Sebagai entitas yang terus berkembang, Bali membutuhkan kebijakan penataan ruang yang kokoh dan visioner. Kebijakan ini menjadi panduan praktis untuk mewujudkan tujuan luhur Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang bertujuan menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan. Dirumuskan dengan kriteria ketat, kebijakan penataan ruang wilayah provinsi ini menjadi instrumen utama dalam mengelola pembangunan di Pulau Dewata. Mari kita bedah bagaimana kebijakan ini menjawab tantangan masa depan.
1. Menjabarkan Tujuan dan Menjawab Isu Strategis
Kebijakan penataan ruang dirancang untuk secara langsung menerjemahkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi menjadi langkah-langkah konkret. Lebih dari itu, ia juga berfungsi sebagai solusi atas isu-isu strategis dan mendesak. Contohnya, konversi lahan pertanian menjadi isu krusial di Bali. Dengan kebijakan yang jelas, pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dapat dikendalikan. Hal ini sangat penting mengingat data menunjukkan Bali memiliki LBS seluas 64.474 Ha yang rentan terhadap alih fungsi.
2. Berbasis Kapasitas Sumber Daya dan Kawasan Strategis
Kebijakan penataan ruang mempertimbangkan secara realistis kapasitas sumber daya yang ada, baik lahan, air, maupun energi. Ini memastikan pembangunan tidak melebihi daya dukung lingkungan. Selain itu, kebijakan ini secara spesifik memuat rencana pengembangan kawasan strategis provinsi. Lokasi-lokasi ini, yang memiliki peran penting bagi ekonomi, lingkungan, atau budaya, mendapatkan prioritas pengembangan dan perlindungan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bali.
3. Merangkul Wilayah Kabupaten/Kota dan Perlindungan Sempadan
Kebijakan penataan ruang provinsi juga secara eksplisit mengatur pengembangan wilayah di tingkat kabupaten/kota. Ini menciptakan sinergi antar wilayah dan mencegah tumpang tindih pembangunan. Aspek penting lainnya adalah perlindungan sempadan alam. Kebijakan ini memastikan perlindungan pada sempadan pantai, sungai, danau, embung, waduk, dan mata air. Hal ini krusial untuk menjaga ketersediaan air bersih dan mencegah degradasi lingkungan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari visi pembangunan Bali.
4. Sejalan dengan Haluan Pembangunan dan Aturan Hukum
Sebagai landasan operasional, kebijakan penataan ruang wajib sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Hal ini menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil konsisten dengan visi jangka panjang provinsi. Lebih dari itu, kebijakan ini juga dirumuskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, memastikan legitimasi hukum dan kekuatan pelaksanaannya.
Dengan menguraikan kebijakan-kebijakan ini, kita dapat melihat bahwa penataan ruang di Bali bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata untuk membangun masa depan yang seimbang, lestari, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Melalui implementasi yang kolaboratif dan adaptif, Bali dapat terus berkembang tanpa kehilangan jati dirinya.