Sistem Jaringan Transportasi: Tulang Punggung Mobilitas di Provinsi Bali

Pendahuluan

Sistem jaringan transportasi adalah elemen kunci dalam pembangunan dan mobilitas suatu wilayah. Di Provinsi Bali, Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 mengatur sistem jaringan transportasi dengan cakupan yang luas. Pasal ini adalah landasan penting untuk mengelola dan mengembangkan infrastruktur transportasi di Bali.

Komponen Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 18 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 membahas sistem jaringan transportasi di provinsi ini. Ini adalah bagian kunci dalam perencanaan tata ruang yang bertujuan untuk mengoptimalkan aksesibilitas dan konektivitas di Provinsi Bali.

Pasal 18
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, mencakup:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi laut;
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus; dan
f. jalur pendaratan dan penerbangan di laut.
(2) Rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 18 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023

Inti dari Pasal 18 adalah sebagai berikut:

  1. Sistem Jaringan Jalan: Ini mencakup jaringan jalan darat yang merupakan tulang punggung transportasi darat di Bali. Dalam pasal ini, perencanaan dan pengembangan jaringan jalan menjadi fokus utama.
  2. Sistem Jaringan Kereta Api: Meskipun Bali tidak memiliki kereta api yang luas seperti di pulau lain, penyebutan sistem jaringan kereta api memberikan konteks penting mengenai interkoneksi transportasi di wilayah ini.
  3. Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan: Sungai dan danau adalah elemen penting dalam transportasi air di Bali. Penyeberangan juga menjadi perhatian, mengingat karakteristik geografis pulau ini.
  4. Sistem Jaringan Transportasi Laut: Sistem ini mencakup pelabuhan dan infrastruktur terkait yang mendukung transportasi laut di Bali, yang vital untuk perdagangan dan mobilitas di kepulauan.
  5. Bandar Udara Umum dan Khusus: Keterhubungan udara adalah kunci dalam membawa wisatawan dan barang ke Bali. Bandar udara umum dan khusus adalah pintu gerbang penting.
  6. Jalur Pendaratan dan Penerbangan di Laut: Ini mencakup fasilitas pendaratan dan penerbangan di laut, yang mendukung transportasi udara di perairan sekitar Bali.

Setiap komponen ini penting untuk memastikan mobilitas masyarakat dan kelancaran transportasi barang dalam wilayah provinsi.

Pentingnya Perencanaan

Perencanaan sistem jaringan transportasi di Bali pelaksanaannya harus dengan teliti dan berkelanjutan. Dalam pasal ini, mengatur rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi yang penggambarannya tersajikan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000. Peta ini mencakup seluruh detail sistem jaringan transportasi dan memudahkan perencanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi di Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan kebutuhan untuk perencanaan yang akurat dan memadai dalam pengembangan sistem transportasi.

Berikut adalah Peta Rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi:

Peta ini mencakup seluruh detail sistem jaringan transportasi dan memudahkan perencanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi di Provinsi Bali.

Kesimpulan

Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali mengatur komponen-komponen sistem jaringan transportasi yang penting dalam mobilitas dan pertumbuhan wilayah ini. Dalam menghadapi pertumbuhan yang cepat dan tuntutan akan mobilitas yang tinggi, perencanaan dan pengelolaan yang baik dalam sistem jaringan transportasi adalah kunci dalam menjaga Bali tetap terhubung dan berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →