Reformasi Birokrasi Berdampak melalui Smart Governance Penataan Ruang Berbasis Nilai Lokal Bali

Abstrak

Transformasi tata kelola penataan ruang di Provinsi Bali menghadapi tantangan struktural berupa fragmentasi kelembagaan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatnya risiko bencana dan konflik sosial-lingkungan. Reformasi Birokrasi (RB) yang selama ini cenderung berorientasi pada kepatuhan administratif perlu diarahkan pada RB Berdampak, yaitu reformasi yang menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Policy brief ini menganalisis posisi Smart Governance penataan ruang melalui implementasi Proyek Perubahan Transformasi MaSIKIAN 2.0 sebagai instrumen kebijakan strategis yang mengintegrasikan teknologi digital, data spasial, dan nilai lokal Bali (Tri Hita Karana dan Sad Kerthi).

Kata kunci: Reformasi Birokrasi Berdampak, Smart Governance, Penataan Ruang, Tri Hita Karana, Bali.


1. Pendahuluan

Penataan ruang merupakan instrumen utama negara dalam mengatur relasi antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial (Healey, 2006). Di Bali, tekanan pembangunan pariwisata dan investasi telah memperlihatkan keterbatasan pendekatan pengendalian ruang yang bersifat sektoral dan reaktif. Kondisi ini diperparah oleh meningkatnya kejadian banjir, longsor, dan konflik pemanfaatan ruang yang berdampak langsung pada masyarakat.

Reformasi Birokrasi nasional telah memasuki fase RB Berdampak, yang menuntut birokrasi untuk menghasilkan outcome dan impact nyata, bukan sekadar pemenuhan prosedur (KemenPANRB, 2020). Dalam konteks ini, Smart Governance menjadi pendekatan kunci untuk meningkatkan kapasitas negara dalam mengelola kompleksitas kebijakan publik (Nam & Pardo, 2011).


2. Kerangka Teoretis dan Konseptual

2.1 Reformasi Birokrasi Berdampak

RB Berdampak menekankan perubahan orientasi birokrasi dari process-based menuju result-based governance (Pollitt & Bouckaert, 2017). Keberhasilan RB diukur dari kemampuan pemerintah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko, peningkatan kualitas lingkungan, dan keadilan akses terhadap sumber daya.

2.2 Smart Governance dalam Penataan Ruang

Smart Governance dipahami sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan data untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, koordinasi lintas sektor, dan akuntabilitas publik (Meijer & Bolívar, 2016). Dalam penataan ruang, Smart Governance berfungsi sebagai decision support system dan early warning system terhadap risiko lingkungan dan sosial.

2.3 Nilai Lokal Bali sebagai Fondasi Kebijakan

Berbeda dari pendekatan teknokratis murni, kebijakan penataan ruang di Bali tidak dapat dilepaskan dari nilai lokal. Tri Hita Karana menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan (Windia & Dewi, 2007), sementara Sad Kerthi memformulasikan perlindungan enam sumber kesejahteraan kehidupan. Nilai-nilai ini telah diakui secara normatif sebagai karakteristik Provinsi Bali (UU No. 15 Tahun 2023).


3. Permasalahan Kebijakan

  1. Fragmentasi data dan kelembagaan dalam pengendalian pemanfaatan ruang;
  2. Keterlambatan deteksi risiko lingkungan dan sosial;
  3. Rendahnya akuntabilitas dan transparansi kebijakan tata ruang;
  4. Ketegangan antara investasi dan daya dukung lingkungan.

Permasalahan tersebut menunjukkan adanya governance gap antara perencanaan ruang dan realitas implementasi di lapangan (Firman et al., 2007).


4. Opsi Kebijakan

  • Status quo: mempertahankan mekanisme konvensional (berisiko tinggi);
  • Digitalisasi parsial: peningkatan terbatas tanpa integrasi;
  • Smart Governance terintegrasi (direkomendasikan) melalui implementasi MaSIKIAN 2.0 sebagai platform pengendalian tata ruang lintas OPD.

5. Rekomendasi Kebijakan

  1. Menetapkan MaSIKIAN 2.0 sebagai instrumen resmi Smart Governance penataan ruang Provinsi Bali;
  2. Mengintegrasikan data RTRW, RDTR, KKPR, kawasan lindung, dan kebencanaan dalam satu sistem;
  3. Membangun early warning system berbasis daya dukung lingkungan;
  4. Menautkan capaian sistem dengan IKU Gubernur dan OPD sebagai bagian RB Berdampak;
  5. Melembagakan sistem melalui regulasi daerah dan arsitektur SPBE.

6. Implikasi bagi Reformasi Birokrasi

Implementasi rekomendasi ini akan:

  • Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan publik;
  • Menggeser birokrasi dari reaktif menjadi preventif;
  • Memperkuat legitimasi negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.

7. Refleksi Bersama Pemangku Kepentingan

Transformasi tata kelola penataan ruang bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif:

  • Pemerintah Daerah: dituntut berani mengambil keputusan berbasis data dan nilai keadilan ekologis;
  • Pelaku Usaha: perlu menempatkan investasi dalam kerangka keberlanjutan dan kepatuhan ruang;
  • Masyarakat Adat dan Lokal: menjadi penjaga nilai dan pengetahuan ekologis;
  • Akademisi dan Civil Society: berperan sebagai pengawas kritis dan penyedia pengetahuan;
  • Seluruh Aparatur Negara: dituntut “terjaga” secara etis, tidak hanya administratif.

Refleksi ini menegaskan bahwa Smart Governance tanpa etika dan nilai lokal akan kehilangan makna, sementara nilai tanpa sistem akan kehilangan daya lindungnya.


8. Penutup

RB Berdampak dan Smart Governance dalam penataan ruang Bali merupakan jalan strategis untuk memastikan pembangunan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan teknologi, regulasi, dan nilai lokal, negara dapat hadir lebih awal untuk mencegah krisis, bukan sekadar merespons dampaknya.


Daftar Pustaka (APA Style)

Firman, T., Surbakti, I. M., Idroes, I. C., & Simarmata, H. A. (2007). Potential climate-change related vulnerabilities in Jakarta: Challenges and current status. Habitat International, 31(3–4), 372–388.

Healey, P. (2006). Collaborative planning: Shaping places in fragmented societies. Palgrave Macmillan.

Kementerian PANRB. (2020). Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional 2020–2024. Jakarta.

Meijer, A., & Bolívar, M. P. R. (2016). Governing the smart city: A review of the literature on smart urban governance. International Review of Administrative Sciences, 82(2), 392–408.

Nam, T., & Pardo, T. A. (2011). Conceptualizing smart city with dimensions of technology, people, and institutions. Proceedings of the 12th Annual International Digital Government Research Conference, 282–291.

Pollitt, C., & Bouckaert, G. (2017). Public management reform: A comparative analysis. Oxford University Press.

Windia, W., & Dewi, R. K. (2007). Analisis konsep Tri Hita Karana dalam pembangunan pariwisata Bali. Denpasar: Udayana University Press.


Penutup Renungan:
“Malam ini kita terjaga bukan hanya agar tidak tidur, tapi agar batin kita bangun dari kelalaian. Semoga banjir air mata warga segera berganti dengan banjir kebijaksanaan dari para pemimpinnya.”
Matur suksma atas diskusi mendalam malam ini. Selamat melanjutkan brata Siwaratri.
Rahayu Jagat Bali, Rahayu Krama Bali.
Penulis : Gede Ogiana, ST., MT.

Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Email: masikianbali@gmail.com

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →