Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi acuan utama dalam penataan ruang di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bali. Dokumen perencanaan ini mengatur pemanfaatan ruang secara nasional untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan adaptif terhadap dinamika global.
Bagi Provinsi Bali, arahan RTRWN mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sistem perkotaan, penguatan konektivitas dan logistik, pengelolaan wilayah sungai, penetapan kawasan lindung, kawasan andalan, hingga penentuan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Sistem Perkotaan Nasional di Bali
Dalam RTRWN, terdapat satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Bali, yakni Metropolitan Sarbagita (Denpasar–Badung–Gianyar–Tabanan). PKN Sarbagita berfungsi sebagai:
- Simpul utama kegiatan ekspor-impor dan pintu gerbang internasional.
- Pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional.
- Simpul transportasi utama yang melayani lintas provinsi.
Selain itu, ditetapkan pula tiga Pusat Kegiatan Wilayah (PKW):
- Singaraja (Kabupaten Buleleng)
- Negara (Kabupaten Jembrana)
- Semarapura (Kabupaten Klungkung)
PKW berperan mendukung PKN melalui pengembangan industri, jasa, dan transportasi skala provinsi atau lintas kabupaten.
Di tingkat lokal, terdapat enam Pusat Kegiatan Lokal (PKL), yaitu:
- Gilimanuk (Jembrana)
- Seririt (Buleleng)
- Bangli dan Kintamani (Bangli)
- Sampalan (Klungkung)
- Amlapura (Karangasem)
Arah Penguatan Konektivitas
Untuk memperkuat aksesibilitas dan logistik, RTRWN mengarahkan pembangunan jaringan jalan bebas hambatan, baik antar kota maupun dalam kota. Di antaranya adalah ruas Gilimanuk–Negara, Buleleng–Singaraja–Mengwi, Canggu–Blahbatuh–Padang Bai, hingga Serangan–Tohpati dan Kuta–Bandara Ngurah Rai.
Pada moda udara, Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan sebagai bandara pengumpul primer dengan arahan pemantapan kapasitas. Sementara pada moda laut, Pelabuhan Benoa diarahkan sebagai pelabuhan utama transportasi laut nasional.
Wilayah Sungai dan Kawasan Lindung
Terdapat satu Wilayah Sungai Strategis Nasional, yakni WS Bali–Penida, yang diarahkan untuk konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
Adapun kawasan lindung nasional di Bali meliputi:
- Cagar Alam Batukahu
- Taman Nasional Bali Barat
- Taman Hutan Raya Ngurah Rai
- Taman Wisata Alam Sangeh
- Taman Wisata Alam Danau Buyan dan Danau Tamblingan
- Taman Wisata Alam Panelokan
- Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang
Kawasan Andalan dan Kawasan Strategis Nasional
RTRWN juga menetapkan tiga kawasan andalan di Bali:
- Kawasan Denpasar–Ubud–Kintamani (Bali Selatan): pariwisata, pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan panas bumi.
- Kawasan Laut Bali dan sekitarnya: pertambangan dan pariwisata.
- Kawasan Singaraja (Bali Utara): pariwisata, pertanian, perikanan, dan panas bumi.
Selain itu, terdapat dua Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Bali:
- Kawasan Perkotaan Sarbagita, dengan kepentingan utama ekonomi.
- Kawasan Subak – Bali Landscape, dengan kepentingan sosial budaya yang diakui sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Penutup
Berdasarkan arahan RTRWN, pengembangan wilayah Provinsi Bali diarahkan untuk memperkuat akses pelayanan perkotaan dan superhub pariwisata sebagai penggerak ekonomi. Seluruhnya tetap didukung oleh sektor pertanian dan dikelola dengan memperhatikan kelestarian kawasan lindung. Dengan demikian, Bali diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya.