Perlindungan Lahan Produktif dan Larangan Kepemilikan Lahan secara Nominee di Provinsi Bali: Kerangka Kebijakan Daerah untuk Kedaulatan Pangan, Keadilan Agraria, dan Ketahanan Ekologis

Abstract

Lahan produktif merupakan elemen strategis dalam menopang kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi masyarakat, dan keseimbangan ekologis wilayah. Di Provinsi Bali, laju alih fungsi lahan produktif dan maraknya praktik kepemilikan lahan secara nominee telah menimbulkan dampak multidimensional, meliputi penurunan kapasitas pangan, ketimpangan penguasaan tanah, serta peningkatan risiko bencana lingkungan. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi penyusunan Peraturan Daerah sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan produktif dan pelarangan praktik nominee di Bali. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-normatif melalui telaah regulasi, kebijakan agraria, dan literatur tata ruang. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan lahan produktif dan kepastian hukum kepemilikan tanah merupakan prasyarat utama bagi pembangunan Bali yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepemimpinan etis.

Kata kunci: lahan produktif, alih fungsi lahan, nominee, kedaulatan pangan, kebijakan daerah


1. Introduction

Lahan produktif merupakan lahan yang difungsikan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, yang berperan strategis dalam menjamin kedaulatan pangan dan stabilitas ekonomi masyarakat. Dalam perspektif penataan ruang, lahan produktif juga memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengendali hidrologi, penyangga keanekaragaman hayati, dan penyeimbang struktur ruang wilayah (FAO, 2017).

Di Provinsi Bali, perkembangan pariwisata yang pesat telah memberikan tekanan signifikan terhadap keberadaan lahan produktif. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun serta praktik alih kepemilikan tanah secara nominee menunjukkan kecenderungan melemahnya perlindungan agraria dan tata ruang. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada penurunan kapasitas produksi pangan, tetapi juga memicu ketimpangan sosial dan degradasi lingkungan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Artikel ini bertujuan mengkaji secara akademik dan normatif kebutuhan akan Peraturan Daerah yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif serta pelarangan praktik nominee sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan ketahanan ekologis di Provinsi Bali.


2. Methods

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-normatif dengan metode sebagai berikut:

  1. Analisis peraturan perundang-undangan, meliputi kebijakan penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pengaturan hak atas tanah;
  2. Telaah literatur akademik, terkait kedaulatan pangan, ketahanan ekologis, dan penguasaan lahan;
  3. Analisis kebijakan daerah, untuk menilai peran Peraturan Daerah sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan kepemilikan lahan.

Pendekatan ini selaras dengan metodologi penulisan kebijakan LAN yang menekankan integrasi antara norma hukum, kepentingan publik, dan nilai kepemimpinan.


3. Results

3.1. Fungsi Strategis Lahan Produktif di Provinsi Bali

Hasil kajian menunjukkan bahwa lahan produktif di Bali memiliki tiga fungsi utama:

  1. Fungsi pangan, sebagai penopang kedaulatan pangan dan stabilitas harga;
  2. Fungsi ekonomi, sebagai sumber penghidupan masyarakat agraris;
  3. Fungsi ekologis, sebagai pengatur tata air dan penyangga lingkungan.

Kehilangan lahan produktif secara sistemik berimplikasi langsung pada melemahnya ketahanan wilayah.


3.2. Dampak Alih Fungsi Lahan Produktif

Alih fungsi lahan produktif yang tidak terkendali menimbulkan dampak berupa:

  • berkurangnya luas lahan pertanian pangan berkelanjutan;
  • meningkatnya limpasan permukaan dan risiko banjir;
  • hilangnya ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat tani.

Kondisi ini menunjukkan keterkaitan erat antara alih fungsi lahan dan ketidakseimbangan ekologis wilayah.


3.3. Praktik Kepemilikan Lahan secara Nominee

Praktik kepemilikan lahan secara nominee—di mana Warga Negara Asing menguasai tanah melalui perantara WNI—menimbulkan dampak serius, antara lain:

  • pengaburan status hukum kepemilikan tanah;
  • marginalisasi masyarakat lokal dari akses lahan;
  • percepatan alih fungsi lahan produktif.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan agraria dan kepastian hukum pertanahan.


3.4. Peraturan Daerah sebagai Instrumen Pengendalian

Peraturan Daerah yang dirancang Pemerintah Provinsi Bali mengatur:

  1. pengendalian dan perlindungan lahan produktif;
  2. larangan alih fungsi lahan produktif;
  3. larangan kepemilikan lahan secara nominee;
  4. pembinaan dan pengawasan;
  5. sanksi administratif;
  6. pendanaan dan peran serta masyarakat.

Regulasi ini berfungsi sebagai kerangka hukum komprehensif untuk menjaga keberlanjutan ruang dan keadilan agraria.


4. Discussion

Dalam perspektif kebijakan publik, perlindungan lahan produktif merupakan bentuk preventive policy untuk menghindari kerugian ekologis dan sosial jangka panjang (Meadows et al., 2004). Healey (1997) menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang harus berbasis pada nilai lokal dan kapasitas lingkungan.

Dari sudut pandang kepemimpinan publik, kebijakan pelarangan praktik nominee mencerminkan keberanian negara dalam melindungi hak eksklusif warga negara atas tanah. Kebijakan ini menempatkan pemerintah sebagai penjaga keadilan agraria dan keberlanjutan ruang hidup, bukan sekadar fasilitator pasar tanah.


5. Refleksi Kolektif Pemangku Kepentingan

Perlindungan lahan produktif dan pelarangan praktik nominee menuntut refleksi kolektif:

  • Pemerintah, bertanggung jawab memastikan kepastian hukum dan konsistensi pengawasan;
  • Masyarakat tani dan lokal, sebagai penjaga utama lahan produktif;
  • Pelaku usaha, dituntut menghormati batasan hukum dan daya dukung wilayah;
  • Akademisi dan masyarakat sipil, berperan mengawal integritas kebijakan dan rasionalitas publik.

Refleksi ini menegaskan bahwa tanah bukan sekadar komoditas, melainkan ruang hidup bersama.


6. Conclusion

Lahan produktif merupakan fondasi kedaulatan pangan, keadilan agraria, dan keseimbangan ekologis Provinsi Bali. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta praktik kepemilikan lahan secara nominee menimbulkan risiko serius bagi keberlanjutan wilayah dan keberadaan masyarakat lokal. Penyusunan Peraturan Daerah sebagai instrumen pengendalian dan pelindungan lahan produktif merupakan langkah kebijakan yang sahih, mendesak, dan berlandaskan kepemimpinan publik yang beretika. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi, pengawasan lintas sektor, dan partisipasi masyarakat.


References 

Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2017). Land tenure and rural development. FAO.

Healey, P. (1997). Collaborative planning: Shaping places in fragmented societies. Macmillan.

Meadows, D. H., Meadows, D. L., & Randers, J. (2004). Limits to growth: The 30-year update. Chelsea Green Publishing.

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

United Nations Human Settlements Programme. (2020). International guidelines on urban and territorial planning. UN-Habitat.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →