ABSTRAK
Memasuki awal tahun 2026, tantangan utama pembangunan daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali, tidak terletak pada kekurangan kajian teknis, melainkan pada rendahnya tingkat hilirisasi riset tata ruang ke dalam kebijakan dan implementasi nyata. Fenomena research on paper menunjukkan bahwa banyak penelitian berhenti pada tahap rekomendasi normatif tanpa menjadi dasar pengambilan keputusan. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi hambatan struktural dan kelembagaan dalam pemanfaatan riset tata ruang serta merumuskan kerangka transformasi menuju implementasi dinamis berbasis evidence-based policy. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan observasi partisipatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal, rigiditas regulasi, dan fragmentasi data menjadi faktor dominan kegagalan implementasi riset. Artikel ini menegaskan pentingnya integrasi riset ke dalam sistem perencanaan, penganggaran, dan pengawasan ruang secara berkelanjutan.
Kata kunci: riset tata ruang; evidence-based policy; implementasi kebijakan; Bali; 2026.
1. INTRODUCTION
Provinsi Bali pada awal tahun 2026 menghadapi tekanan pembangunan yang semakin kompleks sebagai dampak pemulihan ekonomi global, peningkatan investasi pariwisata, serta pertumbuhan kawasan perkotaan dan peri-urban. Dalam dua dekade terakhir, kajian daya dukung lingkungan, zonasi ruang, dan mitigasi risiko bencana telah dihasilkan dalam jumlah besar. Namun demikian, laju alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang menunjukkan bahwa kontribusi riset terhadap pengendalian pemanfaatan ruang masih terbatas.
Permasalahan utama terletak pada paradigma riset yang diposisikan sebagai output administratif, bukan sebagai instrumen kebijakan strategis. Tamin (2024) menegaskan bahwa kebijakan tata ruang yang efektif mensyaratkan integrasi antara data akademik, kapasitas fiskal, dan realitas sosial-ekonomi lokal. Tanpa integrasi tersebut, dokumen perencanaan berpotensi kehilangan daya operasionalnya.
Artikel ini disusun sebagai refleksi awal tahun 2026 dengan tujuan memberikan kerangka konseptual dan praktis agar riset tata ruang mampu bertransformasi dari dokumen statis menuju implementasi dinamis yang berdampak nyata.
2. METHODS
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan dua teknik utama:
-
Studi literatur, meliputi regulasi tata ruang, dokumen kebijakan nasional dan daerah, serta literatur akademik terkait implementasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
-
Observasi partisipatif, berdasarkan pengalaman langsung penulis dalam pengaturan dan pembinaan tata ruang di Provinsi Bali selama periode 2024–2025.
Analisis difokuskan pada kesesuaian antara rekomendasi riset tata ruang dengan implementasi RTRW dan RDTR, khususnya pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang.
3. RESULTS
Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar riset tata ruang belum memberikan dampak operasional yang signifikan. Sekitar 70% rekomendasi kajian mengalami kendala implementasi, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Tabel 1. Hambatan Implementasi Riset Tata Ruang di Provinsi Bali
| Faktor Hambatan | Deskripsi | Dampak terhadap Implementasi |
|---|---|---|
| Ketidaksesuaian Anggaran | Rekomendasi teknis tidak disertai analisis fiskal | Tidak masuk APBD |
| Rigiditas Regulasi | Proses perubahan RDTR/RTRW memakan waktu panjang | Investasi berjalan tanpa penyesuaian ruang |
| Fragmentasi Data | Data riset tidak terintegrasi dengan GISTARU | Keputusan tidak berbasis data mutakhir |
| Kelembagaan | Lemahnya koordinasi lintas OPD | Rekomendasi terhenti di sektor tertentu |
4. DISCUSSION
Temuan tersebut menguatkan bahwa kegagalan implementasi riset bukan disebabkan oleh lemahnya kualitas akademik, melainkan oleh absennya mekanisme penerjemahan riset ke dalam sistem kebijakan. Tahun 2026 menandai urgensi pergeseran menuju Evidence-Based Spatial Governance, di mana riset tidak hanya berfungsi sebagai referensi, tetapi sebagai alat simulasi kebijakan.
Kesenjangan antara akademisi dan praktisi menjadi isu kunci. Peneliti sering kali tidak terlibat dalam fase implementasi, sementara aparatur pemerintah dibatasi oleh regulasi, anggaran, dan tekanan waktu. Oleh karena itu, diperlukan platform integratif berupa sistem informasi tata ruang yang mampu memvisualisasikan dampak kebijakan berbasis data riset secara real time.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional yang menekankan policy labs dan living documents dalam perencanaan ruang, di mana dokumen tata ruang diperbaharui secara adaptif.
5. EVALUASI IMPLEMENTASI DAN REFLEKSI AWAL 2026
Untuk Akademisi
Riset tata ruang perlu bergeser dari pendekatan observasional menuju action research. Keterlibatan pemerintah daerah sejak tahap perumusan masalah akan meningkatkan relevansi dan peluang implementasi.
Untuk Instansi Pemerintah
Setiap kajian yang didanai APBD harus disertai roadmap implementasi dan indikator kinerja. Riset harus menjadi bagian dari siklus RPJMD dan penganggaran, bukan sekadar pelengkap dokumen.
Untuk Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Transparansi hasil riset melalui PPID menjadi instrumen kontrol sosial. Akses publik terhadap data tata ruang akan memperkuat pengawasan dan legitimasi kebijakan.
6. CONCLUSION
Refleksi awal tahun 2026 menunjukkan bahwa tantangan utama riset tata ruang di Bali bukan pada ketersediaan pengetahuan, melainkan pada keberanian dan kemampuan mengimplementasikannya. Transformasi riset dari dokumen statis menuju implementasi dinamis hanya dapat tercapai melalui sinkronisasi visi teknokratis, kemauan politik, dan partisipasi masyarakat. Implementasi adalah manifestasi tertinggi dari riset yang bermakna.
DAFTAR PUSTAKA (APA 7th Edition)
Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2025). Laporan tahunan hilirisasi riset nasional 2024. Jakarta: BRIN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (2024). Pedoman penyusunan RDTR berbasis digital. https://www.atrbpn.go.id
Tamin, O. Z. (2024). Integrasi transportasi dan tata ruang di kota-kota besar Indonesia. Bandung: ITB Press.
Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043. Denpasar.
