Sinergi Standar Data Geospasial: Analisis Komparatif Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) dan Basis Data Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021

Abstrak
Penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia memerlukan standarisasi untuk mencapai interoperabilitas data yang optimal. Artikel ini membahas perbedaan fundamental antara Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan standar Basis Data Tata Ruang berdasarkan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021. Melalui pendekatan deskriptif-komparatif, ditemukan bahwa meskipun keduanya memiliki tujuan standarisasi, KUGI berperan sebagai kamus data universal, sedangkan Permen ATR/BPN 14/2021 merupakan spesifikasi teknis untuk perencanaan tata ruang wilayah.

1. Pendahuluan
Pembangunan berkelanjutan di Indonesia sangat bergantung pada akurasi data spasial. Sejak diberlakukannya kebijakan Satu Peta (One Map Policy), kebutuhan akan penyamaan persepsi terhadap unsur geografi menjadi krusial (Badan Informasi Geospasial, 2025). Dalam konteks ini, terdapat dua instrumen utama yang sering digunakan oleh praktisi pemetaan: KUGI dan basis data rencana tata ruang. Pemahaman yang keliru terhadap keduanya dapat menyebabkan duplikasi data atau kegagalan sistem saat proses integrasi data pada portal nasional.
2. Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI)
KUGI merupakan standar nasional yang ditetapkan untuk memberikan skema klasifikasi, definisi, dan kode terhadap unsur-unsur geografi (hidrografi, transportasi, batas wilayah, dll). Berdasarkan peraturan terbaru dalam Situs KUGI BIG, KUGI berfungsi sebagai “bahasa umum” agar data yang diproduksi oleh berbagai kementerian/lembaga dapat saling terbaca (interoperabilitas).
Karakteristik KUGI:
  • Fokus: Unsur-unsur rupa bumi (eksisting).
  • Hierarki: Pengodean unsur hingga 8 digit yang mencerminkan kategori, sub-kategori, dan tipe unsur.
  • Penerapan: Digunakan dalam pembuatan Peta Dasar dan Peta Tematik Nasional.
3. Basis Data Tata Ruang (Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021)
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 memberikan pedoman penyusunan basis data peta rencana tata ruang. Berbeda dengan KUGI, basis data ini tidak hanya mencatat apa yang ada di lapangan, tetapi juga apa yang direncanakan di masa depan (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, 2021).
Karakteristik Basis Data 14/2021:
  • Fokus: Struktur Ruang (pusat pelayanan, jaringan infrastruktur) dan Pola Ruang (kawasan lindung, kawasan budidaya).
  • Struktur Teknis: Mengatur penggunaan format File Geodatabase (GDB), Feature Dataset, hingga aturan topologi untuk mencegah tumpang tindih lahan.
  • Sistem Pendukung: Menjadi standar input bagi sistem GISTARU.
4. Analisis Perbedaan dan Pendalaman
Perbedaan mendasar antara keduanya dapat dilihat pada tabel berikut:
Dimensi Perbandingan KUGI Basis Data Permen ATR 14/2021
Otoritas Regulator Badan Informasi Geospasial (BIG). Kementerian ATR/BPN.
Sifat Data Data Deskriptif/Eksisting (Apa yang ada). Data Preskriptif/Rencana (Apa yang diatur).
Tujuan Utama Interoperabilitas data geospasial nasional. Kepastian hukum pemanfaatan ruang dan perizinan (OSS).
Aturan Atribut Fokus pada identitas unik unsur geografi. Fokus pada zonasi, klasifikasi orde 1-4, dan kode zona.
5. Kesimpulan dan Relevansi
KUGI dan Basis Data Tata Ruang bukanlah dua standar yang saling bertentangan, melainkan hierarkis. KUGI menyediakan dasar klasifikasi objek fisik yang digunakan dalam peta dasar, sementara Permen ATR/BPN 14/2021 memberikan lapisan aturan administratif di atas peta dasar tersebut untuk kepentingan legalitas ruang. Integrasi keduanya sangat penting bagi efektivitas layanan publik berbasis spasial di Indonesia.

Daftar Pustaka (Format APA)
  • Badan Informasi Geospasial. (2025). Katalog Unsur Geografi Indonesia: Standar Interoperabilitas Data Spasial Nasional. kugi.ina-sdi.or.id
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang. Jakarta: JDIH ATR/BPN.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Badan Informasi Geospasial. (2025). Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Data Geospasial. Bogor: BIG.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →