Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Batas sempadan pantai ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga:
- Pertama, kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Kedua, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam;
- Ketiga, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan keempat, alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Penetapan batas sempadan pantai disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, serta kebutuhan ekonomi dan budaya. Penetapan batas sempadan pantai mengikuti juga ketentuan:
- perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
- perlindungan pantai dari erosi atau abrasi.
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
- perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
- pengaturan akses publik; dan
- pengaturan untuk saluran air dan limbah.