Penulis: Gede Ogiana
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
Jalan Beliton No. 2, Dauh Puri Kangin, Kota Denpasar, 80232
E-mail: masikianbali@gmail.com
ABSTRAK
Konflik sosial-lingkungan akibat peternakan unggas skala intensif yang berdekatan dengan permukiman menunjukkan adanya celah dalam implementasi tata ruang di Bali. Kajian ini bertujuan menganalisis kebutuhan penerapan Garis Sempadan Bangunan Peternakan (GSBP) minimum 500 meter sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Metode yang digunakan adalah telaah regulasi terhadap UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 21 Tahun 2021, Perda RTRW Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023, serta Permen ATR/BPN No. 11, 13, dan 14 Tahun 2021. Hasil menunjukkan ketiadaan pengaturan GSBP dalam Peraturan Zonasi (PZ) RDTR Kabupaten/Kota sebagai akar masalah. Pemerintah Provinsi berwenang mengintervensi melalui pembinaan, koordinasi Persetujuan Substansi, dan fasilitasi pemanfaatan Awig-awig sebagai pengaturan jangka pendek. Kajian ini menegaskan urgensi intervensi multi-level governance untuk mengatasi konflik sosial-lingkungan berbasis ruang.
Kata kunci: tata ruang, peternakan intensif, zonasi, KKPR, awig-awig
1. PENDAHULUAN
Konflik sosial-lingkungan terkait kegiatan peternakan unggas skala intensif yang berdekatan dengan permukiman merupakan permasalahan nyata di Provinsi Bali. Audiensi dari Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia (ADSH) pada 2025 mengungkap tuntutan masyarakat agar Pemerintah Provinsi Bali menerapkan jarak aman minimal 500 meter (Garis Sempadan Bangunan Peternakan/GSBP) dan mendorong transisi ke sistem cage-free. Konflik ini menunjukkan adanya tumpang tindih kepentingan pemanfaatan ruang serta kelemahan regulasi rinci di tingkat RDTR Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, dengan skala peta 1:250.000, hanya berfungsi memberikan arahan umum. Pengaturan detail mengenai perizinan berusaha, termasuk peternakan unggas intensif, wajib dituangkan dalam Peraturan Zonasi (PZ) RDTR Kabupaten/Kota. Akibatnya, ketika RDTR belum memuat ketentuan teknis jarak aman, sistem perizinan berusaha berbasis risiko (PP No. 28 Tahun 2025; UU No. 6 Tahun 2023) tetap dapat menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kajian ini bertujuan merumuskan strategi yang cepat, legal, dan proporsional bagi Pemerintah Provinsi Bali guna mengatasi celah regulasi tersebut melalui optimalisasi kewenangan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi penataan ruang.
2. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan regulatory review yang mencakup:
- Analisis regulasi nasional dan daerah
Meliputi UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 11, 13, dan 14 Tahun 2021, serta Perda RTRW Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023. - Analisis kewenangan lembaga (institutional authority mapping)
Mengidentifikasi ruang lingkup kewenangan Provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 21 Tahun 2021. - Analisis strategi Hybrid (Formal–Lokal)
Mengombinasikan instrumen hukum formal (RTRW, RDTR, PZ, Persub) dan instrumen hukum adat (Awig-awig). - Wawancara terbatas dengan pejabat teknis
Narasumber adalah Tim Teknis Penataan Ruang DPUPRKIM Provinsi Bali yang bertugas mengawal proses Persub RDTR Kabupaten/Kota..
Hasil dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan triangulasi regulasi, kelembagaan, dan kondisi sosial-ekologis lapangan.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. GSBP 500 Meter sebagai Instrumen Pengendalian Ruang
Kajian menunjukkan bahwa ketiadaan ketentuan teknis GSBP 500 meter dalam Peraturan Zonasi (PZ) RDTR Kabupaten/Kota merupakan penyebab utama terjadinya konflik antara peternakan intensif dan permukiman. Standar jarak aman sangat diperlukan untuk:
- meminimalkan pencemaran bau dan bioaerosol,
- mengurangi potensi zoonosis,
- menghindari ketegangan sosial akibat dampak kegiatan,
- menjamin keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam hierarki rencana tata ruang, PZ adalah satu-satunya dokumen operasional yang mengatur detail skala usaha, intensitas kegiatan, dan larangan/pembatasan kegiatan.
3.2. Peran Strategis Pemerintah Provinsi dalam Persetujuan Substansi
Sesuai Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan mengawal substansi teknis RDTR Kabupaten/Kota melalui mekanisme Persetujuan Substansi (Persub). Kewenangan ini memungkinkan Provinsi:
- Menetapkan standar wajib berupa SE/Pergub
-
- Definisi Peternakan Skala Intensif
- GSBP minimal 500 meter dari permukiman
- Kriteria lokasi usaha (akses, hidrologi, kesesuaian lahan)
- Mengunci GSBP ke dalam PZ melalui Persub
Provinsi wajib menolak draft RDTR yang belum memuat ketentuan GSBP sebagai ketentuan tambahan zonasi. - Menyinkronkan PZ dengan KKPR/OSS
Setelah dimasukkan ke PZ, sistem KKPR otomatis menolak permohonan peternakan intensif yang melanggar GSBP.
3.3. Strategi Hybrid: Integrasi Peraturan Adat (Awig-awig)
Mengacu pada Perda Desa Adat Bali dan UU Desa, Desa Adat memiliki kewenangan menetapkan pararem yang mengatur perilaku sosial dan pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Dengan demikian, Awig-awig dapat menjadi instrumen transisi dalam:
- melarang pendirian peternakan intensif yang dekat permukiman,
- mengatur jarak aman sementara sebelum revisi RDTR,
- mengedepankan harmoni sosial sesuai nilai Tri Hita Karana.
Alasan pentingnya strategi Hybrid:
- Revisi RDTR memerlukan waktu, anggaran, dan prosedur formal.
- Konflik sosial-lingkungan bersifat segera (urgent).
- Hukum adat memiliki tingkat kepatuhan sosial yang tinggi.
4. IMPLIKASI
Versi ini telah disesuaikan dengan kewenangan sah Pemerintah Provinsi berdasarkan UU dan PP:
- Pemerintah Provinsi tidak menerbitkan KKPR Kabupaten/Kota, tetapi berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi tata ruang.
Melalui mekanisme ini, Provinsi dapat memastikan bahwa RDTR/PZ kabupaten/kota mengatur GSBP 500 meter. - Pemerintah Provinsi berwenang mengunci standar teknis melalui Persetujuan Substansi (Persub).
Draft RDTR yang tidak mencantumkan GSBP dapat ditolak atau dikembalikan untuk perbaikan. - Dalam kegiatan lintas kabupaten/kota atau kawasan strategis provinsi, Provinsi memiliki peran memberikan rekomendasi teknis KKPR.
- Awig-awig dapat menjadi instrumen penegakan jangka pendek, namun tetap berada dalam kerangka hukum formal dan keharmonisan sosial masyarakat adat.
Implikasi ini menegaskan pentingnya koordinasi multi-level antara Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa Adat demi memastikan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
5. KESIMPULAN
Kajian ini menegaskan bahwa konflik antara peternakan intensif dan permukiman di Bali bersumber pada absennya ketentuan teknis GSBP dalam RDTR/PZ Kabupaten/Kota. Melalui kewenangan Persetujuan Substansi, Pemerintah Provinsi dapat mengintervensi secara legal untuk memastikan GSBP 500 meter menjadi standar wajib dalam PZ.
Untuk penanganan segera, integrasi GSBP ke dalam Pararem/Awig-awig Desa Adat merupakan solusi transisional yang efektif. Penyusunan Pedoman Teknis GSBP oleh Provinsi sangat mendesak guna mempercepat harmonisasi peraturan dan menurunkan potensi konflik spasial.
6. REFLEKSI
Kasus ini menyadarkan kita bahwa tata ruang bukan sekadar peta dan garis batas, tetapi tatanan hidup bersama. Konflik antara peternakan dan permukiman membuka mata bahwa:
- ruang yang tidak diatur dengan baik akan melahirkan ketidakadilan,
- keputusan spasial selalu berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan harmoni sosial,
- regulasi harus luwes mengikuti dinamika masyarakat, bukan sebaliknya.
Bali, dengan filosofi Tri Hita Karana, memiliki modal budaya untuk memadukan regulasi formal dan kearifan lokal. Tantangannya hari ini adalah memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Tata ruang adalah kompas bersama. Tanpa kompas yang jelas, pembangunan akan berjalan tanpa arah dan meninggalkan jejak konflik yang berkepanjangan.
Kajian ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan ruang adalah keputusan moral, bukan sekadar teknokratis.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
AUDIENSI PUPRPerkim Provinsi Bali
Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali.
