RTRW Provinsi Bali: Kebijakan Pengembangan Kawasan Danau Bali untuk Kelestarian Lingkungan

Provinsi Bali telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga kelestarian danau berharga, termasuk Danau Beratan, Danau Buyan, Danau Tamblingan, dan Danau Batur. Dalam Pasal 62 Perda 2 Tahun 2023 tentag RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043, diuraikan kebijakan pengembangan kawasan danau dan sekitarnya, yang memiliki tujuan utama untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan menjaga fungsi penting kawasan ini.

Nilai Strategis dan Fungsi Kawasan Danau

Kawasan Danau dan sekitarnya telah memiliki nilai strategis sebagai kawasan konservasi dan penyedia tata air untuk Wilayah dan Kawasan Suci. Karena itu, kebijakan ini menegaskan perlunya melindungi dan mengendalikan perkembangan kawasan tersebut.

Deliniasi Kawasan Danau dan Tumpang Tindih dengan Kawasan Lain

Tumpang tindih kawasan danau dengan kawasan lain seperti KSN Subak Bali Landscape, KSPN Bedugul dan sekitarnya, KSPN Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya, Kawasan Geopark Batur, KSPD Bedugul-Pancasari, KSPD Kintamani, TWA Buyan Tamblingan, TWA Batur Bukit Payang, dan Kawasan Warisan Budaya. Hal ini mencakup sebagian wilayah beberapa kecamatan di Kabupaten Buleleng, Tabanan, dan Bangli.

Tujuan Pengembangan Kawasan Danau

Tujuan utama adalah mewujudkan Kawasan Danau yang indah, suci, lestari, dan tetap menjaga fungsi danau sebagai penampung air yang stabil dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan dukungan terhadap keseimbangan tata air Bali yang berkelanjutan.

Arah Pengembangan Kawasan Danau

Beberapa arah pengembangan mencakup pengendalian kerusakan danau dengan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi. Termasuk juga penertiban kegiatan di sempadan, riparian, dan perairan danau yang mencemari atau merusak ekosistem danau. Pelarangan kegiatan potensial yang dapat merusak ekosistem, serta upaya restorasi danau untuk mengembalikan fungsi lingkungan.

Pengembangan Berkelanjutan

Pengembangan kawasan danau arahnya berupa praktik-praktik yang berkelanjutan. Hal tersebut seperti pertanian organik, pola perikanan yang ramah lingkungan, pemanfaatan air yang memperhatikan daya dukung lingkungan, dan pengembangan ekowisata berbasis danau.

Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat

Selain itu, kebijakan ini menggarisbawahi penguatan kelembagaan forum/komunitas peduli danau dan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga keberlanjutan danau.

Dengan Pasal 62 ini, Provinsi Bali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan keindahan dan keberlanjutan ekosistem danau. Hal ini juga sebagai bagian tak ternilai dari warisan alam Bali oleh masyarakat Bali dan untuk generasi mendatang.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →