Pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif, dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dapat diwujudkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023-2043 sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
1. Menetapkan Kawasan Budi Daya Strategis
Strategi penting dalam pengelolaan Kawasan Budi Daya adalah menetapkan kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis di berbagai ruang, seperti ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan bahkan ruang dalam bumi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencapai keseimbangan yang optimal dalam penggunaan ruang wilayah yang tersedia. Dengan menentukan kawasan-kawasan dengan nilai strategis, RTRW Bali 2023-2043 bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan wilayah untuk keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.
Artikel ini membahas strategi kunci dalam pengelolaan Kawasan Budi Daya dalam RTRW Bali 2023-2043. Salah satu langkah utama dalam pengelolaan ini adalah dengan menetapkan kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis di berbagai ruang, seperti ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan bahkan ruang dalam bumi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencapai keseimbangan yang optimal dalam penggunaan ruang wilayah yang tersedia. Dengan menentukan kawasan-kawasan dengan nilai strategis, RTRW Bali 2023-2043 bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan wilayah untuk keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pentingnya menetapkan kawasan budi daya yang strategis dalam konteks pengelolaan wilayah Bali yang berkelanjutan.
2. Pengembangan Kegiatan Unggulan
Pengembangan Kawasan Budi Daya memerlukan integrasi kegiatan budi daya unggulan dalam sektor-sektor kunci seperti pariwisata, pertanian, industri kreatif, perikanan, dan kelautan. Selain itu, prasarana yang mendukung pengembangan ini harus dibangun secara sinergis dan berkelanjutan. Hal ini melibatkan sektor lain yang dapat berkontribusi untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Wilayah. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pentingnya mengintegrasikan kegiatan budi daya unggulan dalam pengembangan Kawasan Budi Daya di Bali.
3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Berbasis Daya Tarik
Strategi ini menekankan pentingnya mengembangkan kawasan pariwisata yang berbasis pada daya tarik alam, budaya, dan buatan. Hal ini harus berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.
Pengembangan Kawasan Pariwisata Berbasis Daya Tarik adalah strategi yang menekankan pentingnya mengembangkan kawasan pariwisata yang berdasarkan pada daya tarik alam, budaya, dan buatan. Tujuan strategi ini adalah untuk menciptakan kawasan pariwisata yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai strategi pengembangan kawasan pariwisata berbasis daya tarik di Bali dan dampaknya terhadap perkembangan wilayah.
4. Pengembangan Pertanian Ramah Lingkungan
Pengembangan Kawasan Pertanian harus ramah lingkungan, unggul, dan berdaya saing tinggi. Pengelolaan harus didasarkan pada kearifan lokal, dengan tujuan meningkatkan produksi pertanian yang berkelanjutan.
Pengembangan Pertanian Ramah Lingkungan adalah salah satu strategi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023-2043. Strategi ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Pertanian yang ramah lingkungan, unggul, dan berdaya saing tinggi. Pengelolaan Kawasan Pertanian harus didasarkan pada kearifan lokal, dengan tujuan meningkatkan produksi pertanian yang berkelanjutan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pengembangan pertanian ramah lingkungan di Bali dan dampaknya terhadap perkembangan wilayah.
5. Pengembangan Kelautan dan Perikanan
Optimasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Perairan Pesisir adalah strategi penting dalam mencapai kedaulatan ekonomi Wilayah dan nasional.
Pengembangan Kelautan dan Perikanan adalah salah satu strategi kunci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023-2043. Strategi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Perairan Pesisir Bali. Tujuannya adalah mencapai kedaulatan ekonomi Wilayah dan nasional melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pengembangan kelautan dan perikanan di Bali dan dampaknya terhadap perkembangan wilayah.
6. Peningkatan Kualitas Permukiman
Peningkatan kualitas permukiman perkotaan dan perdesaan menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan Kawasan Budi Daya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023-2043. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang aman, nyaman, produktif, dan mempertahankan identitas budaya Bali yang kaya. Artikel ini akan membahas bagaimana RTRW Bali mengarahkan upaya peningkatan kualitas permukiman dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat serta perkembangan wilayah.
7. Optimasi Pemanfaatan Ruang
Optimasi pemanfaatan ruang di kawasan terbangun, perkotaan, dan pusat kegiatan menjadi bagian penting dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023-2043. Strategi ini bertujuan untuk mengatur pertumbuhan kota dan pusat kegiatan dengan bijaksana, mempertimbangkan ekstensifikasi terbatas, intensifikasi, dan pengembangan bangunan vertikal kompak pada lokasi tertentu.
8. Batasan dan Pengendalian Kegiatan
Penting untuk membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat menyebabkan perubahan fungsi Kawasan Lindung dan/atau perubahan peruntukan Kawasan hutan berdasarkan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta indeks kualitas lingkungan hidup.
Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang masing-masing strategi di atas dan bagaimana implementasinya dapat memberikan dampak positif pada pengembangan wilayah Bali sesuai dengan asas-asas dalam RTRW Bali 2023-2043.