Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) terus memperkuat langkah penyediaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial (IG). Upaya ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Kebijakan Satu Peta serta mandat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Pentingnya Penyediaan Data Geospasial
Data geospasial menjadi fondasi penting dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari penyusunan rencana tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga penanggulangan bencana. Dengan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah dapat memastikan setiap kebijakan pembangunan berbasis pada bukti spasial yang jelas.
Di Provinsi Bali, kebutuhan data spasial semakin meningkat seiring dengan:
- Tingginya tekanan pembangunan pada wilayah perkotaan dan pariwisata.3
- Kerentanan bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim.
- Pentingnya perlindungan kawasan adat dan budaya, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Mekanisme Penyebarluasan IG
Penyebarluasan IG dilakukan melalui mekanisme simpul jaringan daerah yang terhubung dengan JIGN. Dalam kerangka tersebut, terdapat dua peran utama yang harus ditetapkan dalam regulasi daerah:
- Unit Produksi Data IG – bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan data geospasial.
- Unit Pengelola dan Penyebarluasan Data IG – bertugas menyimpan, mengamankan, serta mendistribusikan data geospasial kepada pengguna.
Di tingkat Provinsi Bali, penyebarluasan IG telah diintegrasikan dengan geoportal MaSIKIAN (Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, Naturalistik). Melalui platform ini, data spasial dapat diakses oleh perangkat daerah, kabupaten/kota, akademisi, swasta, dan masyarakat luas.
Langkah Strategis Provinsi Bali
Untuk memperkuat penyediaan dan penyebarluasan IG, Pemprov Bali menempuh beberapa langkah:
- Inventarisasi dan pemutakhiran data spasial tematik, terutama peta dasar, tata ruang, kebencanaan, lingkungan, dan budaya.
- Pengembangan geoportal daerah sebagai kanal resmi berbagi pakai data spasial.
- Standardisasi metadata agar interoperabilitas data antar instansi dapat terjamin.
- Peningkatan kapasitas SDM di bidang geospasial melalui pelatihan dan pendampingan teknis.
- Evaluasi regulasi secara berkala minimal sekali setahun, sesuai amanat Perpres 27/2014, untuk memastikan kesesuaian kelembagaan dan efektivitas penyebarluasan data.
Manfaat Bagi Bali
Dengan penyediaan dan penyebarluasan IG yang kuat, Provinsi Bali akan memperoleh sejumlah manfaat strategis:
- Perencanaan pembangunan lebih presisi dengan meminimalkan konflik spasial.
- Penguatan transparansi dan akuntabilitas publik karena data dapat diakses secara terbuka.
- Efisiensi perizinan dan investasi, karena penggunaan ruang didasarkan pada peta resmi.
- Peningkatan ketahanan bencana, dengan ketersediaan data risiko dan peta jalur evakuasi.
- Dukungan terhadap visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjaga keseimbangan manusia, alam, dan budaya.
Penutup
Penyediaan data dan penyebarluasan Informasi Geospasial di Bali bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk membangun tata kelola ruang yang lebih baik. Dengan dukungan regulasi yang jelas, simpul jaringan yang aktif, serta kolaborasi lintas sektor, Bali dapat menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan IG ke dalam pembangunan berkelanjutan.