Abstrak
Percepatan pembangunan dan investasi pariwisata di Bali menimbulkan tekanan signifikan terhadap ruang hidup masyarakat, terutama pada kawasan suci, pantai, sempadan pantai, dan ruang ekologis desa. Dalam konteks ini, Desa Adat memiliki posisi strategis sebagai institusi sosial-religius yang menjaga nilai kesucian ruang dan keberlanjutan budaya. Artikel ini bertujuan menganalisis peran Desa Adat dalam tata kelola pemanfaatan ruang serta perlindungan kawasan suci melalui sinergi dengan Desa Dinas dan sistem hukum negara. Metode yang digunakan adalah kajian kebijakan berbasis regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, serta prinsip penataan ruang berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Desa Adat berkontribusi dalam menjaga harmoni sekala–niskala melalui awig-awig, kontrol sosial, dan legitimasi komunal, namun menghadapi tantangan berupa tekanan ekonomi, fragmentasi kewenangan, dan lemahnya integritas penegakan hukum. Artikel ini merekomendasikan model kolaborasi tata kelola ruang berbasis nilai publik dan keadilan ekologis, dengan Desa Adat sebagai pilar etis dan kultural pembangunan Bali.
Kata kunci: Desa Adat, tata ruang Bali, kawasan suci, keadilan lingkungan, nilai publik
1. Pendahuluan
Bali merupakan ruang peradaban yang dibangun bukan hanya melalui struktur administratif modern, tetapi juga melalui sistem sosial-religius yang hidup. Ruang di Bali tidak sekadar wadah aktivitas ekonomi, melainkan juga ruang suci yang mengandung dimensi spiritual, budaya, dan ekologis (Geertz, 1980; Lansing, 2006).
Dalam beberapa dekade terakhir, pembangunan pariwisata dan investasi telah meningkatkan tekanan terhadap kawasan pantai, sempadan pantai, campuhan, mata air suci, serta wilayah desa adat. Fenomena alih fungsi lahan, privatisasi akses publik, dan degradasi kawasan sakral menunjukkan adanya tantangan serius dalam tata kelola ruang Bali (Picard, 1996; Warren, 2012).
Desa Adat sebagai institusi tradisional memiliki peran strategis dalam menjaga kesucian ruang berdasarkan filosofi Tri Hita Karana, serta mengatur kehidupan komunal melalui awig-awig (Pemerintah Provinsi Bali, 2019). Namun, dalam praktik pembangunan modern, peran ini sering belum terintegrasi secara optimal dengan tata kelola formal Desa Dinas dan negara.
Artikel ini membahas bagaimana Desa Adat dapat menjadi pilar perlindungan kawasan suci dan tata kelola ruang Bali yang bermartabat, berkeadilan ekologis, dan berintegritas hukum.
2. Metode dan Kerangka Analisis
Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian kebijakan (policy review) dan analisis normatif-institusional.
Kerangka teoritis menggunakan:
- Tata Kelola Nilai Publik (public value governance) yang menekankan manfaat kolektif jangka panjang (Moore, 1995; Bryson et al., 2014).
- Perspektif keadilan lingkungan (environmental justice) yang menekankan hak masyarakat lokal atas ruang hidup dan akses ekologis (Schlosberg, 2007; Walker, 2012).
- Pendekatan pluralisme hukum, yang mengakui koeksistensi hukum negara dan hukum adat dalam masyarakat multikultural (Benda-Beckmann, 2001).
Sumber regulasi utama:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat
- Prinsip penataan ruang berkelanjutan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Hasil dan Pembahasan
3.1. Ruang Bali sebagai Entitas Sekala dan Niskala
Dalam kosmologi Bali, ruang merupakan kesatuan sekala (fisik) dan niskala (spiritual). Pantai, sempadan pantai, pura, dan kawasan ritual bukan hanya ruang publik, tetapi ruang sakral yang menjadi bagian integral kehidupan adat (Geertz, 1980; Lansing, 2006).
Oleh karena itu, pelanggaran tata ruang di Bali bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi disrupsi sosial-budaya yang menghilangkan identitas ruang hidup masyarakat.
3.2. Desa Adat sebagai Instrumen Perlindungan Kawasan Suci
Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 menegaskan Desa Adat sebagai subjek hukum tradisional yang memiliki kewenangan mengatur kehidupan adat dan wilayahnya melalui awig-awig (Pemerintah Provinsi Bali, 2019).
Desa Adat menjalankan fungsi strategis:
- Menjaga ruang sakral dan kawasan ritual
- Mengatur pemanfaatan ruang berbasis norma lokal
- Menjadi mekanisme kontrol sosial terhadap pembangunan yang menyimpang
- Memastikan ruang hidup tidak sepenuhnya dikapitalisasi
Dalam konteks pluralisme hukum, Desa Adat merupakan bentuk living law yang masih efektif mengatur relasi sosial dan ruang (Benda-Beckmann, 2001; Davidson & Henley, 2007).
3.3. Tantangan Fragmentasi Kewenangan Desa Dinas–Desa Adat
Dualitas kelembagaan menghadirkan tantangan serius dalam pengendalian investasi pariwisata.
Desa Dinas memiliki mandat administratif pembangunan dan perizinan sesuai sistem negara (Republik Indonesia, 2014). Desa Adat memiliki mandat moral-kultural atas ruang sakral.
Ketika koordinasi tidak kuat, terjadi:
- Tumpang tindih kewenangan
- Konflik legitimasi
- Pelemahan perlindungan kawasan suci
- Ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang
Hal ini menegaskan pentingnya desain kolaborasi kelembagaan dalam tata kelola modern (Ansell & Gash, 2008; Stoker, 2006).
3.4. Integritas Penegakan Hukum dan Keadilan Lingkungan
Keadilan lingkungan menekankan bahwa masyarakat lokal harus memperoleh akses adil terhadap ruang hidup, termasuk pantai, sempadan pantai, dan kawasan adat (Schlosberg, 2007; Walker, 2012).
Namun, pelanggaran tata ruang sering terjadi dalam bentuk:
- Privatisasi kawasan pantai
- Pembangunan fasilitas pariwisata di zona lindung
- Alih fungsi ruang tanpa partisipasi komunal
- Lemahnya sanksi administratif dan pidana
Dalam perspektif nilai publik, hukum harus ditegakkan bukan sekadar prosedur, tetapi sebagai instrumen menjaga martabat ruang Bali (Moore, 1995).
Integritas penegakan hukum menjadi kunci agar kawasan suci tidak tereduksi menjadi komoditas ekonomi semata.
3.5. Model Kolaborasi Tata Kelola Ruang Berbasis Nilai Publik
Artikel ini merekomendasikan model tata kelola ruang Bali yang mengintegrasikan:
- Negara (Desa Dinas dan pemerintah daerah)
- Desa Adat sebagai penjaga nilai kultural
- Masyarakat lokal sebagai pemilik ruang hidup
- Dunia usaha sebagai aktor ekonomi yang wajib tunduk pada etika ruang
Kolaborasi ini sejalan dengan paradigma governance modern yang menekankan jejaring aktor dalam menciptakan nilai publik (Bryson et al., 2014; Ansell & Gash, 2008).
4. Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan
Desa Adat merupakan pilar fundamental perlindungan kawasan suci dan ruang hidup Bali. Dalam konteks tekanan investasi pariwisata, Desa Adat tidak dapat diposisikan sekadar simbol budaya, tetapi sebagai aktor tata kelola ruang yang sah dan strategis.
Implikasi kebijakan yang diperlukan:
- Penguatan koordinasi formal Desa Dinas–Desa Adat dalam pengendalian ruang
- Integrasi awig-awig dalam sistem pengawasan tata ruang daerah
- Penegakan sanksi administratif dan pidana yang konsisten terhadap pelanggaran kawasan suci
- Tata kelola investasi berbasis etika ruang dan keadilan ekologis
Bali hanya dapat berkelanjutan jika pembangunan berjalan dalam koridor nilai, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.
5. Refleksi Kolektif untuk Semua Pemangku Kepentingan Bali
Ruang Bali adalah warisan sekaligus titipan.
Bagi pemerintah, menjaga kawasan suci bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi legitimasi moral.
Bagi Desa Adat, menjaga ruang sakral adalah bentuk kepemimpinan budaya yang harus adaptif namun tegas.
Bagi pelaku usaha, investasi yang bermartabat adalah investasi yang tunduk pada etika ruang.
Bagi warga Bali, ruang publik dan ruang suci adalah hak kolektif yang harus dijaga bersama.
Pencerahan kita bersama adalah bahwa Bali tidak akan lestari karena kekuatan regulasi semata, tetapi karena integritas kolektif untuk menghormati ruang sebagai bagian dari kehidupan.
Daftar Pustaka
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Benda-Beckmann, F. von. (2001). Legal pluralism and social justice in economic and political development. IDS Bulletin, 32(1), 46–56.
Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Bloomberg, L. (2014). Public value governance: Moving beyond traditional public administration and the new public management. Public Administration Review, 74(4), 445–456.
Davidson, J. S., & Henley, D. (2007). The revival of tradition in Indonesian politics: The deployment of adat from colonialism to indigenism. Routledge.
Geertz, C. (1980). Negara: The theatre state in nineteenth-century Bali. Princeton University Press.
Lansing, J. S. (2006). Perfect order: Recognizing complexity in Bali. Princeton University Press.
Moore, M. H. (1995). Creating public value: Strategic management in government. Harvard University Press.
Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Picard, M. (1996). Bali: Cultural tourism and touristic culture. Archipelago Press.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Schlosberg, D. (2007). Defining environmental justice: Theories, movements, and nature. Oxford University Press.
Stoker, G. (2006). Public value management: A new narrative for networked governance? Public Administration Review, 66(1), 41–57.
Walker, G. (2012). Environmental justice: Concepts, evidence and politics. Routledge.
Warren, C. (2012). Adat and the modern state in Indonesia. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 13(1), 1–16.
