Pengembangan Wilayah Berwawasan Lingkungan, Berbasis Mitigasi Bencana, dan Rendah Karbon

Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 menegaskan komitmen Provinsi Bali untuk mengembangkan wilayah dengan memperhatikan lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan upaya rendah karbon. Berikut adalah strategi yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan ini:

  1. Integrasi Kapasitas Daya Dukung Lingkungan Hidup: Tujuannya adalah memastikan bahwa pengembangan wilayah sejalan dengan kapasitas lingkungan yang ada.
  2. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
  3. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: Hal ini akan membantu memantau dan mengukur dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan.
  4. Integrasi Pengurangan Risiko Bencana dan Dampak Perubahan Iklim: Provinsi Bali akan memperkuat integrasi aspek pengurangan risiko bencana dan dampak perubahan iklim dalam perencanaan wilayah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana dan perubahan iklim.
  5. Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca: Hal ini mendukung komitmen Bali untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
  6. Pemanfaatan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan: Strategi ini mengarahkan penggunaan energi bersih dan energi baru terbarukan dalam sektor energi, domestik, non domestik, dan transportasi untuk mengurangi jejak karbon.
  7. Kajian dan Analisis Risiko Bencana: Upaya ini akan membantu mengidentifikasi dan mengurangi risiko bencana.
  8. Pembangunan yang Tahan terhadap Dampak Perubahan Iklim: Hal ini mencakup langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi perubahan iklim.
  9. Infrastruktur Mitigasi Bencana: Upaya Ini akan membantu meningkatkan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana.

Pasal 14 menekankan pentingnya pengembangan wilayah yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan tahan terhadap bencana serta perubahan iklim. Ini merupakan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan wilayah Bali.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →