Sosialisasi “Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Berkualitas” yang diselenggarakan pada 1 Oktober 2025 semabagaimana tautan https://s.id/sosialisasiDGIGberkualitas menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Bali, khususnya sebagai Simpul Jaringan Informasi Geospasial (JIGN) Daerah.
Sebagai destinasi pariwisata utama dan wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang memerlukan perencanaan matang, kualitas Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) di Bali sangat menentukan keberhasilan program pembangunan dan tata ruang. Ini adalah saat yang tepat bagi Tim Tata Kelola Data Geospasial di Bali (melibatkan Walidata, Bappeda, dan OPD teknis) untuk memimpin inisiatif implementasi teknis.
Berikut adalah lima strategi utama yang harus segera diimplementasikan oleh Pemprov Bali agar dapat bertransformasi menjadi model praktik baik pengelolaan IG yang Unggul pada 2029.
Strategi 1: Penguatan Kepastian Regulasi (Pilar Kebijakan)
Bali telah memiliki fondasi kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Langkah selanjutnya adalah memastikan kerangka JIGN terintegrasi penuh dalam regulasi daerah.
Aksi Prioritas:
- Penerbitan Pergub Simpul Jaringan IG: Segera tindak lanjuti dengan mengajukan permohonan Pendampingan Penyusunan Rancangan Regulasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG). Pergub ini akan menjadi payung hukum yang mengatur kelembagaan, tugas, fungsi, dan anggaran operasional Simpul Jaringan IG di daerah.
- Integrasi Renstra IG: Menyusun atau memperbarui Rencana Aksi/Roadmap/Renstra Penyelenggaraan IG yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk implementasi standar.
Strategi 2: Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi (Pilar Kelembagaan)
Keberhasilan IG terletak pada kolaborasi yang efektif. Meskipun fungsi Walidata (Dinas Kominfo dan Statistik) telah ditetapkan melalui Pergub SDI, peran ini perlu diperkuat dalam konteks geospasial.
Aksi Prioritas:
- Aktivasi dan Penguatan Forum Data/IG: Mengaktifkan kembali Forum Data (melibatkan Walidata, Wali Data, dan Produsen Data OPD) dengan agenda spesifik untuk verifikasi Daftar Data Geospasial yang akan dipublikasikan.
- Penegasan Tugas Walidata (QC Data Geospasial): Memastikan Walidata secara institusional memiliki kapasitas untuk melakukan Pemeriksaan/Penjaminan Kualitas (Quality Control) Metadata dan Skema Data Geospasial dari setiap OPD Produsen Data sebelum data tersebut diunggah ke Geoportal Daerah.
- Keterlibatan Eksternal: Menjalin kerja sama resmi dengan Perguruan Tinggi di Bali untuk riset, validasi, dan pengembangan aplikasi tematik yang memanfaatkan DG/IG daerah (misalnya untuk sistem pemantauan lingkungan berbasis geospatial).
Strategi 3: Prioritas Kualitas Data dan Standarisasi (Pilar Standar)
Ini adalah arena utama bagi Tim Tata Kelola Data Geospasial. Strategi ini berfokus pada implementasi standar wajib dari BIG untuk mencapai kualitas “Fit for Use” (sesuai untuk digunakan).
Aksi Prioritas:
- Implementasi Enam Alur Kualitas: Tim harus memimpin unit kerja dalam penerapan wajib:
- Penyusunan Spesifikasi Produk Data (SPD) untuk setiap dataset yang dihasilkan, mencakup skema data, kualitas, dan pemeliharaan.
- Penerapan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) dan Sistem Referensi Geospasial Nasional (SRGN) secara disiplin.
- Validasi Metadata Spasial: Tim menetapkan prosedur internal untuk self-assessment dan validasi Metadata Spasial sesuai SNI Metadata sebelum diserahkan ke Walidata. Kualitas metadata adalah kunci agar data Bali dapat “ditemukan” dan “dipahami” di JIGN.
- Fokus Tematik Prioritas: Mengidentifikasi dan memprioritaskan dataset yang vital bagi Bali (misalnya data tata ruang, zonasi pariwisata, batas desa/adat, dan IGT kebencanaan/lingkungan) untuk segera distandarisasi dan dipublikasikan.
Strategi 4: Optimasi Integrasi Geoportal (Pilar Teknologi)
Geoportal Daerah (Simpul Jaringan) adalah jendela Bali terhadap JIGN. Fungsinya harus optimal sebagai sarana penyebarluasan dan integrasi data.
Aksi Prioritas:
- Penyempurnaan Geoportal Daerah: Memastikan Geoportal Daerah memiliki kapabilitas teknis yang mumpuni untuk:
- Menyediakan Web Service (WMS/WFS) yang andal dan aman.
- Memudahkan proses Harvesting atau penarikan data oleh Geoportal Nasional (tanahair.indonesia.go.id).
- Keamanan Data Sensitif: Menerapkan sistem klasifikasi data dan manajemen hak akses (user role admin) yang ketat di Geoportal Daerah untuk melindungi data geospasial sensitif (misalnya data infrastruktur strategis), sambil tetap menjamin akses publik terhadap data yang bersifat terbuka.
Strategi 5: Peningkatan Kapasitas SDM dan Sertifikasi (Pilar SDM)
Kompetensi kolektif Tim Tata Kelola Data Geospasial adalah tulang punggung Simpul Jaringan. Program peningkatan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan.
Aksi Prioritas:
- Pengajuan Bimbingan Teknis (Bimtek) BIG: Segera mengajukan permohonan Bimtek kepada BIG (Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial) dengan memilih tema spesifik seperti Bimtek Pengelolaan DG dan IG dan Bimtek Penyebarluasan DG dan IG untuk seluruh anggota Tim.
- Sertifikasi Kompetensi Kolektif: Mendorong dan memfasilitasi anggota Tim dan pengelola data spasial lainnya untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Geomatika atau LSP terakreditasi lainnya, sebagai pengakuan resmi atas keahlian mereka dalam pengelolaan data.
- Pembentukan Tim Inti Kualitas Data: Secara formal, Tim harus ditetapkan sebagai penanggung jawab teknis dalam pengelolaan Data Spasial di OPD Produsen Data untuk memastikan semua standar dijalankan dan menjadi agent of change.
Dengan melaksanakan lima strategi terintegrasi ini, Pemprov Bali tidak hanya akan memenuhi kewajiban dalam JIGN dan SDI, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai Simpul Jaringan yang Unggul dan siap berkontribusi pada perencanaan pembangunan yang akurat dan berbasis spasial.