Moratorium Horizontal Investasi Pariwisata sebagai Instrumen Perlindungan Sistem Sosial–Ekologis Bali: Tata Kelola Nilai Publik, Keadilan Lingkungan, dan Integritas Penegakan Hukum

Abstrak

Pertumbuhan investasi pariwisata di Bali dalam dua dekade terakhir telah menghasilkan manfaat ekonomi, namun sekaligus menimbulkan tekanan struktural terhadap lahan produktif, kawasan lindung, dan ruang hidup masyarakat lokal. Konversi lahan sawah, degradasi ekosistem, serta privatisasi ruang publik menunjukkan adanya risiko value destruction terhadap nilai sosial–ekologis Bali. Artikel ini bertujuan menganalisis kebijakan Moratorium Horizontal Investasi Pariiwisata sebagai instrumen perlindungan sistem sosial–ekologis Bali dalam perspektif public value governance dan keadilan lingkungan. Metode yang digunakan adalah kajian kebijakan normatif melalui telaah regulasi, termasuk Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta prinsip penataan ruang berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa moratorium bukan kebijakan anti-investasi, melainkan mekanisme negara untuk memastikan investasi pariwisata tetap berada dalam koridor nilai publik yang tidak tergantikan. Artikel ini merekomendasikan penguatan integritas penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pidana secara konsisten, serta kolaborasi multi-pihak untuk menjaga Bali sebagai ruang kehidupan ekologis, budaya, dan spiritual yang berkelanjutan.

Kata kunci: moratorium investasi, lahan produktif, nilai publik, keadilan lingkungan, Bali


1. Pendahuluan

Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata global dengan dinamika pembangunan yang sangat pesat. Namun, percepatan investasi pariwisata tidak selalu berjalan seiring dengan keberlanjutan ekologis dan ketahanan ruang hidup masyarakat lokal. Alih fungsi lahan produktif, ekspansi kawasan terbangun, serta tekanan terhadap kawasan lindung menunjukkan adanya krisis tata kelola ruang yang semakin kompleks.

Dalam perspektif public value governance, keberhasilan pemerintah tidak diukur semata dari efisiensi administratif atau peningkatan angka investasi, tetapi dari kemampuannya menciptakan manfaat kolektif yang berkelanjutan bagi masyarakat luas (Moore, 1995; Bryson et al., 2014). Pembangunan pariwisata yang mengorbankan lanskap budaya, ketahanan pangan, dan ekosistem justru merupakan bentuk value destruction yang merugikan publik dalam jangka panjang (Stoker, 2006).

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mulai memperketat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan produktif melalui langkah strategis sejak akhir 2025. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kedaulatan pangan serta menyeimbangkan pembangunan pariwisata dengan visi ekologis “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Moratorium Horizontal Investasi Pariwisata diposisikan sebagai instrumen perlindungan sistem sosial–ekologis Bali, bukan sebagai pembatasan ekonomi, melainkan sebagai mekanisme etis untuk memastikan investasi tidak menggerus nilai publik Bali yang bersifat tak tergantikan (non-substitutable).


2. Metode dan Kerangka Analisis

Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian kebijakan (policy review) dan analisis normatif-institusional.

Kerangka teori utama meliputi:

  1. Public Value Governance
    Nilai publik dibentuk melalui proses kolaboratif antara negara dan masyarakat, bukan ditentukan sepihak oleh aktor ekonomi (Moore, 1995; Bryson et al., 2014).
  2. Keadilan Lingkungan (Environmental Justice)
    Tata ruang harus menjamin hak masyarakat lokal atas ruang hidup, akses ekologis, serta distribusi risiko pembangunan yang adil (Schlosberg, 2007; Walker, 2012).
  3. Prinsip Kehati-hatian dalam Tata Kelola Ekologi
    Kebijakan moratorium dapat dipahami sebagai penerapan precautionary principle dalam menghadapi ketidakpastian dampak ekologis pembangunan (Jordan & O’Riordan, 1999).

Sumber regulasi yang dianalisis mencakup:

  • Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 
  • UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B
  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Kebijakan integrasi LP2B dalam RTRW dan RDTR daerah (

3. Hasil dan Pembahasan

3.1. Moratorium Horizontal sebagai Instrumen Perlindungan Nilai Publik

Moratorium Horizontal Investasi Pariwisata merupakan kebijakan pengendalian pembangunan komersial baru di atas lahan produktif dan kawasan ekologis strategis. Dalam perspektif nilai publik, moratorium bukanlah kebijakan anti-investasi, melainkan bentuk investment steering untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat (Moore, 1995).

Stoker (2006) menegaskan bahwa tata kelola modern memerlukan negara hadir sebagai penjaga nilai publik dalam jejaring aktor pembangunan. Dalam konteks Bali, nilai publik tersebut mencakup:

  • Ketahanan pangan melalui perlindungan sawah
  • Keberlanjutan lanskap budaya Subak
  • Stabilitas ekologis kawasan lindung
  • Ruang hidup masyarakat lokal

3.2. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif sebagai Kebijakan Strategis

Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengendalian alih fungsi lahan produktif sejak akhir 2025 melalui beberapa langkah utama:

  1. Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025
    Melarang seluruh bupati/walikota menerbitkan izin alih fungsi lahan pertanian, terutama pada LP2B dan Luas Baku Sawah Bali. tautan terkait : https://www.baliprov.go.id/web/gubernur-bali-terbitkan-instruksi-larangan-alih-fungsi-lahan-pertanian/
  2. Moratorium pembangunan komersial
    Larangan pembangunan hotel, villa, restoran di atas lahan produktif sebagai respons atas laju konversi lahan yang mencapai sekitar 600–700 hektare per tahun.
  3. Ketentuan penggantian lahan
    Pengalihan fungsi LP2B hanya dimungkinkan untuk kepentingan mendesak dengan syarat penyediaan lahan pengganti tiga kali lipat.
  4. Sanksi pidana
    Pelanggaran terhadap LP2B dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun sesuai UU No. 41 Tahun 2009 (Republik Indonesia, 2009).
  5. Integrasi tata ruang
    Peta LP2B diintegrasikan ke RTRW dan RDTR untuk memperkuat kepastian hukum.
  6. Insentif perlindungan lahan
    Pemerintah kota tertentu seperti Denpasar memberikan pembebasan pajak bagi pemilik lahan produktif yang mempertahankan fungsinya.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan lahan produktif merupakan instrumen utama menjaga nilai publik Bali dalam jangka panjang.


3.3. Integritas Penegakan Hukum: Administratif dan Pidana

Kebijakan moratorium akan kehilangan legitimasi jika tidak didukung penegakan hukum yang konsisten. Dalam tata kelola ruang, sanksi administratif dan pidana merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan aktor pembangunan.

  • Sanksi administratif mencakup penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.
  • Sanksi pidana diterapkan untuk pelanggaran serius, terutama pada kawasan lindung dan LP2B, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan nilai publik (Republik Indonesia, 2009).

Dalam perspektif keadilan lingkungan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai prosedur formal, tetapi sebagai instrumen etis untuk melindungi masyarakat lokal dari ketimpangan distribusi dampak pembangunan (Schlosberg, 2007).


3.4. Moratorium sebagai Precautionary Policy dalam Sistem Sosial–Ekologis Bali

Bali merupakan sistem sosial–ekologis yang kompleks, di mana kerusakan lahan produktif tidak hanya menghilangkan pangan, tetapi juga merusak struktur budaya Subak sebagai warisan dunia (Lansing, 2006).

Moratorium menjadi kebijakan kehati-hatian (precautionary principle) untuk mencegah degradasi permanen yang sulit dipulihkan (Jordan & O’Riordan, 1999).

Dengan demikian, moratorium adalah bentuk kepemimpinan publik yang tidak hanya reaktif, tetapi antisipatif dalam menjaga masa depan Bali.


4. Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan

Moratorium Horizontal Investasi Pariwisata merupakan instrumen strategis perlindungan sistem sosial–ekologis Bali. Kebijakan ini menegaskan bahwa investasi pariwisata harus tunduk pada nilai publik yang tidak dapat digantikan oleh keuntungan privat semata.

Implikasi kebijakan utama:

  1. Moratorium perlu dilembagakan dalam RTRW dan RDTR  se-Provinsi Bali secara konsisten.
  2. Penegakan sanksi administratif dan pidana harus transparan dan berintegritas.
  3. Perlindungan LP2B harus diposisikan sebagai infrastruktur strategis pariwisata Bali.
  4. Skema insentif bagi petani dan penjaga kawasan lindung perlu diperluas.
  5. Tata kelola kolaboratif desa adat–desa dinas menjadi basis legitimasi sosial kebijakan.

Bali hanya dapat berkelanjutan jika pembangunan diarahkan sebagai penciptaan nilai publik, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.


5. Refleksi Kolektif dan Pencerahan untuk Warga Bali

Moratorium bukanlah penolakan terhadap masa depan, melainkan penjagaan agar masa depan tidak kehilangan akar.

Bagi pemerintah, moratorium adalah bentuk integritas: keberanian menahan laju eksploitasi demi generasi mendatang.
Bagi pelaku usaha, investasi yang bermartabat adalah investasi yang menghormati ruang dan budaya Bali.
Bagi desa adat dan masyarakat, perlindungan lahan produktif adalah perlindungan martabat ruang hidup.
Bagi kita semua warga Bali, sawah, hutan, dan pantai bukan sekadar aset ekonomi, tetapi titipan peradaban.

Bali tidak diwariskan oleh leluhur untuk dijual habis, tetapi dipinjamkan untuk dijaga bersama.


Daftar Pustaka 

Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Bloomberg, L. (2014). Public value governance: Moving beyond traditional public administration and the new public management. Public Administration Review, 74(4), 445–456.

Jordan, A., & O’Riordan, T. (1999). The precautionary principle in contemporary environmental policy and politics. Environmental Values, 8(1), 15–35.

Lansing, J. S. (2006). Perfect order: Recognizing complexity in Bali. Princeton University Press.

Moore, M. H. (1995). Creating public value: Strategic management in government. Harvard University Press.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Schlosberg, D. (2007). Defining environmental justice: Theories, movements, and nature. Oxford University Press.

Stoker, G. (2006). Public value management: A new narrative for networked governance? Public Administration Review, 66(1), 41–57.

Walker, G. (2012). Environmental justice: Concepts, evidence and politics. Routledge.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →