Pelestarian Kawasan Suci dan Tempat Suci di Bali Menurut Pasal 33 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023

Pasal 33 dalam Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 membahas tentang Kawasan Perlindungan Setempat, yang meliputi :

  • Kawasan Kearifan Lokal; dan
  • Kawasan Sempadan.

Pelestarian Kawasan Suci dan Tempat Suci di Bali merupakan upaya pelestarian lingkungan, budaya, dan spiritualitas di Provinsi Bali. Beberapa poin penting yang dalam artikel ini meliputi:

  1. Kawasan Kearifan Lokal: Penjelasan mengenai Kawasan Kearifan Lokal yang mencakup Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci. Hal ini melibatkan tempat-tempat sakral yang memiliki signifikansi budaya dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat Bali.
  2. Jenis Kawasan Suci: Rincian mengenai berbagai jenis Kawasan Suci, seperti Kawasan Suci Gunung, Danau, Campuhan, Pantai, Laut, dan Mata Air. Artikel ini akan memberikan gambaran tentang pentingnya tempat-tempat ini dalam konteks kepercayaan dan tradisi Bali.
  3. Persebaran Kawasan Tempat Suci: Penjelasan tentang sebaran Kawasan Tempat Suci Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, dan Kawasan Tempat Suci lainnya di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
  4. Peran dalam Pelestarian Lingkungan: Bagaimana Kawasan Suci dan Tempat Suci turut berperan dalam pelestarian lingkungan dan ekosistem Bali.
  5. Hubungan dengan Budaya dan Spiritualitas: Bagaimana tempat-tempat sakral ini menjadi pusat budaya dan spiritualitas bagi masyarakat Bali. Hal lain bagaimana upaya pelestarian mempertahankan keberlanjutan tradisi dan kepercayaan.

Kawasan Kearifan Lokal

Dalam konteks Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 Kawasan Kearifan Lokal mencakup dua aspek utama, yaitu Kawasan Suci (Sacred Areas) dan Kawasan Tempat Suci (Place of Worship Areas). Kawasan Kearifan Lokal ini memiliki signifikansi yang sangat penting dalam budaya dan spiritualitas masyarakat Bali. Mari kita bahas keduanya lebih lanjut:

  1. Kawasan Suci (Sacred Areas):
    • Kawasan Suci Gunung: Ini meliputi kawasan dari lereng kaki gunung menuju ke puncak gunung. Tempat-tempat seperti gunung-gunung suci di Bali adalah tempat penting dalam praktik keagamaan dan spiritual masyarakat Bali.
    • Kawasan Suci Danau: Meliputi beberapa danau suci di Bali, seperti Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, dan Danau Tamblingan. Danau-danau ini digunakan dalam berbagai upacara keagamaan dan ritual di Bali.
    • Kawasan Suci Campuhan: Ini mencakup seluruh pertemuan aliran dua sungai di Wilayah Provinsi Bali. Tempat-tempat ini sering digunakan dalam ritual spiritual dan upacara keagamaan.
    • Kawasan Suci Pantai: Meliputi pantai-pantai untuk kegiatan adat, kegiatan spiritual, dan melasti (ritual penyucian) pada pantai-pantai tertentu di Wilayah Provinsi Bali.
    • Kawasan Suci Laut: Mencakup kawasan perairan laut untuk tempat melangsungkan kegiatan adat, kegiatan spiritual, dan melasti pada Wilayah Perairan Pesisir.
  2. Kawasan Tempat Suci (Place of Worship Areas):
    • Kawasan Tempat Suci Pura Kahyangan Jagat: Kawasan ini mencakup area tertentu di sekitar Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, dan Pura Kahyangan Jagat lainnya seluas kurang lebih 8.330 hektar. Pura-pura ini adalah tempat ibadah utama dalam agama Hindu Bali dan memiliki nilai spiritual yang tinggi.
    • Kawasan Tempat Suci Pura Kahyangan Desa: Meliputi area tertentu sekitar Pura Kahyangan Tiga dan Pura Kahyangan Desa lainnya. Pura-pura desa ini juga penting dalam praktik keagamaan Bali.
    • Kawasan Tempat Suci Lainnya: Mencakup Pura Swagina dan Pura Keluarga atau Pura Kawitan. Berbagai jenis Pura ini berperan sebagai tempat ibadah dan tempat pelaksanaan upacara adat.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →