Pengertian Komunitas Masyarakat Bali: Ciri-ciri dan Legitimasi

Untuk memahami komunitas masyarakat Bali, penting untuk memperhatikan ciri-ciri khas yang membentuk struktur sosial dan budaya mereka. Komunitas masyarakat Bali, khususnya dalam konteks desa adat, memiliki karakteristik yang mencerminkan hubungan erat antara individu, kelompok, wilayah, dan spiritualitas. Penggambaran komunitas menurut aspek legitimasi, mencakup berbagai elemen sebagai berikut:

1.5.1.1 Legitimasi Komunitas Masyarakat Bali

Komunitas masyarakat Bali, terutama di tingkat desa adat, memperoleh legitimasi bukan hanya melalui pengakuan formal, tetapi juga dari persepsi warga desa. Ada beberapa ciri yang menjadi penanda legitimasi ini:

  • Perasaan cinta dan keterikatan terhadap wilayah: Warga desa adat memiliki ikatan emosional yang kuat terhadap wilayahnya. Hal ini tidak hanya terkait dengan tempat tinggal secara fisik, tetapi juga pada makna spiritual dan kultural yang melekat pada tanah yang mereka huni.
  • Rasa kepribadian kelompok: Anggota desa adat memperkuat identitas kelompok melalui rasa kebersamaan dan identitas kolektif. Mereka mewujudkannya dalam pola hidup bersama, upacara adat, dan aturan sosial yang diikuti oleh seluruh desa.
  • Pola hubungan yang intim dan sukarela: Hubungan antarwarga di desa adat bersifat erat dan intim. Setiap individu dalam komunitas berpartisipasi dalam berbagai aktivitas sosial dengan sukarela, mulai dari kegiatan gotong-royong hingga perayaan upacara keagamaan.
  • Penghayatan kehidupan secara bulat: Mayoritas warga desa adat menjalani kehidupan yang terintegrasi dalam berbagai aspek, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun spiritual. Kehidupan sehari-hari mereka terpengaruh oleh nilai-nilai adat dan agama yang menyatu dengan aktivitas sosial.

Syarat-syarat Pokok Terbentuknya Desa Adat

Desa adat sebagai bentuk komunitas sosial di Bali memiliki beberapa syarat dasar yang memastikan keberlangsungannya. Beberapa syarat pokok ini meliputi:

  • Adanya wilayah dengan batas-batas tertentu: Setiap desa adat memiliki wilayah atau palemahan desa yang ditetapkan secara jelas. Wilayah ini merupakan tanah desa yang menjadi ruang kehidupan warga, tempat upacara, dan aktivitas sosial berlangsung.
  • Warga desa atau pawongan desa: Krama desa adalah warga desa adat yang terdiri dari individu-individu yang telah berumah tangga (makurenan) dan tinggal dalam wilayah desa tersebut. Warga wajib menjalankan keanggotaan dalam desa adat, terutama bagi mereka yang telah dewasa dan menetap di wilayah desa.
  • Pura sebagai pusat pemujaan: Setiap desa adat memiliki pura sebagai pusat keagamaan dan spiritualitas yang disebut kahyangan tiga. Pura-pura ini, yakni Pura Desa, Pura Puseh, dan Pura Dalem, merupakan simbol utama yang menjadi pusat kehidupan spiritual warga desa.
  • Pemerintahan adat dan awig-awig: Pemerintahan adat di desa adat terikat oleh aturan adat yang disebut awig-awig. Aturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan, serta menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dan penyelesaian masalah di komunitas desa adat.
Collectie Wereldmuseum (v/h Tropenmuseum), part of the National Museum of World Cultures

Kesimpulan

Legitimasi komunitas masyarakat Bali, terutama dalam konteks desa adat, terbangun atas dasar hubungan erat antara warga, wilayah, dan agama. Identitas kelompok, cinta terhadap tanah kelahiran, serta kehidupan yang terintegrasi dengan nilai-nilai adat menjadi fondasi yang memperkuat struktur komunitas ini. Dengan adanya syarat-syarat pokok, seperti palemahan desa, pawongan desa, kahyangan tiga, dan awig-awig, desa adat Bali tidak hanya menjadi pusat kehidupan sosial tetapi juga pusat spiritual yang mempengaruhi cara hidup masyarakatnya.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →