Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, seluas kurang lebih 2.400 ha (dua ribu empat ratus hektare), terdapat di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng.
Pasal 43 Ayat (1)
Pendahuluan:
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043 adalah panduan penting dalam pengembangan dan pengaturan ruang di Pulau Dewata. Salah satu aspek kunci dalam dokumen ini adalah Pasal 43, yang mengatur tentang kawasan peruntukan industri. Artikel ini akan membahas Pasal 43 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 yang berfokus pada kawasan peruntukan industri dan implikasinya dalam pengembangan wilayah Bali.
Kawasan Peruntukan Industri
Pasal 43 dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043 adalah bab yang mengatur kawasan peruntukan industri di wilayah provinsi tersebut. Penetapan KPI ini bertujuan untuk mendukung perkembangan sektor industri di wilayah Provinsi Bali. Beberapa poin penting yang tercakup dalam Pasal 43 mencakup:
- Penetapan Kawasan Industri: Pasal 43 menentukan lokasi dan peruntukan kawasan industri di Bali. Hal ini mencakup pembatasan penggunaan lahan untuk keperluan industri dan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan industri.
- Pengelolaan Lingkungan: Pasal 43 juga mengatur tata cara pengelolaan lingkungan di kawasan industri. Ini termasuk pemantauan dampak lingkungan, penanganan limbah, dan perlindungan sumber daya alam yang penting.
- Pengaturan Zonasi: Pasal 43 mengatur zonasi kawasan industri, yang membagi wilayah tersebut menjadi zona-zona yang berbeda dengan regulasi yang sesuai. Ini memungkinkan pemanfaatan lahan sesuai dengan karakteristiknya.
- Peran Pemerintah: Pasal 43 juga menentukan peran pemerintah dalam pengawasan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri. Ini termasuk izin, perizinan, dan pengawasan dari otoritas terkait.
Implikasi bagi Pengembangan Bali
Pasal 43 memiliki implikasi besar bagi pengembangan wilayah Bali. Dengan regulasi yang jelas dan ketat mengenai kawasan peruntukan industri, pembangunan industri dapat diarahkan ke wilayah yang sesuai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang tepat juga menjadi fokus utama, sehingga pertumbuhan industri tidak merusak lingkungan Bali yang indah.
Ketentuan Lebih Lanjut untuk KPI di Bawah 50 Hektar
Untuk wilayah-wilayah yang memiliki Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan luas kurang dari 50 hektar, Pasal 43 mengarahkan agar ketentuan lebih lanjut diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Ini berarti bahwa setiap aturan atau perubahan lebih lanjut yang berkaitan dengan KPI yang lebih kecil akan tertuang dalam dokumen perencanaan tata ruang tingkat kabupaten/kota.
Kesimpulan:
Pasal 43 dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043 adalah elemen penting dalam pengaturan pengembangan industri di pulau tersebut. Dengan peraturan yang ketat dan fokus pada keberlanjutan, Pasal 43 memastikan bahwa pengembangan industri di Bali berjalan sejalan dengan visi pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Pasal 43, kita dapat memahami bagaimana Bali merencanakan masa depannya yang cerah.
Berikut adalah Peta Kawasan Peruntukan Industri: