Menyelami Keberagaman Budaya Bali: Kawasan Cagar Budaya yang Memikat

Bali, pulau surga yang terkenal dengan keindahan alamnya, juga menjadi rumah bagi warisan budaya yang kaya dan menakjubkan. Salah satu upaya untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan budaya ini adalah melalui penetapan Kawasan Cagar Budaya. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan, Pasal 106 Perda 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali menguraikan kriteria dan daftar Kawasan Cagar Budaya di Bali.

Ragam Warisan Budaya di Kawasan Cagar Budaya Bali:

  1. Pura Ulun Danu Batur dan Danau Batur:
    • Salah satu situs suci yang mendominasi kawasan Bangli.
    • Keberadaannya terkait erat dengan aktivitas gunungapi dan danau yang menambah pesona spiritual dan alam.
  2. Lansekap Budaya Subak dan Pura di DAS Pakerisan:
    • Terletak di Kabupaten Gianyar, kawasan ini memperlihatkan harmoni antara sistem irigasi Subak dan pura-pura yang berdiri megah.
    • Sebagai gambaran konkret filosofi kehidupan masyarakat Bali yang menjaga keseimbangan antara alam dan spiritualitas.
  3. Pura Catur Angga Batukaru dan sekitarnya:
    • Terletak di Kabupaten Buleleng dan Tabanan.
    • Selain melibatkan pura, kawasan ini juga mencakup TWA Buyan-Tamblingan dan Kawasan Cagar Alam Gunung Batukau.
  4. Pura Taman Ayun dan Subak sekitarnya:
    • Berlokasi di Kabupaten Badung.
    • Menonjolkan keindahan arsitektur pura dan sistem irigasi Subak yang terpadu.
  5. Pusat Kota Denpasar:
    • Sebagai ibu kota Provinsi Bali, Denpasar memiliki kawasan cagar budaya yang mencerminkan perkembangan sejarah dan budaya pulau ini.
  6. Kawasan Cagar Budaya Bedulu – Pejeng:
    • Di Kabupaten Gianyar, kawasan ini menggambarkan aspek historis dan kearifan lokal Bali.
  7. Pusat Kota Semarapura:
    • Terletak di Kabupaten Klungkung, kawasan ini memiliki nilai sejarah tinggi terkait dengan Kerajaan Klungkung.
  8. Pura Agung Besakih:
    • Terletak di Kabupaten Karangasem, Pura Agung Besakih adalah pura terbesar di Bali yang menjadi pusat kepercayaan agama Hindu di pulau ini.
  9. Kawasan Cagar Budaya Amlapura:
    • Juga di Kabupaten Karangasem, kawasan ini menunjukkan keindahan dan keunikan arsitektur tradisional Bali.
  10. Perairan Laut Desa Pemuteran:
    • Kawasan pesisir di Kabupaten Buleleng, menunjukkan keindahan lautnya dan keberagaman hayati bawah lautnya.
  11. Cagar Budaya Lainnya:
    • Mencakup keberagaman budaya dan sejarah di seluruh Bali

Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan:

  1. Batasan Kegiatan:
    • Kegiatan yang diperbolehkan mencakup pelestarian, penyelamatan, pengamanan, perlindungan sistem Subak, dan penelitian cagar budaya.
    • Pariwisata berbasis alam, sosial budaya, keagamaan diizinkan dengan syarat tertentu.
  2. Koordinasi dan Etika Pelestarian:
    • Kegiatan pelestarian cagar budaya harus melalui terlaksana dan terkoordinasi oleh tenaga ahli pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
  3. Tata Ruang dan Rencana Pembangunan:
    • Pengaturan lebih lanjut Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Bali, sebagai destinasi pariwisata unggulan, berusaha untuk menyelaraskan pertumbuhan pariwisata dengan pelestarian warisan budayanya. Kawasan Cagar Budaya menjadi penanda komitmen untuk menjaga integritas budaya Bali, memastikan bahwa kekayaan sejarah dan tradisi dapat dinikmati oleh generasi masa depan.

Berikut adalah Peta ketentuan khusus rencana Pola Ruang Kawasan Cagar Budaya

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →