Pasal 32 dalam Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 membahas tentang Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya, termasuk lokasi-lokasi Kawasan Hutan Lindung di Provinsi Bali. Ini mencakup sejumlah wilayah yang diberikan status perlindungan dengan luas tertentu. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai beberapa wilayah yang dimasukkan dalam kategori ini:
- Hutan Lindung Puncak Landep: Terletak di Kabupaten Buleleng.
- Hutan Lindung Gunung Mungsu: Juga terletak di Kabupaten Buleleng.
- Hutan Lindung Gunung Silangjana: Masih berada di Kabupaten Buleleng.
- Hutan Lindung Gunung Batukau: Merupakan kawasan yang meliputi Kabupaten Buleleng, Tabanan, dan Badung.
- Hutan Lindung Munduk Pengajaran: Berlokasi di Kabupaten Bangli.
- Hutan Lindung Gunung Abang Agung: Melibatkan wilayah Kabupaten Bangli dan Karangasem.
- Hutan Lindung Seraya: Terletak di Kabupaten Karangasem.
- Hutan Lindung Yeh Ayah: Di Kabupaten Tabanan.
- Hutan Lindung Yeh Leh Yeh Lebah: Melibatkan Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Buleleng.
- Hutan Lindung Bali Barat: Terletak di Kabupaten Jembrana dan Buleleng.
- Hutan Lindung Penulisan Kintamani: Berada di Kabupaten Buleleng dan Bangli.
- Hutan Lindung Nusa Lembongan: Adalah kawasan di Kabupaten Klungkung.
- Hutan Lindung Bunutan: Terletak di Kabupaten Karangasem.
- Hutan Lindung Bukit Gumang: Adalah wilayah di Kabupaten Karangasem.
- Hutan Lindung Bukit Pawon: Melibatkan Kabupaten Karangasem.
- Hutan Lindung Kondang Dia: Terletak di Kabupaten Karangasem.
- Hutan Lindung Suana: Adalah wilayah di Kabupaten Klungkung.
- Hutan Lindung Sakti: Berlokasi di Kabupaten Klungkung.
Informasi penting lainnya adalah bahwa pada sebagian Kawasan Hutan Lindung Nusa Lembongan (sebagaimana pada ayat (1) huruf l), terdapat Zona Tunda (Holding Zone). Zona Tunda ini merujuk pada kawasan yang, berdasarkan ketentuan hukum di bidang kehutanan, memiliki status Hutan Lindung. Namun, berdasarkan penetapan garis pantai yang masuk ke dalam wilayah perairan laut dan berdasarkan hukum kelautan dan perikanan, kawasan ini sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan Zona Tunda ini berada di wilayah Perairan Pesisir Kabupaten Klungkung.