Pendahuluan:
Pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah langkah kunci dalam memastikan bahwa kegiatan yang melibatkan ruang laut berjalan sesuai dengan aturan dan perencanaan yang berlaku. Artikel ini akan membahas proses pemberian persetujuan KKPRL dalam konteks Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Proses Pemberian Persetujuan KKPRL:
Alur Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRL) berdasarkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut:
- PENDAFTARAN
Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran melalui situs web resmi https://oss.go.id/ - PEMERIKSAAN DOKUMEN PERMOHONAN
Setelah pendaftaran selesai, pihak berwenang akan memeriksa dokumen yang masuk dalam permohonan PKKRL untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku. - PASAL 128 TIM MENILAI KELAYAKAN
Tim khusus akan menilai kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan PKKRL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - PASAL 128 JIKA HASIL PENILAIAN OK, PEMOHON BAYAR PNBP; TOLAK (Jika Penilaian Tidak Memadai)
Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen permohonan memenuhi syarat, pemohon akan diminta untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun, jika terdapat kekurangan dalam dokumen permohonan, penolakan bisa terjadi berdasarkan Pasal 126 yang menyatakan bahwa penilaian belum mencukupi. Dalam kasus tertentu, seperti kegiatan yang bersifat strategis dan berdampak luas, dapat dilakukan verifikasi lapangan atau konsultasi lebih lanjut dengan Menteri. - PASAL 131 PROSES PENERBITAN PERSETUJUAN KKPRL
Setelah pemenuhan persyaratan dan pembayaran PNBP, selanjutnya adalah proses penerbitan PKKPRL. Ini mencakup proses lebih lanjut yang melibatkan penilaian yang lebih mendalam terhadap dampak lingkungan, kesesuaian dengan tata ruang laut, dan pertimbangan lebih lanjut. - PENERBITAN PKKPR LAUT
Terakhir, setelah semua tahap evaluasi dan persyaratan telah terpenuhi, Pemerintah akan menerbitkan PKKRL laut yang memungkinkan pemohon untuk melanjutkan dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alur di atas mencerminkan proses resmi untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Proses ini memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut berlangsung dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan:
Proses pemberian persetujuan KKPRL adalah tahap krusial dalam pengaturan pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Proses ini melibatkan berbagai tahap, termasuk pengajuan permohonan, evaluasi kesesuaian, konsultasi dengan pihak terkait, evaluasi dampak lingkungan, dan pengambilan keputusan. roses ini menjadi landasan dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut benar dan berkelanjutan, melindungi ekosistem laut dan sumber daya alam.