Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 menegaskan komitmen Provinsi Bali untuk mengembangkan wilayah dengan memperhatikan lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan upaya rendah karbon. Berikut adalah strategi yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan ini:
- Integrasi Kapasitas Daya Dukung Lingkungan Hidup: Tujuannya adalah memastikan bahwa pengembangan wilayah sejalan dengan kapasitas lingkungan yang ada.
 - Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
 - Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: Hal ini akan membantu memantau dan mengukur dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan.
 - Integrasi Pengurangan Risiko Bencana dan Dampak Perubahan Iklim: Provinsi Bali akan memperkuat integrasi aspek pengurangan risiko bencana dan dampak perubahan iklim dalam perencanaan wilayah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana dan perubahan iklim.
 - Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca: Hal ini mendukung komitmen Bali untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
 - Pemanfaatan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan: Strategi ini mengarahkan penggunaan energi bersih dan energi baru terbarukan dalam sektor energi, domestik, non domestik, dan transportasi untuk mengurangi jejak karbon.
 - Kajian dan Analisis Risiko Bencana: Upaya ini akan membantu mengidentifikasi dan mengurangi risiko bencana.
 - Pembangunan yang Tahan terhadap Dampak Perubahan Iklim: Hal ini mencakup langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi perubahan iklim.
 - Infrastruktur Mitigasi Bencana: Upaya Ini akan membantu meningkatkan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana.
 
Pasal 14 menekankan pentingnya pengembangan wilayah yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan tahan terhadap bencana serta perubahan iklim. Ini merupakan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan wilayah Bali.
