Perlindungan dan Pelestarian Ekosistem Danau Batur: Perda RTRW Provinsi Bali dan Langkah-langkah Strategis

Danau Batur, sebagai salah satu aset alam berharga di Provinsi Bali, memerlukan perlindungan, pemeliharaan, dan pelestarian ekosistem yang berkelanjutan. Regulasi yang jelas dan program-program khusus, seperti pengaturan sempadan danau, pembersihan perairan, dan pengendalian pencemaran, juga diperlukan untuk menjaga kelestarian danau Batur

Melalui Perda RTRW Provinsi Bali, khususnya Perda 2 Tahun 2023, pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mengatasi tantangan dalam upaya penyelamatan Danau Batur Selain itu, Peraturan Presiden 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi landasan kebijakan nasional yang mana pejabarannya dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Program pelestarian danau Batur juga melibatkan partisipasi masyarakat, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan. Komitmen semua pihak sangat penting untuk menjaga kelestarian danau Batur sebagai kawasan yang memiliki nilai ekologi, warisan budaya, dan potensi sumber daya hayati dan non-hayati

1. Perlindungan Ekosistem dan Pengaturan Ruang:

  • Perda RTRW Provinsi Bali telah mengaturnya secara rinci, memastikan bahwa pengelolaan ruang dan kebijakan wilayah mencakup aspek perlindungan dan pemeliharaan ekosistem Danau Batur.
  • RTRW Kabupaten Bangli juga telah mengakomodir program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, mengintegrasikannya dalam tata ruang wilayah.

2. Penerapan Riset dan Pemantauan:

  • Pemerintah Provinsi Bali melakukan riset secara berkelanjutan untuk memahami dinamika ekosistem Danau Batur.
  • Pemantauan rutin untuk mengevaluasi kondisi danau serta dampak dari aktivitas manusia, termasuk pengaruh keramba jaring apung.

3. Evaluasi dan Pengembangan Basis Data:

  • Evaluasi berkala untuk mengevaluasi keefektifan langkah-langkah pelaksanaan perlindungan.
  • Pengembangan basis data dan informasi menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang berbasis bukti.

4. Integrasi Sosial Ekonomi dan Penguatan Kelembagaan:

  • Langkah-langkah strategis mencakup pengembangan aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar danau.
  • Memperkuat kelembagaan untuk memastikan keterlibatan efektif pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi Bali menyadari pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor terkait. Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjaga kelestarian Danau Batur.

Selain itu, penetapan tata ruang ekosistem danau secara terpadu, evaluasi arah kebijakan, dan strategi pengelolaan ekosistem Danau Batur juga diperlukan

Dengan langkah-langkah ini, harapannya Danau Batur dapat tetap menjadi warisan alam yang berharga bagi generasi mendatang, sekaligus memberikan manfaat bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi lokal.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →