32 PERKADA RDTR TELAH DITETAPKAN DI BALI!

πŸ—ΊοΈ 32 PERKADA RDTR TELAH DITETAPKAN DI BALI!
πŸ“ Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan 32 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait RDTR, sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat kepastian pemanfaatan ruang dan mendukung investasi berkelanjutan.

πŸ”Ή Sebaran 32 RDTR di Bali:

  • πŸŸͺ Kota Denpasar: 5 RDTR (termasuk wilayah strategis seperti Daya Tarik Wisata Sanur dan Kawasan Pusat Pemerintahan)

  • 🟩 Kabupaten Gianyar: 7 RDTR (termasuk kawasan Ubud dan sekitarnya)

  • πŸŸͺ Kabupaten Badung: 6 RDTR (kawasan Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan, dan Petang)

  • 🟩 Kabupaten Jembrana: 4 RDTR (meliputi kawasan Pekutatan dan Melaya)

  • 🟩 Kabupaten Tabanan: 2 RDTR (termasuk Kecamatan Selbar dan Tabanan Utara)

  • 🟦 Kabupaten Buleleng: 3 RDTR (meliputi kawasan Seririt dan sekitarnya)

  • 🟨 Kabupaten Karangasem: 4 RDTR (termasuk Kecamatan Amlapura dan Kubu)

  • 🟦 Kabupaten Bangli: 1 RDTR (Kawasan Geopark Batur)

πŸ“Œ Manfaat RDTR:
βœ… Kepastian hukum pemanfaatan ruang
βœ… Memudahkan perizinan berusaha melalui sistem OSS
βœ… Mendorong pemerataan pembangunan wilayah
βœ… Mendukung investasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

Mari dukung implementasi RDTR sebagai roadmap pembangunan Bali yang tertata, lestari, dan inklusif!

#RDTRBali #TataRuangBali #BaliMembangun #PemprovBali #InfrastrukturBali #InvestasiBerbasisRuang #SatuPeta

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →