Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Jawa-Bali dan Implikasinya bagi Provinsi Bali

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023, Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Jawa-Bali disusun sebagai acuan pembangunan wilayah dengan menekankan keterpaduan fungsi ruang, konektivitas, serta keberlanjutan lingkungan. Bagi Provinsi Bali, arahan RTR ini memberikan dasar penting dalam mengarahkan pembangunan wilayah, pemanfaatan ruang, serta strategi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan ketahanan budaya.

Aspek Utama RTR Pulau Jawa-Bali

RTR Pulau Jawa-Bali mengatur beberapa aspek strategis yang menjadi acuan pengembangan wilayah, meliputi:

  • Peran dan fungsi penataan ruang
  • Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
  • Rencana struktur ruang
  • Rencana pola ruang
  • Arahan pemanfaatan ruang
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang
  • Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang

Tahapan Pemanfaatan Ruang di Bali

Arahan pemanfaatan ruang di Provinsi Bali terbagi dalam lima tahapan pembangunan:

  1. Tahap I (2023–2024)
  2. Tahap II (2025–2029)
  3. Tahap III (2030–2034)
  4. Tahap IV (2035–2039)
  5. Tahap V (2040–2042)

Dengan demikian, penyusunan Rencana Pembangunan Infrastruktur Wilayah (RPIW) Provinsi Bali 2023–2034 berada dalam tiga tahap pertama RTR Pulau Jawa-Bali.

Tujuan Penataan Ruang Jawa-Bali

Tujuan RTR Pulau Jawa-Bali adalah untuk mewujudkan:

  • Lumbung pangan utama nasional, melalui penguatan sektor pertanian.
  • Pusat perekonomian nasional berbasis industri, perdagangan, dan jasa.
  • Pengendalian kawasan perkotaan dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung lingkungan.
  • Peningkatan keterkaitan pusat-pusat kegiatan dengan memperjelas fungsi dan peran masing-masing.
  • Pengembangan konektivitas antarmoda untuk mendukung kelancaran transportasi, logistik, dan pariwisata.

Konektivitas dan Infrastruktur Transportasi

Untuk Provinsi Bali, RTR Jawa-Bali menekankan pengembangan konektivitas jalur lintas utara dan lintas selatan guna meningkatkan keterhubungan antarkawasan perkotaan nasional. Selain itu, terdapat rencana strategis berupa jalur kereta api lingkar Pulau Bali, yang akan menjadi moda baru transportasi massal berkelanjutan.

Keterpaduan antarmoda juga ditekankan, yakni integrasi antara jalan nasional, kereta api antarkota, kereta api perkotaan, pelabuhan penyeberangan, serta bandara. Hal ini akan memperkuat fungsi Bali sebagai pusat mobilitas manusia dan barang di level nasional maupun internasional.

Sistem Energi dan Sumber Daya Air

Dalam pemenuhan kebutuhan energi, ditetapkan beberapa pembangkit listrik di Bali:

  • PLTU Bali Timur (Karangasem) dan PLTU Celukan Bawang (Buleleng)
  • PLTP Bedugul 1–4 (Tabanan)
  • Pembangkit tenaga surya dan angin di Nusa Penida (Klungkung)

Untuk sistem jaringan sumber daya air, arahan meliputi pengelolaan sumber air permukaan (sungai) dan sumber air tanah dalam (CAT), dengan dukungan prasarana SDA yang memadai. Penetapan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana di 9 kabupaten/kota di Bali juga menjadi bagian penting menjaga daya dukung lingkungan.

Arah Pengembangan Bali

Dari keseluruhan arahan RTR Pulau Jawa-Bali, pengembangan wilayah Bali ditujukan untuk:

  • Menjadi pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya.
  • Tetap mempertahankan peran Bali sebagai lumbung pangan utama nasional.
  • Didukung oleh konektivitas lintas utara–tengah–selatan, sistem jaringan energi, dan pengelolaan sumber daya air.

Penutup

Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana diatur dalam Perpres 72 Tahun 2023 memberikan arah jelas bagi pembangunan Bali di masa depan. Dengan mengedepankan keterpaduan transportasi, ketahanan energi, pengelolaan SDA, serta pelestarian budaya dan lingkungan, Bali diarahkan menjadi wilayah yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam skala nasional maupun internasional.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →