MaSIKIAN (Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, Naturalistik) menyajikan artikel khusus tentang proses penting dalam penataan ruang di Provinsi Bali. Saat ini, sedangĀ mulai dilakukan peninjauan kembaliĀ Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan serta perkembangan lingkungan strategis.
Muatan Utama RTRW Provinsi Bali
RTRW Provinsi Bali merupakan instrumen kunci untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Dokumen ini memuat berbagai komponen esensial, antara lain:
- Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah: Merumuskan visi jangka panjang untuk Bali.
- Rencana Struktur Ruang Wilayah: Menetapkan susunan pusat-pusat permukiman serta sistem jaringan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
- Rencana Pola Ruang Wilayah: Mengatur distribusi peruntukan ruang untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya.
- Penetapan Kawasan Strategis Provinsi: Mengidentifikasi area yang memiliki nilai strategis berdasarkan aspek ekonomi, lingkungan, atau sosial budaya.
- Arahan Pemanfaatan Ruang: Memberikan pedoman bagi implementasi rencana tata ruang.
- Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mengatur mekanisme untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana.
Landasan dan Prosedur Peninjauan Kembali
Proses peninjauan kembali dan revisi RTRW diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sesuai dengan Pasal 31 Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, peninjauan kembali RTRW dilaksanakan secara periodik setiap 5 (lima) tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang dengan dinamika pembangunan dan perkembangan lingkungan strategis. Adapun kriteria utama peninjauan kembali, sesuai dengan PP 21/2021, meliputi:
- Perkembangan lingkungan strategis: Perubahan kondisi eksternal yang memengaruhi pembangunan, seperti perubahan iklim, perkembangan teknologi, atau kondisi sosial-politik.
- Kecenderungan perkembangan pemanfaatan ruang: Analisis terhadap pola penggunaan lahan yang terjadi di lapangan, apakah sudah sesuai dengan rencana atau terdapat deviasi yang signifikan.
- Masukan dari masyarakat dan/atau dunia usaha: Aspirasi dan usulan dari berbagai pihak yang relevan sebagai bagian dari proses partisipatif.
Dalam proses ini, Pemerintah Provinsi Bali wajib mengacu pada muatan RTRW Nasional dan rencana rincinya, seperti RTR Pulau/Kepulauan dan RTR Kawasan Strategis Nasional. Selain itu, koordinasi dengan RTRW provinsi yang berbatasan dan sinkronisasi dengan RTRW Kabupaten/Kota di dalam wilayah Bali adalah langkah krusial untuk menciptakan kesatuan perencanaan yang terintegrasi.
Keterkaitan dengan Pembangunan Infrastruktur
Rencana Tata Ruang memiliki hubungan erat dengan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. RPIW Provinsi Bali 2025-2034, misalnya, merinci berbagai program dan kegiatan pembangunan infrastruktur strategis yang mendukung RTRW.
Contohnya, terkait infrastruktur sumber daya air, dokumen RPIW mencatat beberapa proyek prioritas seperti Bendungan Titab dan Pengendalian Banjir Tukad Unda yang sudah beroperasi atau sedang dalam proses konstruksi untuk memenuhi kebutuhan air minum dan irigasi. Proyek ini juga berperan dalam fungsi reduksi banjir.
Di sisi lain, tata ruang juga memengaruhi sektor-sektor lain. Dalam sektor pertanian, misalnya, RTRW berperan dalam memastikan ketersediaan lahan baku sawah. Untuk sektor perkotaan, analisis terkait kebutuhan infrastruktur seperti air minum, persampahan, limbah, dan perumahan menjadi bagian dari perencanaan.
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Agar rencana tidak hanya berhenti di atas kertas, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang. Petunjuk teknis ini menjadi acuan operasional untuk memastikan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang. Penilaian ini mencakup evaluasi perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, termasuk kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Secara keseluruhan, peninjauan kembali RTRW Provinsi Bali adalah proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan bahwa Bali terus berkembang secara terencana, berkelanjutan, dan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal.
Matur suksma…rahayu sareng samiš