Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK)

Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) menjadi fokus utama dalam RTRW Bali 2023-2043. Dalam subartikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pentingnya dan implikasi dari upaya pengembangan RTHK di wilayah perkotaan Bali.

Mengapa Pengembangan RTHK Penting?

  1. Meningkatkan Kualitas Lingkungan: Pengembangan RTHK membantu menjaga kualitas udara, mengurangi polusi, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi penduduk perkotaan.
  2. Kesejahteraan Masyarakat: Ruang terbuka hijau memberikan tempat bagi masyarakat untuk beraktivitas fisik, bersosialisasi, dan bersantai. Ini berdampak positif pada kesejahteraan fisik dan mental penduduk perkotaan.
  3. Keharmonisan dengan Alam: Prinsip Sad Kerthi dan Tri Hita Karana yang menjadi landasan RTRW Bali menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
  4. Resiliensi Terhadap Perubahan Iklim: RTHK dapat berfungsi sebagai penyerap karbon dan membantu mengurangi dampak perubahan iklim. Selain itu, keberadaan taman dan vegetasi di perkotaan juga dapat mengurangi risiko banjir.

30% dari Luas Kawasan Perkotaan

Dalam target ini minimal 30% dari luas kawasan perkotaan sebagai RTHK sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Bali, minimal 20% harus berupa RTH Publik yang dapat diakses oleh masyarakat umum, dan sisanya, sekitar 10%, dapat berupa RTH Privat yang mungkin dimiliki oleh entitas swasta atau perorangan.

Keseimbangan Antara Pembangunan dan Konservasi: Pengembangan RTHK tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga dengan menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan yang pesat dengan pelestarian ruang terbuka hijau. Ini memastikan bahwa perkembangan perkotaan tidak merusak ekosistem dan keindahan alam yang ada.

Partisipasi Masyarakat: Masyarakat Bali akan memiliki peran penting dalam pengembangan RTHK. Partisipasi mereka dalam perencanaan dan pemeliharaan RTHK dapat memastikan bahwa ruang ini benar-benar memenuhi kebutuhan lokal dan mempertahankan kearifan lokal.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →