Sungai merupakan sumber kehidupan sekaligus sistem ekologis yang sangat penting bagi keberlanjutan wilayah Bali. Di balik perannya sebagai penyedia air, sarana transportasi, dan pengatur iklim mikro, sungai juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan budaya yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat. Namun, aktivitas manusia di sekitar sungai yang tidak terkendali dapat menimbulkan degradasi lingkungan, banjir, hingga konflik pemanfaatan ruang.
Untuk itu, pengaturan perizinan kegiatan di ruang sungai menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sungai. Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi fisik maupun fungsi sungai wajib melalui mekanisme perizinan yang jelas, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Kewajiban Memperoleh Izin dalam Pemanfaatan Ruang Sungai
Setiap orang atau lembaga yang melakukan kegiatan di ruang sungai, baik di palung, bantaran, maupun sempadan sungai, wajib memperoleh izin dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan yang dimaksud meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;
b. Pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;
c. Pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
d. Pemanfaatan bekas sungai;
e. Pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
f. Pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
g. Pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;
h. Pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
i. Pembuangan air limbah ke sungai;
j. Pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
k. Pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.
Kewenangan Pemberi Izin dan Rekomendasi Teknis
Perizinan kegiatan di ruang sungai diberikan oleh pejabat berwenang sesuai tingkatan kewenangan pengelolaan sumber daya air. Tabel berikut menjelaskan mekanisme dasar perizinan dan pemberi rekomendasi teknis (Rekomtek):
Kegiatan di Ruang Sungai | Pemberi Izin | Pemberi Rekomtek |
---|---|---|
Pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai | Menteri / Gubernur / Bupati/Walikota | Pengelola SDA (PP 42/2008) |
Pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran/alur sungai | Menteri / Gubernur / Bupati/Walikota | Pengelola SDA (PP 42/2008) |
Pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai | Menteri / Gubernur / Bupati/Walikota | Pengelola SDA (PP 42/2008) |
Pemanfaatan bekas sungai | Menteri / Gubernur / Bupati/Walikota | Pengelola SDA (PP 42/2008) |
Pemanfaatan air sungai untuk kebutuhan non-pokok | Menteri / Gubernur / Bupati/Walikota | Pengelola SDA (PP 42/2008) |
Pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air | Menteri / Gubernur / Bupati/Walikota | Pengelola SDA (PP 42/2008) |
Pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi | Instansi transportasi terkait | Pengelola SDA |
Pemanfaatan sungai di kawasan hutan | Menteri / Gubernur / Bupati/Walikota | Instansi kehutanan/BUMN kehutanan |
Pembuangan air limbah ke sungai | Bupati/Walikota | Pengelola SDA |
Pengambilan komoditas tambang sungai | Bupati/Walikota | Pengelola SDA |
Pemanfaatan sungai untuk perikanan (karamba/jaring apung) | Instansi perikanan | Pengelola SDA |
Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Sungai
Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan utama untuk:
- Menjaga fungsi hidrologis sungai agar tetap berperan sebagai penyalur air, pengendali banjir, dan penyedia air baku.
- Mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas manusia.
- Menjamin keadilan dalam pemanfaatan sumber daya air bagi berbagai kepentingan.
- Menegakkan kepastian hukum dan keteraturan tata ruang wilayah sungai.
Konservasi sungai menjadi prioritas utama, dilakukan melalui perlindungan daerah sempadan, pengendalian daya rusak air, dan rehabilitasi vegetasi bantaran.
Refleksi: Eling lan Waspada
Setelah berbagai kejadian banjir di Bali, termasuk peristiwa banjir besar 10 September 2025, penting bagi kita semua — pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat — untuk eling (ingat) dan waspada (sadar) akan tanggung jawab bersama menjaga ruang sungai.
Sungai bukan sekadar saluran air, tetapi ruang kehidupan dan warisan alam yang harus dikelola dengan bijaksana. Pelanggaran terhadap sempadan sungai, pembangunan tanpa izin, dan pembuangan limbah tanpa pengendalian hanyalah jalan pintas menuju bencana.
Mengurus izin bukan berarti memperlambat pembangunan, tetapi menjaga agar pembangunan tidak merusak keseimbangan alam. Dengan disiplin perizinan, koordinasi antarinstansi, dan dukungan teknologi geospasial seperti MaSIKIAN, kita dapat mewujudkan pengelolaan sungai yang tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan filosofi Tri Hita Karana.
Eling lan waspada — menjaga sungai berarti menjaga kehidupan.
Daftar Pustaka
- Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman. (2024). Modul 3: Peraturan dan Kebijakan Terkait Sungai. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diakses dari https://sibangkoman.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2024/10/9e8eb_03._Modul_3_Peraturan_dan_Kebijakan_Terkait_Sungai.pdf pada 9 Oktober 2025.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Diakses dari https://jdih.baliprov.go.id/hukum-daerah/detail/312 pada 9 Oktober 2025.
- Sistem Informasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Tata Ruang Provinsi Bali (Si Mandara Taru Bali). Diakses dari https://linktr.ee/simandaratarubali pada 9 Oktober 2025.