Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia. Berikut beberapa poin penting tentang perubahan ini:
1. Nama dan Fokus Perizinan:
- Sebelum perubahan, izin untuk membangun sebuah gedung disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Dengan perubahan ini, izin tersebut menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Perubahan nama mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terinci terkait bangunan gedung.
2. Perubahan Peran dan Lingkup:
- IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan.
- PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.
- Ini berarti bahwa PBG lebih komprehensif dalam mengatur seluruh siklus hidup bangunan gedung.
3. Standar Teknis yang Lebih Ketat:
- PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan perinci daripada IMB.
- Ini mencakup berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan.
- Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.
4. Keselamatan dan Lingkungan:
- PBG juga memasukkan persyaratan lebih ketat terkait dengan pengendalian dampak lingkungan selama konstruksi dan penggunaan bangunan gedung.
- Ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa bangunan tidak hanya aman, tetapi juga ramah lingkungan.
5. Peran Tenaga Ahli:
- PBG mengakui pentingnya peran tenaga ahli dalam memeriksa dan mengesahkan rencana teknis bangunan.
- Tenaga ahli ini dapat berasal dari keprofesian atau perguruan tinggi, dan mereka memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
6. Pemanfaatan Fungsi Khusus:
- PBG memperkenalkan konsep bangunan gedung dengan fungsi khusus, yang memiliki standar teknis yang berlaku untuk jenis bangunan tersebut.
- Ini memastikan bahwa bangunan sesuai dengan peruntukannya.
Perubahan dari IMB menjadi PBG adalah respons terhadap perkembangan dalam teknologi konstruksi dan kompleksitas bangunan modern. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun dan digunakan dengan aman, sesuai dengan standar teknis, dan memenuhi peraturan yang berlaku. Hal ini relevan bagi pemilik bangunan, pengembang, dan masyarakat umum karena menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi, serta perlindungan lingkungan hidup.