Penguatan Sistem Informasi Geospasial dan Kebijakan Satu Peta serta SDI di Provinsi Bali

๐ŸŒ Mengapa Satu Peta dan Informasi Geospasial Itu Penting?

Bayangkan Anda sedang merencanakan pembangunan jalan, jembatan, atau kawasan wisataโ€”lalu menemukan bahwa peta milik satu instansi berbeda dengan peta milik instansi lain. Ini masih sering terjadi. Akibatnya?

  • Tumpang tindih tata ruang,

  • Konflik lahan dan batas wilayah,

  • Pembangunan tidak tepat sasaran,

  • Kesulitan mengambil keputusan.

Solusinya? Satu Peta. Sebuah kebijakan nasional yang mewajibkan semua pihak menggunakan satu referensi peta geospasial yang sama.


๐Ÿงญ Apa Itu โ€œSatu Petaโ€ dan SDI?

Satu Peta adalah kebijakan nasional untuk mewujudkan penggunaan satu referensi geospasial secara bersama oleh semua pihak.

SDI (Satu Data Indonesia) adalah sistem nasional untuk menyediakan data akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.

Penguatan keduanya penting agar:

  • โœ… Rencana pembangunan akurat dan tidak tumpang tindih,

  • โœ… Instansi pusat dan daerah terintegrasi,

  • โœ… Konflik lahan dan ruang bisa dicegah,

  • โœ… Informasi terbuka untuk publik dan investor.


โš–๏ธ Dasar Hukum dan Kebijakan

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
  2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Bali,
    sebagaimana telah diubah dengan Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2023.

๐ŸŽฏ Tujuan Proyek Perubahan Ini

  1. ๐Ÿ”„ Mengintegrasikan data spasial dan non-spasial,

  2. ๐Ÿง  Mendukung pengambilan keputusan berbasis lokasi,

  3. ๐Ÿ” Menghindari tumpang tindih izin dan rencana,

  4. ๐ŸŒ Meningkatkan keterbukaan informasi geospasial,

  5. ๐Ÿ› ๏ธ Menguatkan sistem kelembagaan dan SDM.


๐Ÿงฉ Apa yang Akan Dilakukan?

๐Ÿ“Œ 1. Bangun Sistem Informasi Geospasial Provinsi Bali

Peta digital interaktif yang memuat data tata ruang, kawasan rawan bencana, infrastruktur, desa wisata, pertanian, lingkungan, dll.

๐Ÿ“Œ 2. Integrasikan dengan Portal Satu Data dan Simtaru

Agar semua perencanaan dan perizinan menggunakan peta referensi resmi.

๐Ÿ“Œ 3. Sinkronkan dan Standarkan Peta Tematik

Seperti peta kawasan hutan, batas desa, jaringan irigasi, peta potensi wilayah.

๐Ÿ“Œ 4. Libatkan Stakeholder Secara Aktif

OPD teknis, kabupaten/kota, komunitas pemetaan, akademisi, dan desa adat.


๐Ÿ“ˆ Apa Manfaat Konkret untuk Bali?

๐Ÿ”น Perencanaan pembangunan yang presisi,
๐Ÿ”น Investasi lebih aman dan tepat lokasi,
๐Ÿ”น Transparansi dalam perizinan,
๐Ÿ”น Pengurangan konflik tata ruang dan lahan,
๐Ÿ”น Respons lebih cepat terhadap bencana,
๐Ÿ”น Perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.


๐Ÿ‘ฅ Siapa yang Terlibat?

  • Dinas PUPR dan Penataan Ruang Provinsi Bali

  • Diskominfo, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Pertanian, PMD, dan Pariwisata

  • Pemerintah kabupaten/kota se-Bali

  • Badan Informasi Geospasial (BIG), BPS, dan Kementerian ATR/BPN

  • Komunitas dan perguruan tinggi


๐Ÿ•ฐ๏ธ Mengapa Mendesak?

Tanpa integrasi data geospasial, Bali akan terus menghadapi:

  • Pembangunan tak terkendali,

  • Ketimpangan wilayah,

  • Konflik ruang dan perizinan,

  • Kerentanan terhadap bencana.

Dengan Satu Peta dan SDI, kita pastikan pembangunan Bali berpijak pada data yang benar dan satu panduan ruang yang sama.


๐Ÿ“ฃ Penutup

Satu Peta bukan sekadar teknologi, tapi alat utama untuk keadilan tata ruang, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Bali.

๐Ÿ’ก Mari dukung penguatan sistem informasi geospasial demi Bali yang lebih tertata, transparan, dan tangguh!

#SatuPetaBali #MaSIKIAN #DataUntukPembangunan #GeospasialUntukSemua #SatuDataIndonesia

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →