasil Penelitian)
3.1 Penyelarasan Kawasan Strategis Pariwisata dengan RTRW Bali
UU Nomor 18 Tahun 2025 menekankan pembaruan perencanaan pembangunan destinasi dan kawasan strategis pariwisata secara nasional. Bagi Bali, ketentuan ini menuntut sinkronisasi lebih lanjut antara kebijakan nasional dengan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Kepastian hukum bagi industri pariwisata hanya dapat dicapai apabila penetapan kawasan strategis pariwisata sejalan dengan zonasi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW dan rencana detail tata ruang.
3.2 Penguatan Pariwisata Berbasis Budaya dan Lokal
UU 18/2025 mengamanatkan penguatan pariwisata berbasis budaya dan partisipasi masyarakat lokal. Implementasi mandat ini di Bali tercermin dalam penataan ruang yang melindungi kawasan suci, lanskap budaya Subak, dan ruang-ruang adat. Instrumen tata ruang menjadi alat utama untuk memastikan bahwa pembangunan pariwisata tidak menggerus identitas budaya Bali, melainkan memperkuat filosofi Tri Hita Karana.
3.3 Pengendalian Dampak Pariwisata Massal
Dalam merespons isu over-tourism, UU 18/2025 memberikan legitimasi kebijakan untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih ketat. Di Bali, hal ini tercermin dalam penegakan aturan ketinggian bangunan maksimal 15 meter, pembatasan pembangunan di kawasan lindung, serta pengendalian pemanfaatan sempadan sungai dan pantai. Penataan ruang berfungsi sebagai instrumen preventif untuk menjaga daya dukung lingkungan dan kualitas destinasi wisata.
3.4 Integrasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Penataan ruang pesisir Bali harus semakin terintegrasi dengan kebijakan zonasi laut dan perlindungan perikanan tradisional. UU 18/2025 mendorong efisiensi pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan, yang menuntut sinkronisasi antara rencana tata ruang darat dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3.5 Infrastruktur dan Konektivitas Pariwisata
UU Kepariwisataan yang baru juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata yang terintegrasi. Di Bali, kebijakan ini berkorelasi dengan pengembangan transportasi massal, pengelolaan drainase terpisah, dan infrastruktur dasar lainnya untuk mengatasi kemacetan dan degradasi lingkungan yang menjadi sorotan pada tahun 2025.
4. Pembahasan
Secara teknokratik, UU Nomor 18 Tahun 2025 memperluas peran penataan ruang sebagai instrumen pengendali pembangunan pariwisata. Dari perspektif yuridis, undang-undang ini memperkuat kewajiban sinkronisasi kebijakan sektoral dengan RTRW. Secara sosiologis, penguatan pariwisata berbasis budaya menuntut pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan ruang. Dari sisi filosofis, kebijakan ini selaras dengan nilai Tri Hita Karana yang menempatkan keseimbangan alam, manusia, dan budaya sebagai tujuan utama pembangunan Bali.
5. Refleksi untuk Kita Semua
UU Nomor 18 Tahun 2025 mengingatkan bahwa pariwisata bukan sekadar mesin ekonomi, tetapi proses sosial dan kultural yang membentuk wajah ruang hidup kita. Bali berada pada persimpangan penting antara mempertahankan identitas dan mengejar pertumbuhan. Penataan ruang yang konsisten dan berkeadilan adalah benteng terakhir untuk memastikan bahwa pariwisata tetap menjadi berkah, bukan beban, bagi generasi mendatang.
6. Conclusion (Kesimpulan)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan memiliki implikasi strategis terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali. Meskipun tidak mengatur tata ruang secara teknis, substansinya menuntut sinkronisasi yang lebih kuat antara kebijakan pariwisata dan RTRW. Penataan ruang menjadi instrumen kunci untuk mengendalikan dampak pariwisata massal, melindungi budaya lokal, dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Keberhasilan implementasi UU ini di Bali sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan keberanian menegakkan aturan ruang.
Daftar Pustaka
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. Jakarta.
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Denpasar. https://linktr.ee/SosialisasiPerdaRTRWPBali atau https://linktr.ee/simandaratarubali
UNESCO. (2012). Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy. Paris.
Bramwell, B., & Lane, B. (2011). Critical research on the governance of tourism and sustainability. Journal of Sustainable Tourism, 19(4–5), 411–421. https://doi.org/10.1080/09669582.2011.580586
Dredge, D., & Jamal, T. (2015). Progress in tourism planning and policy: A post-structural perspective on knowledge production. Tourism Management, 51, 285–297. https://d
INFORMASI PENULIS
Gede Ogiana, ST., MT.
Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Email: masikianbali@gmail.com
TABEL ANALITIK: IMPLIKASI UU NO. 18 TAHUN 2025 TERHADAP INSTRUMEN TATA RUANG BALI
| Aspek UU No. 18/2025 | Implikasi Kebijakan | Instrumen Tata Ruang Bali Terkait | Catatan Teknis Implementasi |
|---|---|---|---|
| Kawasan Strategis Pariwisata | Penajaman zonasi destinasi | RTRW Bali 2023–2043, RTR KSN Subak-Bali | Sinkronisasi RDTR prioritas destinasi |
| Pariwisata Berbasis Budaya | Perlindungan lanskap budaya | KSN Subak-Bali, Kawasan Suci | Pengendalian intensitas (KDB/KDH) |
| Pengendalian Overtourism | Pembatasan daya dukung | Aturan ketinggian bangunan & sempadan | Monitoring OSS & Gistaru Bali |
| Pesisir & Pulau Kecil | Integrasi darat–laut | RZWP3K Bali | Perlindungan Bendega & akses publik |
| Infrastruktur Pariwisata | Konektivitas berkelanjutan | Transportasi massal & drainase | Pendekatan Digital Twin |
PENGUATAN PEMBAHASAN KOMPARATIF INTERNASIONAL
Pembelajaran dari Kyoto (Jepang)
Kyoto menerapkan historic landscape zoning yang membatasi ketinggian bangunan, fungsi komersial, dan desain arsitektur di kawasan warisan budaya. Kebijakan ini mirip dengan pendekatan Bali dalam menjaga kesucian ruang dan lanskap budaya, namun Kyoto unggul dalam konsistensi penegakan dan integrasi sistem informasi perizinan dengan data spasial real-time.
Pembelajaran dari Jeju (Korea Selatan)
Pulau Jeju menerapkan growth management berbasis daya dukung lingkungan dan pembatasan izin akomodasi wisata. Sistem zonasi ketat dan evaluasi lingkungan strategis menjadi instrumen utama. Bali dapat mengadaptasi pendekatan ini melalui penguatan KSN, KKPR berbasis risiko, dan integrasi OSS dengan sistem pengawasan daerah.
Secara komparatif, Bali memiliki kekuatan filosofis melalui Tri Hita Karana yang belum dimiliki Kyoto maupun Jeju. Tantangan Bali terletak pada konsistensi implementasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.
