πΊοΈ 32 PERKADA RDTR TELAH DITETAPKAN DI BALI!
π Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan 32 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait RDTR, sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat kepastian pemanfaatan ruang dan mendukung investasi berkelanjutan.
πΉ Sebaran 32 RDTR di Bali:
-
πͺ Kota Denpasar: 5 RDTR (termasuk wilayah strategis seperti Daya Tarik Wisata Sanur dan Kawasan Pusat Pemerintahan)
-
π© Kabupaten Gianyar: 7 RDTR (termasuk kawasan Ubud dan sekitarnya)
-
πͺ Kabupaten Badung: 6 RDTR (kawasan Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan, dan Petang)
-
π© Kabupaten Jembrana: 4 RDTR (meliputi kawasan Pekutatan dan Melaya)
-
π© Kabupaten Tabanan: 2 RDTR (termasuk Kecamatan Selbar dan Tabanan Utara)
-
π¦ Kabupaten Buleleng: 3 RDTR (meliputi kawasan Seririt dan sekitarnya)
-
π¨ Kabupaten Karangasem: 4 RDTR (termasuk Kecamatan Amlapura dan Kubu)
-
π¦ Kabupaten Bangli: 1 RDTR (Kawasan Geopark Batur)
π Manfaat RDTR:
β
Kepastian hukum pemanfaatan ruang
β
Memudahkan perizinan berusaha melalui sistem OSS
β
Mendorong pemerataan pembangunan wilayah
β
Mendukung investasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Mari dukung implementasi RDTR sebagai roadmap pembangunan Bali yang tertata, lestari, dan inklusif!
Berikut adalah daftar lengkap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Bali, sebagaimana tercantum dalam LINK INI
#RDTRBali #TataRuangBali #BaliMembangun #PemprovBali #InfrastrukturBali #InvestasiBerbasisRuang #SatuPeta