Pendahuluan
Energi adalah urat nadi perkembangan wilayah dan ekonomi. Untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan, Provinsi Bali perlu menghadirkan sistem jaringan energi yang kokoh. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043, dengan Pasal 25 sebagai panduannya, menandai komitmen Bali untuk memperkuat infrastruktur energi.
Mengurai Pasal 25: Landasan Energi
Pasal 25 dari RTRW Provinsi Bali membahas sistem jaringan energi dalam dua aspek utama, yaitu jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, serta jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
- Definisi Sistem Jaringan Energi: Pasal 25(1) memberikan definisi dan cakupan dari sistem jaringan energi. Ini mencakup dua aspek utama, yaitu jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi dan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
- Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi: Pasal 25(2) merinci infrastruktur minyak dan gas bumi, termasuk infrastruktur minyak dan gas bumi serta jaringan minyak dan gas bumi. Ini mengacu pada elemen-elemen utama yang mendukung penggunaan minyak dan gas bumi di Bali.
- Lokasi Infrastruktur: Pasal 25(3) dan (4) menjelaskan lokasi infrastruktur minyak dan gas bumi serta jaringan minyak dan gas bumi yang tersebar di beberapa wilayah Bali, termasuk Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Badung.
Peran Penting Sistem Jaringan Energi
Sistem jaringan energi adalah pondasi dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Infrastruktur minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan memainkan peran sentral dalam memenuhi kebutuhan energi Bali. Ini memastikan ketersediaan energi yang stabil bagi masyarakat dan industri.
Dengan infrastruktur yang kuat, Provinsi Bali dapat mempromosikan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, menjaga lingkungan alam yang indah. Pasal 25 RTRW Provinsi Bali adalah landasan bagi pembangunan masa depan yang lebih terang dan berkelanjutan.
Kesimpulan: Menuju Masa Depan Energi yang Terang
Provinsi Bali siap untuk menghadapi masa depan dengan infrastruktur energi yang terintegrasi. Pasal 25 RTRW Provinsi Bali memberikan kerangka kerja hukum yang memungkinkan pengembangan dan pengelolaan sistem jaringan energi yang kokoh. Dengan infrastruktur energi yang berkualitas, Bali dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih cerah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Berikut adalah Peta Sistem Jaringan Energi di Provinsi Bali: