Pemanfaatan Geoportal untuk Penyediaan Katalog, Map Service, dan Data Spasial bagi Publik di Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas PUPRKIM Provinsi Bali terus berupaya mengembangkan geoportal daerah sebagai simpul jaringan dalam kerangka Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Geoportal ini hadir sebagai sarana resmi penyediaan katalog data, layanan peta digital (map service), dan akses data spasial yang dapat digunakan oleh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah.

Geoportal sebagai Pusat Data Spasial Terintegrasi

Geoportal berfungsi sebagai pintu masuk untuk mengakses berbagai informasi geospasial yang dikelola pemerintah daerah. Melalui platform ini, publik dapat:

  • Menelusuri katalog data spasial, lengkap dengan metadata yang menjelaskan isi, kualitas, serta sumber data.
  • Mengakses layanan peta digital (map service) yang dapat ditampilkan secara interaktif melalui aplikasi GIS maupun langsung di peramban web.
  • Mengunduh data spasial tertentu sesuai ketentuan akses, untuk kepentingan penelitian, perencanaan, maupun kegiatan masyarakat.

Manfaat bagi Publik

Dengan adanya geoportal, publik memperoleh sejumlah manfaat nyata, antara lain:

  1. Akses terbuka terhadap informasi spasial resmi pemerintah daerah.
  2. Transparansi dalam perencanaan ruang, karena data spasial yang ditampilkan merupakan rujukan sah.
  3. Kemudahan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memanfaatkan data.
  4. Efisiensi waktu dan biaya, karena data spasial tersedia secara daring tanpa harus melalui prosedur manual.
  5. Peningkatan literasi spasial, yang mendorong masyarakat lebih sadar dan peduli pada pengelolaan ruang.

Penerapan di Provinsi Bali

Pemanfaatan geoportal di Provinsi Bali diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, di antaranya:

  • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai acuan perizinan dan pemanfaatan ruang.
  • Peta kebencanaan (banjir, longsor, tsunami) untuk mendukung mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
  • Peta tematik lingkungan dan budaya, yang melindungi kawasan suci, hutan, pesisir, dan lahan pertanian.
  • Data infrastruktur dasar seperti jaringan jalan, irigasi, dan utilitas publik.

Dukungan Regulasi

Pemanfaatan geoportal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penyebarluasan data spasial yang terstandar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Penutup

Geoportal bukan hanya alat teknis, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan keterbukaan data, kolaborasi multipihak, dan perencanaan berbasis bukti spasial. Dengan penguatan geoportal MaSIKIAN, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa data spasial dapat diakses secara lebih luas, mendorong transparansi, serta mendukung tercapainya pembangunan Bali yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →