Pemahaman Dasar tentang Data dan Informasi Geospasial: Fondasi Perencanaan Pembangunan Berbasis Ruang di Bali

Dalam era digital dan transformasi tata kelola pembangunan, data geospasial dan informasi geospasial menjadi komponen krusial dalam setiap proses perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan sumber daya alam. Di Provinsi Bali, pemanfaatan data dan informasi geospasial telah menjadi tulang punggung dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.


1. Pengertian Data Geospasial dan Informasi Geospasial

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU IG), dijelaskan bahwa:

  • Data Geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
  • Informasi Geospasial (IG) adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Dengan kata lain, DG merupakan bahan mentah yang menggambarkan kondisi fisik suatu wilayah, sedangkan IG merupakan hasil pengolahan dan interpretasi data tersebut sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan.


2. Perbedaan Esensial antara Data dan Informasi Geospasial

Aspek Data Geospasial (DG) Informasi Geospasial (IG)
Sifat Mentah, belum diolah Hasil olahan yang siap digunakan
Fungsi Menyajikan fakta tentang posisi dan bentuk objek di bumi Menyajikan makna, pola, dan keterkaitan spasial untuk pengambilan keputusan
Contoh Peta topografi, citra satelit, data elevasi, batas administrasi Peta rencana tata ruang, peta kawasan rawan bencana, peta potensi sumber daya air
Pengelola Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Instansi pengguna data seperti Diskominfos, Dinas PUPRKIM, Bappeda, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup

3. Fungsi Strategis Informasi Geospasial bagi Pembangunan Bali

Pemanfaatan IG di Bali tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis dan filosofis. Dalam konteks pembangunan wilayah, IG berperan penting untuk:

  1. Mendukung perencanaan tata ruang wilayah (RTRW dan RDTR) dengan dasar spasial yang akurat.
  2. Menentukan kebijakan pemanfaatan lahan agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  3. Mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui pemetaan kawasan rawan bencana, sempadan sungai, dan daerah resapan air.
  4. Mengintegrasikan perencanaan lintas sektor, misalnya antara sektor pariwisata, infrastruktur, pertanian, dan lingkungan hidup.
  5. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, karena masyarakat dapat mengakses peta dan data tata ruang melalui portal seperti Simandara Taru Bali.

4. Implementasi di Provinsi Bali

Melalui pengembangan Geoportal Provinsi Bali  (https://geoportal.baliprov.go.id/ atau http://tarubali.baliprov.go.id/), Pemerintah Provinsi Bali berupaya memperkuat penyediaan dan pemanfaatan informasi geospasial secara terbuka, terintegrasi, dan berbasis sistem digital.
Platform ini menjadi wadah kolaborasi antar perangkat daerah dan masyarakat dalam pengelolaan ruang Bali yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kehadiran MaSIKIAN Taru Bali selaras dengan amanat Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) nasional, yang menekankan pentingnya satu referensi data spasial yang sama antar instansi untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang.


5. Implikasi bagi Penataan Ruang dan Pelayanan Publik di Bali

  • Kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dapat diwujudkan karena setiap keputusan pembangunan memiliki dasar data spasial yang jelas.
  • Pelayanan publik menjadi lebih efisien, karena proses verifikasi lokasi, batas administrasi, dan kesesuaian lahan dapat dilakukan secara digital.
  • Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang lebih terarah, mengurangi potensi pelanggaran tata ruang dan degradasi lingkungan.
  • Kolaborasi lintas sektor meningkat, antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat melalui mekanisme berbagi pakai data spasial.

Refleksi untuk Kita Semua

Ruang Bali bukan sekadar tempat tinggal, melainkan mandala kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya.
Data dan informasi geospasial adalah “mata dan telinga” dari gumi Bali — yang menuntun kita memahami lanskap alam, budaya, dan spiritualitas yang hidup di dalamnya.

Sebagaimana ajaran Leluhur:

“Yatha pinde tatha brahmande” – apa yang terjadi dalam diri manusia, juga terjadi di alam semesta.
Dengan demikian, menjaga integritas data geospasial berarti menjaga keteraturan alam itu sendiri.

Mari kita eling lan waspada, menjadikan teknologi dan data bukan sekadar alat teknis, melainkan bagian dari laku pengabdian untuk menjaga kesucian dan keharmonisan Bali.


Daftar Pustaka

  1. Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51171/uu-no-4-tahun-2011 pada 14 Oktober 2025.
  2. Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Sistem Informasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Tata Ruang Provinsi Bali. Diakses dari https://linktr.ee/simandaratarubali pada 14 Oktober 2025.
  3. Badan Informasi Geospasial. (2022). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik. Cibinong: BIG.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →