Urgensi Transformasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Wilayah Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan perlunya percepatan transformasi penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan, peningkatan ketanggapan kebencanaan, dan pengelolaan sumber daya alam serta kebudayaan yang berkelanjutan. Transformasi ini menjadi mendesak mengingat kompleksitas kebutuhan data spasial pada seluruh tingkatan pemerintahan dan sektor publik di Provinsi Bali.

Dasar Regulasi Nasional dan Daerah

Transformasi penyelenggaraan IG di Provinsi Bali berlandaskan beberapa ketentuan hukum nasional dan daerah yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan IG di Indonesia. Peraturan BPK
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (PP 45/2021) sebagai aturan pelaksana yang mengatur mekanisme, standar, dan tata kelola penyelenggaraan IG. Peraturan BPK
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menjadi dasar kebijakan tata kelola data terpadu nasional. Peraturan BPK
  • Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Pemprov Bali. (Catatan: Pergub ini adalah rujukan Satu Data di tingkat provinsi; bukan Pergub 68/2022 ataupun Pergub 25/2023). JDIH Bali

Kendala dan Tantangan yang Dihadapi

Beberapa isu strategis yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan IG di Bali adalah:

  1. Ketersediaan peta dasar skala besar dan peta tematik yang merata untuk seluruh wilayah provinsi. Peraturan BPK
  2. Optimalisasi simpul jaringan dan akses Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) pada tingkatan daerah. Peraturan BPK
  3. Sinkronisasi data antar-instansi dan antara pusat-daerah agar rujukan peta dan data menjadi satu sumber kebenaran. Peraturan BPK
  4. Ketersediaan dan kualitas SDM bidang geospasial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan BPK

Pentingnya Transformasi

Transformasi penyelenggaraan IG akan memungkinkan Provinsi Bali untuk:

  • Menyusun basis data spasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai acuan tunggal perencanaan. Peraturan BPK+1
  • Mengintegrasikan IG ke dalam proses tata ruang, perizinan, mitigasi bencana, dan pengelolaan sumber daya alam serta budaya. Peraturan BPK
  • Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan publik melalui penerapan prinsip Satu Data. Peraturan BPK

Langkah Strategis yang Didorong di Provinsi Bali

Untuk mempercepat transformasi, langkah yang disarankan antara lain:

  1. Penguatan Forum dan Wali Data Provinsi sesuai ketentuan Pergub No.53/2021 sebagai mekanisme koordinasi Satu Data. JDIH Bali
  2. Pengembangan dan operasionalisasi simpul geoportal daerah (MaSIKIAN) yang terintegrasi dengan mekanisme JIGN dan portal Satu Data Indonesia. Peraturan BPK+1
  3. Peningkatan kapasitas SDM melalui program pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan jabatan fungsional geospasial. Peraturan BPK
  4. Investasi teknologi akuisisi data (citra satelit, LiDAR, drone, dan sensor), serta mekanisme pembiayaan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Peraturan BPK
  5. Penguatan regulasi daerah dan sinkronisasi peraturan agar mengakomodasi prinsip Satu Data serta standar kualitas data dan metadata. JDIH Bali+1

Penutup

Transformasi penyelenggaraan Informasi Geospasial di Provinsi Bali merupakan kebutuhan strategis yang mendukung tata kelola ruang, ketahanan bencana, dan pembangunan berkelanjutan. Dengan dasar hukum yang tepat—baik di tingkat nasional maupun provinsi—serta sinergi antarstakeholder, Bali dapat mewujudkan ekosistem data spasial yang andal dan berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →