Mengukir Masa Depan Bali: Strategi Penataan Ruang yang Terukur dan Berkelanjutan

Strategi penataan ruang adalah jantung dari perencanaan yang efektif. Di Bali, strategi ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan sebuah peta jalan yang merinci bagaimana kebijakan pembangunan yang ambisius dapat diwujudkan di lapangan. Sebagai jembatan antara visi dan aksi, strategi penataan ruang wilayah Provinsi Bali dirumuskan dengan kriteria ketat untuk memastikan setiap langkah pembangunan sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali.


1. Menjabarkan Kebijakan Menjadi Langkah-Langkah Konkret

Strategi ini berfungsi untuk menerjemahkan kebijakan penataan ruang yang luas menjadi serangkaian langkah operasional. Contohnya, kebijakan untuk melindungi lahan pertanian di Bali diterjemahkan menjadi strategi konkret: menetapkan zonasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) secara rinci, serta mengintegrasikan data ini ke dalam sistem perizinan. Dengan demikian, setiap permohonan izin pembangunan akan langsung terverifikasi kesesuaiannya dengan Pola Ruang yang ditetapkan.


2. Penjabaran Spasial dalam Rencana Struktur dan Pola Ruang

Salah satu kriteria terpenting adalah kemampuan strategi untuk diterjemahkan secara spasial ke dalam rencana struktur ruang dan pola ruang. Rencana ini divisualisasikan dalam bentuk peta-peta tematik yang menunjukkan secara jelas peruntukan ruang. Misalnya, strategi untuk mengendalikan konversi lahan akan tergambar pada peta pola ruang, di mana area KP2B seluas 53.639 Ha dan LBS seluas 64.474 Ha ditandai sebagai zona yang dilindungi. Dengan visualisasi ini, setiap pihak, dari investor hingga masyarakat, memiliki pemahaman yang sama mengenai batasan pemanfaatan ruang.


3. Panduan untuk Program Utama dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Strategi ini menjadi arahan utama bagi penyusunan indikasi program pembangunan. Misalnya, strategi untuk meningkatkan konektivitas antarkabupaten/kota akan menjadi dasar bagi program-program infrastruktur yang tercantum dalam Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) Provinsi Bali 2025-2034.

Lebih dari itu, strategi ini juga berfungsi sebagai dasar untuk pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan adanya strategi yang jelas, pemerintah provinsi dapat menetapkan arahan, regulasi, dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Ini termasuk penindakan terhadap pembangunan ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti hutan seluas 131.085 Ha atau sempadan sungai dan pantai.


4. Realistis, Implementatif, dan Sesuai Hukum

Kredibilitas sebuah strategi terletak pada kelayakannya. Strategi penataan ruang Bali dirumuskan agar realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan 20 tahun. Setiap langkahnya didesain agar dapat diwujudkan dengan sumber daya yang tersedia. Yang tak kalah penting, strategi ini dirancang agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mulai dari RTRW Nasional hingga regulasi teknis seperti Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTR.


Kesimpulan

Strategi penataan ruang wilayah Provinsi Bali adalah instrumen dinamis yang menghubungkan visi pembangunan dengan aksi nyata di lapangan. Ia memastikan setiap kebijakan memiliki langkah-langkah yang terukur dan dapat dijabarkan secara spasial. Dengan adanya strategi ini, Bali tidak hanya sekadar merencanakan pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tersebut selaras dengan alam, budaya, dan visi jangka panjangnya, menjadikannya kunci untuk mewujudkan “Bali Era Baru” yang berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →