Standar Baru Informasi Geospasial Tematik Pertanahan di Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan nasional dalam penyusunan dan pengelolaan Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan atau biasa disingkat IGT Pertanahan.
π Selengkapnya bisa dibaca di sini:
π Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2025 β peraturan.bpk.go.id
π Apa Itu Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan?
IGT Pertanahan adalah data spasial yang berisi informasi posisi dan batas-batas hak atas tanah, serta objek pertanahan lainnya, yang disusun dengan acuan teknis geospasial yang baku.
Dengan standar ini, semua peta pertanahan dan tata ruang nantinya akan merujuk pada sistem yang sama β sehingga lebih mudah dipadukan dan dimanfaatkan oleh berbagai instansi.
π§ Apa Saja yang Diatur dalam Peraturan Ini?
Peraturan ini mengatur dua hal utama:
1οΈβ£ Spesifikasi Data IGT Pertanahan
Termasuk:
-
π§ Sistem Koordinat Geodetik: Harus mengacu pada sistem referensi geospasial nasional (Indonesian Geospatial Reference System).
-
π Isi dan Struktur Data: Menentukan elemen data yang wajib ada.
-
πΌοΈ Penyajian Visualisasi Data: Panduan standar tampilan peta dan layer digital.
2οΈβ£ Basis Data IGT Pertanahan
Berisi ketentuan teknis mengenai:
-
π Skala Peta,
-
π· Bentuk Geometri (titik, garis, poligon),
-
π§± Unit Produksi,
-
π§Ύ Unsur Informasi Tematik Pertanahan seperti hak atas tanah, penggunaan lahan, zona nilai tanah, dll.,
-
π Tahun Pembuatan Data untuk menjamin keakuratan waktu.
π Mengapa Ini Penting?
Dengan adanya standar baku ini:
β
Data pertanahan dari pusat dan daerah lebih mudah diintegrasikan,
β
Mencegah tumpang tindih data pertanahan dan tata ruang,
β
Mendukung pengambilan kebijakan berbasis peta yang lebih akurat dan sah,
β
Mempermudah kerja lintas sektor seperti perizinan, penataan ruang, dan investasi,
β
Mendukung target transformasi digital di bidang pertanahan dan tata ruang.
π Siapa yang Perlu Memahami Ini?
π Dinas-dinas yang mengelola data spasial, seperti:
-
Dinas PUPR, Penataan Ruang, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan,
π Instansi vertikal di daerah (BPN, ATR, BIG),
π Pelaku usaha pemetaan dan konsultan perencanaan,
π Akademisi dan peneliti bidang geospasial,
π Komunitas digitalisasi desa, termasuk pengelola WebGIS.
β¨ Penutup
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2025 adalah langkah besar menuju tata kelola data geospasial pertanahan yang terstandar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari dukung implementasi aturan ini dengan memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memahami dan menerapkannya dalam kerja sehari-hari.
#IGTPertanahan #GeospasialBali #TataRuangDigital #MaSIKIAN #DataSpasialStandar #SatuPeta