Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring sebagai instrumen kebijakan daerah dalam mengendalikan ekspansi ritel modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dengan perspektif teknokratik-akademis yang mengintegrasikan analisis yuridis, sosiologis, dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan moratorium ini berfungsi sebagai instrumen proteksi ekonomi kerakyatan untuk menjaga keseimbangan ekosistem pasar daerah serta keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Moratorium ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merepresentasikan arah pembangunan Bali yang berlandaskan kearifan lokal dan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Kata kunci: moratorium izin; toko modern berjejaring; UMKM; kebijakan daerah; Bali.
1. Pendahuluan
Lanskap ekonomi ritel di Provinsi Bali saat ini tengah berada pada titik persimpangan yang krusial antara tuntutan modernisasi global dan urgensi pelestarian ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan sektor ritel modern, khususnya yang berbentuk Toko Modern Berjejaring, telah menunjukkan penetrasi yang sangat masif hingga menjangkau pelosok desa. Fenomena ini, meskipun membawa efisiensi distribusi, secara sosiologis telah menimbulkan disrupsi signifikan terhadap ekosistem pasar tradisional, koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Merespons dinamika tersebut, Gubernur Bali menerbitkan Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai instrumen kebijakan untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) pemberian izin bagi toko modern berjejaring di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Bali.
Secara filosofis, kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Landasan filosofis ini menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dilepaskan dari upaya menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap UMKM dipandang bukan sekadar tindakan ekonomi proteksionis, melainkan upaya menjaga martabat dan keberlanjutan hidup masyarakat Bali sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Pembangunan harus dipastikan memberikan manfaat yang inklusif dan berkelanjutan bagi rakyat Bali, bukan hanya bagi pemilik modal besar.
Secara sosiologis, terdapat urgensi yang mendesak untuk melakukan pengendalian karena pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring dinilai telah mengancam keberadaan entitas ekonomi kerakyatan. Pasar tradisional dan warung rakyat bukan hanya tempat transaksi ekonomi, melainkan juga ruang interaksi sosial yang memperkuat kohesi masyarakat adat di Bali. Masuknya ritel modern berjejaring dengan modal yang kuat dan sistem manajemen yang terstandarisasi menciptakan ketimpangan kompetisi yang tidak sehat bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan intervensi negara untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku ekonomi lokal guna memacu peningkatan perekonomian rakyat secara mandiri.
Secara yuridis, INGUB Nomor 6 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang komprehensif, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Landasan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan legitimasi bagi daerah untuk mengatur karakteristik uniknya. Selain itu, kebijakan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang meskipun mendorong investasi, tetap mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan terkait pedoman penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pengaturan lebih lanjut sesuai kebutuhan lokal.
Melalui pendahuluan ini, penelitian akan mengeksplorasi bagaimana INGUB Nomor 6 Tahun 2025 berfungsi sebagai jembatan regulasi menuju penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali yang lebih permanen dalam mengendalikan toko modern berjejaring. Fokus utama analisis terletak pada bagaimana moratorium izin ini—termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—diimplementasikan secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab secara niskala-sakala untuk menjamin keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Bali.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif-yuridis. Objek materiil penelitian adalah Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap teks hukum (legal text) yang mencakup konsiderans (menimbang), dasar hukum (mengingat), serta batang tubuh instruksi (menginstruksikan) .
Analisis dilakukan secara teknokratik dengan mengintegrasikan tiga perspektif utama:
- Perspektif Yuridis: Menelaah sinkronisasi kebijakan dengan hierarki perundang-undangan nasional, termasuk UU Perdagangan, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Provinsi Bali.
- Perspektif Sosiologis: Menganalisis latar belakang kebijakan yang didasarkan pada perlindungan terhadap ancaman eksistensi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional akibat pesatnya pertumbuhan ritel modern.
- Perspektif Filosofis: Meninjau kesesuaian kebijakan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun.
3. Hasil Penelitian
Berdasarkan telaah terhadap teks dokumen INGUB Nomor 6 Tahun 2025, ditemukan poin-poin hasil temuan kebijakan sebagai berikut:
3.1. Konsiderans dan Urgensi Kebijakan
- Perlindungan Ekonomi Rakyat: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib dilindungi dan diberdayakan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
- Ancaman Ritel Modern: Pertumbuhan Toko Modern Berjejaring yang sangat pesat diidentifikasi sebagai ancaman nyata bagi keberadaan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional.
- Visi Jangka Panjang: Kebijakan ini merupakan implementasi dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
3.2. Substansi Instruksi (Diktum)
Gubernur Bali memberikan instruksi kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk melaksanakan lima poin utama:
- Moratorium Perizinan (KESATU): Penghentian sementara pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah Bali.
- Keberpihakan Lokal (KEDUA): Memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan seluas-luasnya kepada UMKM lokal Bali.
- Penegakan Hukum (KETIGA): Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda atau Peraturan Walikota/Bupati terkait pengendalian toko modern.
- Integritas Pelaksanaan (KEEMPAT): Pelaksanaan instruksi wajib dilakukan dengan tertib, disiplin, dan tanggung jawab secara niskala-sakala.
- Masa Transisi (KELIMA): Instruksi berlaku sejak ditetapkan pada 2 Desember 2025 hingga ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
3.3. Landasan Hukum dan Otoritas
Kebijakan ini disandarkan pada fondasi hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 terkait pedoman penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
4. Pembahasan
Analisis terhadap INGUB Nomor 6 Tahun 2025 mengungkap adanya upaya restrukturisasi ruang ekonomi di Bali melalui pendekatan yang bersifat proteksionis namun memiliki landasan hukum yang kuat. Pembahasan ini dibagi menjadi tiga pilar utama:
4.1. Analisis Filosofis: Harmonisasi Ekonomi dan Visi Nangun Sat Kerthi
Secara filosofis, kebijakan moratorium ini berakar pada Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang mengedepankan pola pembangunan semesta berencana. Landasan ini memandang bahwa ekonomi tidak hanya sekadar pertukaran materi, tetapi harus berkontribusi pada keseimbangan ekosistem kehidupan masyarakat Bali.
- Keberlanjutan Nilai Lokal: Pembangunan ekonomi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dengan menghargai kearifan lokal.
- Visi Satu Abad: Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan yang mencakup rentang waktu 100 tahun Bali Era Baru (2025-2125).
- Tanggung Jawab Niskala-Sakala: Penggunaan istilah niskala-sakala dalam instruksi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan bukan hanya tugas administratif, melainkan kewajiban moral dan spiritual untuk menjaga tatanan sosial Bali.
4.2. Analisis Sosiologis: Mitigasi Konflik dan Ketimpangan Pasar
Secara sosiologis, kehadiran toko modern berjejaring telah menciptakan disrupsi pada struktur pasar tradisional yang merupakan basis ekonomi kerakyatan di Bali.
- Ancaman Eksistensi: Pertumbuhan toko modern yang tidak terkendali secara empiris telah mengancam keberlangsungan koperasi, UMKM, dan pasar tradisional.
- Perlindungan Kelompok Rentan: Kebijakan ini memberikan perlindungan kepada pengusaha mikro dan kecil agar mereka memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berusaha tanpa harus bersaing langsung dengan modal kapital yang besar di lingkungannya.
- Restorasi Kohesi Sosial: Dengan menguatkan pasar tradisional, pemerintah secara tidak langsung menjaga ruang interaksi sosial masyarakat Bali yang biasanya hilang dalam model ritel modern yang bersifat transaksional-individualis.
4.3. Analisis Yuridis-Teknokratik: Kewenangan dan Hierarki Hukum
Dari sisi hukum, INGUB ini merupakan instrumen diskresi kepala daerah yang sah untuk melakukan pengendalian sementara demi kepentingan umum.
- Legitimacy of Power: Kebijakan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang memberikan otonomi khusus bagi Bali untuk mengatur arah pembangunannya.
- Sinkronisasi Regulasi Nasional: Meskipun bersifat moratorium, instruksi ini tetap mengacu pada UU Perdagangan dan UU Cipta Kerja yang mengamanatkan kemudahan serta perlindungan bagi koperasi dan UMKM.
- Instrumen Pengendalian PBG: Moratorium mencakup penghentian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan instrumen teknis paling efektif bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk menghentikan ekspansi fisik toko modern di lapangan.
- Kepastian Hukum Transisional: Sifat instruksi ini adalah sementara, yakni berlaku hingga ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali yang baru mengenai pengendalian toko modern. Hal ini menunjukkan pendekatan teknokratik yang hati-hati guna menghindari kekosongan hukum di masa depan.
V. KESIMPULAN
INGUB Bali Nomor 6 Tahun 2025 merupakan langkah strategis yang mengintegrasikan kepentingan perlindungan ekonomi lokal dengan kepastian regulasi. Melalui moratorium ini, pemerintah Bali mengambil posisi tegas untuk mendahulukan kesejahteraan UMKM lokal di atas ekspansi ritel berjaringan nasional maupun internasional. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada ketegasan pemerintah Kabupaten/Kota dalam menegakkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perizinan yang terjadi selama masa transisi ini.
REFLEKSI UNTUK KITA SEMUA
Kebijakan ini adalah momentum bagi seluruh elemen masyarakat Bali untuk menyadari bahwa kedaulatan ekonomi dimulai dari keberpihakan pada produk dan pedagang lokal. Moratorium izin toko modern bukan sekadar pembatasan fisik bangunan, melainkan sebuah ajakan untuk kembali menghidupkan warung-warung tetangga dan pasar rakyat. Sebagai masyarakat, dukungan kita terhadap UMKM lokal adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip niskala-sakala dalam menjaga keberlanjutan Bali untuk 100 tahun ke depan. Tanpa partisipasi aktif warga dalam berbelanja di sektor lokal, regulasi sehebat apa pun tidak akan mampu menyelamatkan ekonomi kerakyatan kita.
5. Kesimpulan
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 merupakan bentuk intervensi kebijakan daerah yang sah dan proporsional dalam mengoreksi ketidakseimbangan struktur pasar akibat ekspansi toko modern berjejaring. Integrasi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi pembangunan Bali yang berorientasi pada keberlanjutan ekonomi kerakyatan. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan moratorium serta percepatan penyusunan regulasi daerah yang komprehensif.
Refleksi untuk Kita Semua
Kebijakan moratorium izin toko modern berjejaring mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merefleksikan makna kemajuan ekonomi. Kemajuan tidak semata diukur dari menjamurnya ritel modern, tetapi dari terjaganya kemandirian ekonomi masyarakat lokal. Dukungan terhadap UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah melalui regulasi, melainkan juga komitmen kolektif masyarakat dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas demi keberlanjutan Bali pada masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA (APA Style)
Gubernur Bali. (2025). IINGUB 6 TAHUN 2025 PENGHENTIAN SEMENTARA PEMBERIAN IZIN TOKO MODERN BERJEJARING
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Denpasar: Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia.
REFLEKSI UNTUK KITA SEMUA: MENJAGA TAKSU EKONOMI BALI
Melalui telaah komprehensif terhadap Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, kita diingatkan bahwa kemajuan ekonomi sebuah peradaban tidak boleh dibayar dengan harga hilangnya identitas dan kedaulatan rakyatnya. Moratorium ini bukan sekadar kebijakan administratif yang bersifat teknokratis, melainkan sebuah pernyataan sikap ideologis untuk mengembalikan “Taksu” atau jiwa ekonomi kerakyatan Bali.
1. Re-Orientasi Perilaku Ekonomi
Kebijakan penghentian sementara izin toko modern ini menuntut kita semua—baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat—untuk melakukan introspeksi terhadap pola konsumsi kita. Ketika instruksi ini menekankan perlindungan UMKM lokal, secara implisit ia meminta kita untuk kembali menoleh pada warung-warung tetangga dan pasar-pasar tradisional yang telah lama menjadi jaring pengaman sosial di desa-desa kita.
2. Tanggung Jawab Niskala-Sakala
Implementasi kebijakan ini ditegaskan harus dilaksanakan secara niskala-sakala (secara spiritual dan fisik). Hal ini mengandung pesan mendalam bahwa menjaga ekonomi Bali adalah bagian dari menjaga tatanan alam dan budaya. Setiap keputusan untuk menghentikan izin ritel berjejaring adalah upaya sadar untuk mencegah homogenitas global yang perlahan-lahan dapat mematikan keunikan lokal.
3. Visi Abad Baru
Dengan mengacu pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun, kita sedang meletakkan fondasi bagi anak cucu kita pada tahun 2125 nanti. Pertanyaannya adalah: Bali seperti apa yang ingin kita wariskan? Apakah Bali yang dipenuhi jaringan ritel seragam yang keuntungannya lari ke pusat, atau Bali yang mandiri dengan koperasi dan UMKM yang kuat di akar rumput?.
Moratorium ini adalah sebuah “jeda waktu” yang berharga untuk berbenah. Mari gunakan kesempatan ini untuk memperkuat kualitas produk lokal, meningkatkan tata kelola pasar rakyat, dan yang paling penting, mempertebal rasa keberpihakan kita pada ekonomi tetangga sendiri. Kesejahteraan masyarakat Bali yang berkelanjutan hanya bisa dicapai jika kita berani mengambil langkah disiplin dan tertib hari ini demi masa depan yang lebih bermartabat.
