Abstract
Moratorium pembangunan di Provinsi Bali merupakan kebijakan darurat yang diambil untuk merespons kejenuhan pembangunan, degradasi lingkungan, dan tekanan sosial akibat overtourism. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi moratorium berbasis data empiris lintas sektor serta menilai relevansinya sebagai instrumen kepemimpinan etis dalam tata kelola ruang dan pariwisata berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah analisis kebijakan deskriptif-kualitatif dengan pendekatan evidence-based policy melalui telaah data pertanahan, statistik pariwisata, lingkungan hidup, dan regulasi nasional hingga awal 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa laju alih fungsi lahan, kelebihan kapasitas pariwisata, krisis air, serta over-supply akomodasi telah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan dan sosial Bali. Artikel ini menyimpulkan bahwa moratorium bukan kebijakan anti-investasi, melainkan instrumen korektif untuk memulihkan keseimbangan pembangunan dan memperkuat legitimasi kepemimpinan publik yang bertanggung jawab.
Kata kunci: moratorium pembangunan, evidence-based policy, kepemimpinan etis, daya dukung lingkungan, Bali
1. Introduction
Pembangunan wilayah yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa kendali daya dukung lingkungan berpotensi menciptakan krisis ekologis dan sosial jangka panjang (Meadows et al., 2004). Provinsi Bali, sebagai destinasi pariwisata global dan lanskap budaya dunia, menghadapi paradoks pembangunan: kontribusi ekonomi pariwisata yang tinggi berbanding lurus dengan tekanan terhadap ruang, sumber daya alam, dan tatanan sosial budaya.
Dalam kurun waktu 2019–2025, Bali mengalami percepatan pembangunan akomodasi wisata dan infrastruktur pendukung yang tidak selalu selaras dengan rencana tata ruang dan kapasitas lingkungan. Fenomena ini memunculkan kebutuhan kebijakan luar biasa (extraordinary policy) berupa moratorium pembangunan sebagai langkah korektif sementara.
Artikel ini menjawab pertanyaan kebijakan utama: mengapa moratorium pembangunan di Bali harus dilakukan, dan apa basis data yang melandasinya? Dengan pendekatan akademik-normatif, kajian ini menempatkan moratorium sebagai manifestasi kepemimpinan etis dan berbasis bukti dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Methods
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan analisis kebijakan berbasis data (evidence-based policy analysis). Sumber data meliputi:
- Data spasial dan pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan interpretasi citra satelit (2019–2024).
- Data statistik pariwisata dan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga akhir 2025.
- Data lingkungan dan kebencanaan dari Pemerintah Provinsi Bali dan laporan kejadian banjir September 2025.
- Dokumen regulasi dan kebijakan nasional dan daerah, termasuk SK Menko Marves Nomor 163 Tahun 2024.
Analisis dilakukan melalui triangulasi data kuantitatif dan kualitatif untuk memastikan konsistensi temuan serta relevansi kebijakan.
3. Results
3.1. Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian
Data BPN Bali menunjukkan bahwa dalam periode 2019–2024, Bali kehilangan sekitar 6.522 hektare lahan sawah produktif, dengan laju alih fungsi rata-rata 1.254 hektare per tahun hingga akhir 2025. Luas sawah Bali menyusut dari 70.996 hektare (2019) menjadi 64.474 hektare (2024). Alih fungsi ini didominasi pembangunan vila dan akomodasi wisata di kawasan peri-urban dan pedesaan.
3.2. Overtourism dan Tekanan Sosial
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 7,05 juta jiwa pada akhir 2025, tertinggi dalam satu dekade terakhir (BPS, 2025). Peningkatan ini tidak diimbangi pengendalian ruang dan infrastruktur, sehingga memicu kemacetan kronis, polusi, serta penurunan kenyamanan publik.
3.3. Krisis Air dan Bencana Ekologis
Eksploitasi air tanah oleh akomodasi wisata berdampak pada menurunnya debit air irigasi Subak, yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Selain itu, banjir bandang September 2025 di beberapa wilayah Bali mengindikasikan hilangnya fungsi resapan akibat betonisasi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau.
3.4. Over-Supply Akomodasi
Data BPS menunjukkan ketimpangan antara jumlah kamar hotel dan vila dengan tingkat hunian rata-rata tahunan. Kondisi over-supply memicu perang harga, menurunkan kualitas usaha pariwisata, dan berisiko menciptakan instabilitas ekonomi sektor pariwisata.
4. Discussion
Temuan penelitian menunjukkan bahwa indikator lingkungan, sosial, dan ekonomi Bali telah melampaui ambang batas aman (threshold). Dalam perspektif kebijakan publik, moratorium pembangunan bukanlah bentuk stagnasi, melainkan instrumen pengendalian sementara untuk memulihkan keseimbangan sistem wilayah (Healey, 1997).
Dari sudut pandang kepemimpinan publik, kebijakan moratorium mencerminkan kepemimpinan etis yang berani mengambil keputusan tidak populer demi kepentingan jangka panjang (Denhardt & Denhardt, 2015). Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lanskap budaya Bali.
Moratorium memberikan ruang bagi pemerintah untuk:
- Menyelaraskan kembali pembangunan dengan RTRW dan daya dukung lingkungan.
- Melakukan konsolidasi data spasial dan perizinan.
- Menggeser orientasi pariwisata dari kuantitas menuju kualitas.
5. Refleksi Kolektif Pemangku Kepentingan
Moratorium pembangunan menuntut refleksi bersama seluruh pemangku kepentingan:
- Pemerintah dituntut memperkuat integritas, konsistensi penegakan hukum, dan transparansi data.
- Pelaku usaha perlu mengadopsi model bisnis berkelanjutan dan menghormati kapasitas ruang.
- Masyarakat adat dan lokal menjadi penjaga nilai, lanskap, dan pengetahuan ekologis Bali.
- Akademisi dan civil society berperan sebagai pengawal kebijakan berbasis ilmu pengetahuan.
- Wisatawan diajak menjadi subjek etis yang menghormati ruang, budaya, dan lingkungan.
Refleksi ini menegaskan bahwa keberlanjutan Bali bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kontrak sosial kolektif lintas generasi.
6. Conclusion
Moratorium pembangunan di Provinsi Bali merupakan kebijakan darurat yang sahih secara akademik, normatif, dan etis. Berbasis data empiris lintas sektor, moratorium menjadi instrumen korektif untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage). Kebijakan ini menegaskan arah kepemimpinan publik yang tidak semata-mata responsif terhadap tekanan ekonomi jangka pendek, tetapi berpihak pada keberlanjutan ruang hidup Bali.
References
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik pariwisata Provinsi Bali. BPS Provinsi Bali.
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. (2024). Laporan alih fungsi lahan pertanian di Provinsi Bali. BPN Bali.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering. Routledge.
Healey, P. (1997). Collaborative planning: Shaping places in fragmented societies. Macmillan.
Meadows, D. H., Meadows, D. L., & Randers, J. (2004). Limits to growth: The 30-year update. Chelsea Green Publishing.
Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Laporan kejadian banjir dan evaluasi daya dukung lingkungan. Denpasar.
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2024). Keputusan Menko Marves Nomor 163 Tahun 2024 tentang kebijakan pengendalian pembangunan di Bali.
