Muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Menyusun Harmoni Ruang Bali yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan merupakan kunci bagi Bali dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan. Instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR.

RDTR menjadi turunan teknis dari RTRW Kabupaten/Kota dan berfungsi sebagai pedoman operasional dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan berusaha, serta pengawasan pembangunan agar selaras dengan arah kebijakan ruang nasional dan daerah.


⚙️ 1. Komponen Utama Muatan RDTR

Muatan RDTR mencakup lima elemen pokok yang membentuk satu kesatuan sistem penataan ruang wilayah perencanaan (WP), yaitu:

  1. Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan (WP)
  2. Rencana Struktur Ruang
  3. Rencana Pola Ruang
  4. Ketentuan Pemanfaatan Ruang
  5. Peraturan Zonasi

Kelima muatan ini bersifat saling terkait dan menjadi dasar bagi pengendalian ruang yang transparan, adaptif, dan sesuai karakteristik lokal.


🎯 2. Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan (WP)

Tujuan penataan WP merupakan nilai, arah, dan kualitas ruang yang ingin dicapai di wilayah perencanaan. Tujuan ini tidak hanya menjawab kebutuhan tata ruang secara teknis, tetapi juga mengandung dimensi filosofis dan sosial, yakni memastikan pembangunan berjalan seimbang antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian alam serta budaya.

Menurut Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, tujuan penataan WP berfungsi:

  • Sebagai acuan bagi penyusunan rencana struktur dan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi;
  • Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah perencanaan dengan RTRW kabupaten/kota.

📘 3. Prinsip dan Dasar Perumusan Tujuan Penataan WP

Perumusan tujuan penataan WP didasarkan pada tiga aspek pokok:

  1. Arahan pencapaian RTRW Kabupaten/Kota — memastikan kesinambungan antar dokumen tata ruang;
  2. Isu strategis wilayah perencanaan, meliputi potensi, masalah, dan urgensi penanganan ruang;
  3. Karakteristik wilayah, seperti kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekonomi.

Selain itu, rumusan tujuan WP juga mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut:

  • Keseimbangan antarbagian wilayah kabupaten/kota agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan;
  • Fungsi dan peran WP dalam sistem pusat kegiatan;
  • Potensi investasi dan daya saing lokal;
  • Kondisi sosial dan lingkungan wilayah;
  • Aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan;
  • Prinsip keadilan spasial dan keberlanjutan ekologis.

Dengan demikian, tujuan penataan WP bukan sekadar arah teknokratis pembangunan, melainkan kompas moral dan ekologis yang menuntun penataan ruang agar selaras dengan visi daerah.


🌿 4. Implikasi terhadap Pembangunan di Provinsi Bali

Dalam konteks Provinsi Bali, penerapan prinsip dan tujuan penataan WP dalam RDTR memiliki implikasi strategis sebagai berikut:

  1. Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kesucian ruang.
    RDTR harus memastikan bahwa setiap pengembangan wilayah tetap menghormati Kawasan Kearifan Lokal (Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci),  dan Kawasan Sempadan (Sempadan Pantai, Sempadan Sungai; sempadan danau/waduk; sempadan mata air; dan sempadan jurang., sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW.
  2. Mengintegrasikan nilai-nilai lokal “Sad Kerthi” dalam tata ruang.
    Tujuan penataan WP di Bali wajib berlandaskan Atma Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sebagai filosofi penyucian enam sumber kehidupan, agar ruang tidak hanya fungsional tetapi juga sakral dan berjiwa.
  3. Mendukung implementasi kebijakan Satu Peta dan OSS Berbasis Risiko (PP 28 Tahun 2025).
    RDTR menjadi instrumen kunci dalam penyederhanaan perizinan berusaha, memastikan setiap izin sesuai zonasi dan daya dukung lingkungan.
  4. Menjadi panduan investasi berkelanjutan.
    Dengan rencana yang terukur, RDTR Bali dapat menjadi panduan bagi investasi hijau dan pariwisata berkualitas tanpa mengorbankan ekosistem dan budaya lokal.
  5. Mewujudkan Bali Era Baru (2025–2030)
    RDTR yang berbasis keseimbangan alam-manusia-budaya merupakan wujud nyata implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

🪔 Refleksi untuk Kita Semua

Penataan ruang bukan hanya tentang “mengatur lahan,” tetapi tentang menata kehidupan.
Ruang adalah Gumi Bali — tempat suci yang harus dihormati, dijaga, dan dimuliakan.
Ketika ruang disusun dengan kesadaran spiritual dan ekologis, maka pembangunan menjadi bagian dari yadnya, persembahan bagi alam, leluhur, dan generasi mendatang.

Mari kita eling lan waspada, bahwa setiap garis zonasi dan setiap keputusan pemanfaatan ruang adalah cerminan tanggung jawab kita terhadap bumi, air, dan udara yang menghidupi seluruh semesta.
Seperti pesan dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan:

“Yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu…”
(Jika kita tidak ingat menjaga alam, maka kesejahteraan akan menjauh dari kita.)


📚 Daftar Pustaka

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Jakarta. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/209041/permenn-atrbpn-no-11-tahun-2021 pada 14 Oktober 2025.
  2. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Diakses dari https://jdih.baliprov.go.id pada 14 Oktober 2025.
  3. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Diakses dari https://jidhat.baliprov.go.id/hukum-negara/detail/19 pada 9 Oktober 2025.
  4. Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Sistem Informasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Tata Ruang Provinsi Bali (Simandara Taru Bali). Diakses dari https://linktr.ee/simandaratarubali pada 14 Oktober 2025.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →