Pelanggaran Akses Publik dalam Penataan Ruang

Analisis Normatif dan Kebijakan atas Penghalangan Ruang Milik Umum

Abstract

Pelanggaran akses publik merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang yang berdampak langsung pada keadilan sosial, keselamatan publik, dan keberlanjutan lingkungan. Artikel ini bertujuan menganalisis pelanggaran akses publik sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021, serta menempatkannya dalam kerangka kebijakan penataan ruang dan kepemimpinan publik yang beretika. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-normatif melalui telaah regulasi dan literatur kebijakan tata ruang. Hasil kajian menunjukkan bahwa penghalangan akses terhadap pantai, sumber air, ruang terbuka hijau, jalur evakuasi, dan jalan umum bukan semata pelanggaran administratif, melainkan bentuk privatisasi ruang publik yang bertentangan dengan prinsip konstitusional dan tata kelola ruang berkelanjutan. Artikel ini menegaskan pentingnya penyediaan informasi RTR dan pengawasan partisipatif sebagai instrumen pencegahan pelanggaran akses publik.

Kata kunci: akses publik, pelanggaran pemanfaatan ruang, ruang publik, penataan ruang, kebijakan tata ruang


1. Introduction

Ruang publik merupakan elemen fundamental dalam penyelenggaraan penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam konteks negara hukum, ruang publik tidak hanya dipahami sebagai entitas fisik, melainkan sebagai manifestasi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, aman, dan dapat diakses secara adil (UN-Habitat, 2020).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang, yang kemudian dioperasionalkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021. Salah satu fokus krusial dalam regulasi ini adalah pelanggaran akses publik, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 137.

Fenomena penghalangan akses pantai, penutupan jalur evakuasi bencana, hingga privatisasi ruang terbuka hijau menunjukkan bahwa pelanggaran akses publik bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan etika kebijakan dan kepemimpinan tata ruang. Artikel ini bertujuan menjelaskan secara akademik dan normatif makna, implikasi, serta urgensi penanganan pelanggaran akses publik dalam kerangka kebijakan penataan ruang.


2. Methods

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-normatif dengan metode:

  1. Analisis peraturan perundang-undangan, khususnya:
    • PP Nomor 21 Tahun 2021,
    • Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 (Pasal 137).
  1. Telaah literatur kebijakan dan tata kelola ruang, terkait ruang publik, aksesibilitas, dan keadilan spasial.
  2. Analisis konseptual kebijakan, untuk mengaitkan norma hukum dengan prinsip kepemimpinan publik dan good spatial governance.

Pendekatan ini sejalan dengan metodologi penulisan kebijakan LAN yang menekankan keterpaduan antara norma, data konseptual, dan implikasi kebijakan.


3. Results

3.1. Konsepsi Normatif Pelanggaran Akses Publik

Pasal 137 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 mendefinisikan pelanggaran akses publik sebagai perbuatan menghalangi akses, baik sementara maupun permanen, terhadap ruang dan prasarana yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Bentuk pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Penutupan akses ke pantai, sungai, danau, dan sumber daya air;
  2. Penutupan akses terhadap sumber air;
  3. Penutupan akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau;
  4. Penutupan akses fasilitas pejalan kaki;
  5. Penutupan akses jalur dan lokasi evakuasi bencana;
  6. Penutupan akses jalan umum tanpa izin pejabat berwenang.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa akses publik merupakan bagian integral dari struktur ruang yang tidak dapat dinegosiasikan secara privat.


3.2. Dimensi Dampak Pelanggaran Akses Publik

Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran akses publik memiliki tiga dimensi dampak utama:

  1. Sosial, berupa penghilangan hak masyarakat atas ruang bersama;
  2. Lingkungan, berupa terganggunya fungsi ekologis dan daya dukung ruang;
  3. Keselamatan publik, khususnya terkait jalur evakuasi dan mitigasi bencana.

Dengan demikian, pelanggaran akses publik tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif ringan, melainkan sebagai ancaman sistemik terhadap tata ruang berkelanjutan.


4. Discussion

Dalam perspektif kebijakan publik, penghalangan akses publik mencerminkan kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang dan lemahnya penyediaan informasi RTR kepada masyarakat. Healey (1997) menekankan bahwa ruang publik merupakan arena kolaborasi sosial yang harus dilindungi dari fragmentasi kepentingan privat.

Secara etis, pelanggaran akses publik bertentangan dengan prinsip kepemimpinan pelayanan (public service leadership), di mana negara berkewajiban menjamin akses yang adil terhadap ruang hidup bersama (Denhardt & Denhardt, 2015). Oleh karena itu, penanganan pelanggaran akses publik harus mengedepankan:

  1. kejelasan norma,
  2. keterbukaan informasi RTR,
  3. penegakan hukum yang konsisten dan proporsional.

5. Refleksi Kolektif Pemangku Kepentingan

Pelanggaran akses publik menuntut refleksi bersama seluruh pemangku kepentingan:

  • Pemerintah, dituntut memimpin dengan ketegasan normatif dan keteladanan etis dalam melindungi ruang publik.
  • Pelaku usaha, perlu memahami bahwa ruang publik bukan bagian dari aset privat yang dapat dikuasai.
  • Masyarakat, berperan sebagai penjaga ruang bersama dan pengawas sosial.
  • Akademisi dan profesional, bertanggung jawab menjaga rasionalitas dan integritas kebijakan tata ruang.

Refleksi ini menegaskan bahwa ruang publik adalah amanah kolektif lintas generasi.


6. Conclusion

Pelanggaran akses publik sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip keadilan spasial dan hak masyarakat atas ruang. Penanganan pelanggaran ini menuntut pendekatan kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif melalui penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR serta penguatan kepemimpinan tata ruang yang beretika. Perlindungan akses publik pada akhirnya menjadi indikator kedewasaan tata kelola ruang dan kualitas kepemimpinan publik.


References 

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering. Routledge.

Healey, P. (1997). Collaborative planning: Shaping places in fragmented societies. Macmillan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

United Nations Human Settlements Programme. (2020). International guidelines on urban and territorial planning. UN-Habitat.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →