πΊοΈ 32 PERKADA RDTR TELAH DITETAPKAN DI BALI!
π Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan 32 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait RDTR, sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat kepastian pemanfaatan ruang dan mendukung investasi berkelanjutan.
πΉ Sebaran 32 RDTR di Bali:
-
πͺ Kota Denpasar: 5 RDTR (termasuk wilayah strategis seperti Daya Tarik Wisata Sanur dan Kawasan Pusat Pemerintahan)
-
π© Kabupaten Gianyar: 7 RDTR (termasuk kawasan Ubud dan sekitarnya)
-
πͺ Kabupaten Badung: 6 RDTR (kawasan Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan, dan Petang)
-
π© Kabupaten Jembrana: 4 RDTR (meliputi kawasan Pekutatan dan Melaya)
-
π© Kabupaten Tabanan: 2 RDTR (termasuk Kecamatan Selbar dan Tabanan Utara)
-
π¦ Kabupaten Buleleng: 3 RDTR (meliputi kawasan Seririt dan sekitarnya)
-
π¨ Kabupaten Karangasem: 4 RDTR (termasuk Kecamatan Amlapura dan Kubu)
-
π¦ Kabupaten Bangli: 1 RDTR (Kawasan Geopark Batur)
π Manfaat RDTR:
β
Kepastian hukum pemanfaatan ruang
β
Memudahkan perizinan berusaha melalui sistem OSS
β
Mendorong pemerataan pembangunan wilayah
β
Mendukung investasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Mari dukung implementasi RDTR sebagai roadmap pembangunan Bali yang tertata, lestari, dan inklusif!
#RDTRBali #TataRuangBali #BaliMembangun #PemprovBali #InfrastrukturBali #InvestasiBerbasisRuang #SatuPeta