Meningkatkan Kualitas Hidup Melalui Integrasi Sistem Pusat Permukiman dan Pelayanan Perkotaan di Provinsi Bali

Pendahuluan:

Provinsi Bali, dengan keindahan alamnya, telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Sementara pertumbuhan ini membawa manfaat ekonomi dan perkembangan, juga membawa tantangan terkait pengaturan permukiman dan pelayanan perkotaan. Pasal 17 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup penduduk dengan mengintegrasikan sistem pusat permukiman dan pelayanan perkotaan. Artikel ini akan membahas Pasal 17 dan pentingnya integrasi ini untuk Bali.

Pasal 17
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terintegrasi dalam sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan berdasarkan kondisi geografis dan aksesibilitas Wilayah mencakup:
a. sistem perkotaan Bali Barat;
b. sistem perkotaan Bali Selatan;
c. sistem perkotaan Bali Timur; dan
d. sistem perkotaan Bali Utara.
(2) Sistem perkotaan Bali Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Jembrana mencakup Kawasan Perkotaan Negara berfungsi sebagai PKW, didukung Kawasan Perkotaan Gilimanuk – Pemuteran berfungsi sebagai PKL, Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Jembrana.

(3) Sistem perkotaan Bali Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar mencakup:
a. pusat pelayanan Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai PKN yang merupakan Kawasan Metropolitan meliputi Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti didukung Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Ubud, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Tabanan serta Kawasan Perkotaan di antara kota inti dan Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Kuta Utara dan Kawasan Perkotaan Blahkiuh;
b. Kawasan Perkotaan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita mencakup Kawasan Perkotaan Bajera berfungsi sebagai PKL dan PPK pada Wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan; dan
c. Pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan.
(4) Sistem perkotaan Bali Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Semarapura berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Bangli, Kawasan Perkotaan Amlapura, Kawasan Perkotaan Kintamani dan Kawasan Perkotaan Sampalan sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem.
(5) Sistem Perkotaan Bali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Buleleng, mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Singaraja berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Seririt berfungsi sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Buleleng.
(6) Skala pelayanan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), juga dikembangkan untuk melayani KawasanPerdesaan dalam Wilayah pelayanannya, mencakup:
a. pengembangan pusat pelayanan lokal sebagai pusat permukiman dan kegiatan sosial ekonomi yang melayani kegiatan skala antar desa yang selanjutnya ditetapkan dalam RTRW Kabupaten; dan
b. pengembangan Kawasan dengan konsep agropolitan pada kawasan yang mendorong tumbuhnya kota pertanian melalui berjalannya sistem dan usaha agribisnis untuk melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di Wilayah sekitarnya, meliputi: Kawasan Catur di Kabupaten Bangli, Kawasan Candikuning di Kabupaten Tabanan, Kawasan Payangan di Kabupaten Gianyar, Kawasan Melaya di Kabupaten Jembrana, Kawasan Sibetan di Kabupaten Karangasem, Kawasan Petang di Kabupaten Badung, Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Kawasan Banjar dan
Kawasan Sawan di Kabupaten Buleleng dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan.
(7) Rencana struktur ruang sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 17 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043

Pasal 17: Integrasi Sistem Pusat Permukiman dan Pelayanan Perkotaan

Pasal 17 dari regulasi Provinsi Bali menyoroti integrasi sistem pusat permukiman dan pelayanan perkotaan. Ini mencakup berbagai aspek penting:

  1. Pengembangan Permukiman yang Terencana: Pasal 17 mendorong pengembangan permukiman yang terencana, memastikan bahwa pembangunan perumahan dan infrastruktur perkotaan dilakukan secara terkoordinasi dan terstruktur.
  2. Peningkatan Akses Pelayanan: Integrasi sistem pusat permukiman dan pelayanan perkotaan bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk terhadap layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi, dan transportasi. Ini akan memberikan dampak positif pada kualitas hidup penduduk.
  3. Konservasi Sumber Daya Alam: Pasal 17 juga menekankan pentingnya konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam pengembangan pusat permukiman. Ini mencakup upaya pelestarian lahan hijau dan pelestarian lingkungan alam Bali.

Pentingnya Integrasi Sistem

Integrasi sistem pusat permukiman dan pelayanan perkotaan adalah kunci untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk di Provinsi Bali. Dengan sistem yang terintegrasi, penduduk dapat lebih mudah mengakses layanan penting, seperti kesehatan dan pendidikan. Selain itu, ini juga membantu mengurangi tekanan pada lingkungan alam Bali dengan merencanakan pembangunan yang berkelanjutan.

Dampak Positif pada Kualitas Hidup

Implementasi Pasal 17 akan memiliki dampak positif pada kualitas hidup penduduk Bali. Akses yang lebih baik ke layanan dan lingkungan yang terjaga akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan untuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Kesimpulan:

Pasal 17 tentang integrasi sistem pusat permukiman dan pelayanan perkotaan di Provinsi Bali adalah langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup penduduk. Dengan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan, Bali dapat mempertahankan pesonanya sambil memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi warga setempat. Integrasi ini adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi Provinsi Bali.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →