Abstract
Pantai dan sempadan pantai di Bali memiliki makna multidimensional sebagai ruang ekologis, ruang publik, dan ruang suci dalam kehidupan masyarakat adat. Dalam dinamika pembangunan pariwisata, kawasan ini menghadapi tekanan berupa pencemaran, alih fungsi ruang, dan penguasaan privat yang menghambat akses publik serta pelaksanaan upacara adat. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi penyusunan Peraturan Daerah tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai sebagai instrumen kebijakan terintegrasi yang menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-normatif melalui telaah regulasi, kebijakan tata ruang, dan literatur pariwisata budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan pantai dan sempadan pantai merupakan prasyarat utama bagi pembangunan Bali berbasis kepariwisataan budaya dan kepemimpinan tata ruang yang beretika.
Kata kunci: pantai dan sempadan pantai, ruang suci, penataan ruang, pariwisata budaya, kebijakan daerah
1. Introduction
Pantai dan sempadan pantai merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan budaya yang saling terintegrasi. Di Bali, kawasan ini tidak hanya dipahami sebagai ruang terbuka publik dan sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sakral yang berperan penting dalam pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual masyarakat Hindu Bali, seperti upacara Melasti dan ritual penyucian diri (Ardhana, 2016).
Namun, intensitas pembangunan pariwisata dan urbanisasi pesisir telah menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, alih fungsi ruang, serta pembatasan akses publik. Kondisi ini berpotensi menggerus fungsi ekologis pantai sekaligus menghilangkan ruang adat dan sosial masyarakat lokal.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu penyusunan Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum untuk melindungi pantai dan sempadan pantai secara terintegrasi. Artikel ini mengkaji landasan normatif dan kebijakan dari inisiatif tersebut, serta relevansinya bagi pembangunan Bali berbasis kepariwisataan budaya.
2. Methods
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-normatif dengan metode:
- Analisis peraturan perundang-undangan, khususnya regulasi penataan ruang, perlindungan pesisir, dan pemerintahan daerah;
- Telaah literatur akademik, mengenai ruang suci, ruang publik, dan pariwisata budaya;
- Analisis kebijakan, untuk mengkaji peran Peraturan Daerah sebagai instrumen perlindungan ruang pesisir.
Pendekatan ini sejalan dengan metodologi penulisan kebijakan LAN yang menekankan integrasi antara norma hukum, nilai sosial-budaya, dan implikasi kepemimpinan publik.
3. Results
3.1. Makna Strategis Pantai dan Sempadan Pantai di Bali
Hasil kajian menunjukkan bahwa pantai dan sempadan pantai di Bali memiliki tiga fungsi utama:
- Fungsi ekologis, sebagai pelindung alami dari abrasi, banjir rob, dan degradasi pesisir;
- Fungsi sosial dan publik, sebagai ruang interaksi masyarakat dan sumber penghidupan masyarakat pesisir;
- Fungsi religius dan budaya, sebagai kawasan suci untuk pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual.
Ketiga fungsi tersebut bersifat tidak terpisahkan dan membentuk identitas ruang pesisir Bali.
3.2. Permasalahan Pengelolaan Pantai dan Sempadan Pantai
Dalam dinamika pembangunan, pantai dan sempadan pantai menghadapi permasalahan utama berupa:
- pencemaran lingkungan akibat aktivitas pariwisata dan permukiman;
- alih fungsi ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
- penguasaan privat yang membatasi akses masyarakat;
- terancamnya keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Permasalahan ini berdampak langsung pada berkurangnya ruang publik dan ruang adat masyarakat.
3.3. Peraturan Daerah sebagai Instrumen Perlindungan Terintegrasi
Penyusunan Peraturan Daerah tentang pantai dan sempadan pantai dirancang untuk mengatur:
- fungsi dan pemanfaatan pantai dan sempadan pantai;
- pelindungan kawasan bagi masyarakat lokal;
- pembinaan dan pengawasan;
- sanksi administratif;
- peran serta masyarakat;
- pendanaan pengelolaan kawasan.
Regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk menjamin keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan upacara adat, fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
4. Discussion
Dalam perspektif kebijakan publik, perlindungan pantai dan sempadan pantai mencerminkan pendekatan integrated coastal management yang menempatkan nilai ekologi dan budaya sebagai fondasi pembangunan (UNEP, 2019). Healey (1997) menekankan bahwa ruang dengan nilai simbolik dan sosial tinggi harus dikelola melalui kebijakan kolaboratif dan berbasis nilai lokal.
Dari sudut pandang kepemimpinan publik, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pada kepentingan jangka panjang masyarakat dan keberanian menetapkan batas terhadap eksploitasi ruang. Hal ini sejalan dengan prinsip kepemimpinan etis, di mana negara berperan sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian nilai budaya (Denhardt & Denhardt, 2015).
5. Refleksi Kolektif Pemangku Kepentingan
Perlindungan pantai dan sempadan pantai menuntut refleksi bersama:
- Pemerintah, sebagai penjamin kepastian hukum dan pelindung ruang suci dan publik;
- Masyarakat adat dan lokal, sebagai pemilik nilai dan penjaga keberlanjutan kawasan;
- Pelaku usaha pariwisata, sebagai mitra yang wajib menghormati nilai budaya dan daya dukung lingkungan;
- Akademisi dan masyarakat sipil, sebagai pengawal rasionalitas kebijakan dan etika pembangunan.
Refleksi ini menegaskan bahwa pantai Bali bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan ruang hidup lintas generasi.
6. Conclusion
Pantai dan sempadan pantai merupakan ruang strategis yang memadukan fungsi ekologis, sosial, dan religius dalam kehidupan masyarakat Bali. Penyusunan Peraturan Daerah sebagai instrumen perlindungan terintegrasi menjadi langkah kebijakan yang sahih dan mendesak untuk menjaga keseimbangan pembangunan Bali berbasis kepariwisataan budaya. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi implementasi, partisipasi masyarakat, dan kepemimpinan publik yang beretika.
References
Ardhana, I. K. (2016). Agama, adat, dan pariwisata budaya di Bali. Udayana University Press.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering. Routledge.
Healey, P. (1997). Collaborative planning: Shaping places in fragmented societies. Macmillan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
United Nations Environment Programme. (2019). Integrated coastal zone management guidelines. UNEP.
United Nations Human Settlements Programme. (2020). International guidelines on urban and territorial planning. UN-Habitat.
