Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL): Landasan Teknis Penataan Ruang yang Berkelanjutan di Bali

Penataan ruang dan bangunan bukan sekadar urusan fisik arsitektur atau estetika kota, melainkan merupakan bagian integral dari perwujudan ruang hidup yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

RTBL menjadi dokumen panduan yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan. Dalam konteks Bali, RTBL memiliki makna strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan fisik wilayah dengan pelestarian nilai budaya dan kesucian ruang sebagaimana tercermin dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.


1. Pengertian Dasar dalam Penataan Ruang dan Bangunan

Berdasarkan Permen PU No. 06/PRT/M/2007, beberapa istilah kunci dijelaskan sebagai berikut:

  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata ruang adalah wujud struktur dan pola ruang.
  3. Penataan ruang adalah sistem proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
  4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan, serta memuat ketentuan program, panduan rancangan, rencana investasi, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan.
  5. Peran masyarakat ditekankan dalam setiap tahap kegiatan pembangunan — mulai dari perencanaan, desain, implementasi, hingga evaluasi.

Dengan demikian, RTBL tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga partisipatif dan kontekstual, memperhatikan nilai sosial, budaya, dan lingkungan hidup setempat.


2. Maksud, Tujuan, dan Manfaat RTBL

Maksud

Sebagai dokumen panduan menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan suatu kawasan tertentu, baik di perkotaan maupun perdesaan.

Tujuan

RTBL berfungsi sebagai dokumen pengendali pembangunan yang memastikan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan, dengan prinsip berkelanjutan. Tujuan utamanya meliputi:

  • Pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan;
  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan ruang publik;
  • Perlindungan lingkungan;
  • Peningkatan vitalitas ekonomi kawasan.

Manfaat

RTBL memberikan manfaat strategis bagi daerah, di antaranya:

  • Mengarahkan pembangunan sejak dini agar sesuai tata ruang;
  • Mewujudkan pemanfaatan ruang yang efektif dan tepat guna;
  • Mengendalikan pertumbuhan fisik kawasan agar tidak semrawut;
  • Menjamin kesatuan karakter lingkungan dan bangunan;
  • Meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan.

3. Dasar Hukum RTBL

Penyusunan RTBL didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung Dicabut dengan : PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  • SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
  • Peraturan Daerah tentang RTRW dan Bangunan Gedung di masing-masing wilayah.

Landasan ini memastikan bahwa penyusunan RTBL memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat menjadi dasar penegakan aturan pembangunan.


4. Implikasi terhadap Pembangunan di Provinsi Bali

Dalam konteks pembangunan Bali ke depan (2025–2030), RTBL memiliki implikasi penting sebagai pedoman teknis untuk mewujudkan tata ruang dan lingkungan yang:

  • Berkarakter Bali — mencerminkan nilai-nilai arsitektur tradisional dan kearifan lokal melalui Asta Kosala-Kosali dan filosofi Tri Hita Karana;
  • Berketahanan lingkungan — mengintegrasikan sistem drainase, ruang terbuka hijau, dan sempadan sungai sebagai bagian dari rencana kawasan;
  • Berbasis partisipasi masyarakat — melibatkan desa adat, desa dinas, dan komunitas lokal dalam proses perencanaan dan pengawasan;
  • Selaras dengan RTRW dan RDTR — menjadi turunan operasional dalam implementasi rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Bali dengan keunikan topografi dan nilai spiritualnya memerlukan RTBL yang tidak hanya mematuhi ketentuan teknis, tetapi juga menghormati kesucian ruang sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali.


Refleksi untuk Kita Semua

RTBL bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan peta etika ruang hidup.
Ia menuntun kita untuk membangun tidak hanya dengan beton dan baja, tetapi juga dengan kesadaran dan rasa hormat terhadap alam dan budaya.

Sebagaimana pesan dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan:

“Yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu…”
(Jika kita lupa menjaga alam, kita akan kehilangan kesejahteraan dan kedamaian.)

Penerapan RTBL di Bali sejatinya adalah bentuk yadnya kolektif — persembahan manusia kepada alam dan leluhur melalui tata kelola ruang yang beradab, berkelanjutan, dan selaras antara Niskala dan Sakala.


Daftar Pustaka

  1. Kementerian Pekerjaan Umum. (2007). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Jakarta. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128253/permendagri-no-06-prt-m-2007 pada 14 Oktober 2025.
  2. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Diakses dari https://jdih.baliprov.go.id pada 14 Oktober 2025.
  3. Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Sistem Informasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria Tata Ruang Provinsi Bali (Simandara Taru Bali). Diakses dari https://linktr.ee/simandaratarubali pada 14 Oktober 2025.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →