Peta Rencana Pola Ruang

Peta Rencana Pola Ruang

Rencana pola ruang wilayah provinsi, terdiri dari pola ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pola ruang wilayah provinsi meliputi pola ruang Kawasan Peruntukan Lindung dan Kawasan Peruntukan Budidaya.

Kawasan Peruntukan Lindung Provinsi adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, atau kawasan lindung dalam wilayah suatu kabupaten yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten/kota lain, atau kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Kawasan Peruntukan Budidaya adalah kawasan budi daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan perundang-undangan dimana perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Kawasan Peruntukan Lindung di wilayah provinsi yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi, mencakup:

  1. Kawasan lindung nasional sesuai dengan yang ditetapkan dalam RTRWN dan RTRW Pulau;
  2. Kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah kabupaten/kota,
  3. Kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten/kota lain;
  4. Kawasan lindung provinsi yang wewenang pengembangan dan pengelolaannya berada pada Pemerintah Provinsi, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal

Kawasan Peruntukan Budidaya yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi, mencakup:

  • Kawasan budidaya strategis nasional, sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam RTRWN dan RTRW Pulau;
  • Kawasan budi daya yang berperan penting dalam upaya pencapaian pembangunan provinsi;
  • Kawasan budi daya yang merupakan kewenangan pemerintahan provinsi berdasarkan peraturan perundangan; dan
  • kawasan strategis provinsi yang penetapan, pengembangan, dan pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintahan provinsi.