Bali, sebagai destinasi pariwisata populer dan pusat perdagangan di Indonesia, memiliki sistem lintas penyeberangan yang sangat penting. Sistem ini menghubungkan Bali dengan pulau-pulau tetangga dan menghubungkan berbagai kabupaten dan kota di Bali sendiri. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 mengatur lintas penyeberangan ini dengan cermat.
Lintas Penyeberangan Antarprovinsi
Lintas penyeberangan antarprovinsi menghubungkan Bali dengan pulau-pulau lain di Indonesia. Inilah beberapa contoh lintas penyeberangan antarprovinsi yang diatur oleh peraturan ini:
a. Lintas Penyeberangan Gilimanuk – Ketapang (Provinsi Bali – Provinsi Jawa Timur)
Lintas penyeberangan ini menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk di Bali dengan Pelabuhan Ketapang di Jawa Timur. Ini adalah salah satu jalur paling penting yang menghubungkan Bali dengan Jawa, pulau terbesar di Indonesia.
b. Lintas Penyeberangan Padangbai – Lembar (Provinsi Bali – Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Lintas penyeberangan ini menghubungkan Pelabuhan Padangbai di Bali dengan Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat. Ini adalah salah satu jalur utama yang menghubungkan Bali dengan pulau Lombok dan Sumbawa.
c. Lintas Penyeberangan Klungkung – Lembar (Provinsi Bali – Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Juga menghubungkan Bali dengan Nusa Tenggara Barat, lintas penyeberangan ini menghubungkan Pelabuhan Klungkung di Bali dengan Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat. Ini memberikan opsi tambahan untuk perjalanan antara kedua provinsi.
d. Lintas Penyeberangan Sangsit – Sapeken (Provinsi Bali – Provinsi Jawa Timur)
Lintas penyeberangan ini menghubungkan Pelabuhan Sangsit di Bali dengan Pelabuhan Sapeken di Jawa Timur. Meskipun mungkin kurang dikenal dibandingkan dengan rute lintas penyeberangan lainnya, perannya sangat penting dalam mendukung konektivitas antarprovinsi, serta mendukung pergerakan orang dan barang antara kedua pulau tersebut. Dengan adanya jalur lintas penyeberangan ini, transportasi antarwilayah menjadi lebih terintegrasi, memberikan manfaat besar bagi perkembangan ekonomi, pariwisata, dan pertukaran budaya di kedua wilayah tersebut.
Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/Kota di Bali
Selain lintas penyeberangan antarprovinsi, lintas penyeberangan antarkabupaten/kota di Provinsi Bali sendiri juga diatur oleh peraturan ini. Salah satu yang menonjol adalah:
Lintas Penyeberangan Padangbai – Nusa Penida
Lintas penyeberangan antara Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Bali, dengan Pelabuhan Nusa Penida memegang peran penting dalam menghubungkan pulau Nusa Penida dengan Bali. Nusa Penida adalah sebuah pulau yang berlokasi di sebelah tenggara Bali dan merupakan tujuan wisata yang semakin populer di daerah tersebut.
Perjalanan lintas penyeberangan ini memungkinkan orang untuk mengakses Nusa Penida dengan lebih mudah, membuka peluang untuk pariwisata, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi di pulau ini. Selain itu, lintas penyeberangan juga menjadi jembatan penting bagi penduduk setempat yang bekerja atau tinggal di Bali untuk mengunjungi Nusa Penida atau sebaliknya.
Penting untuk menjaga dan memelihara layanan lintas penyeberangan ini agar tetap aman, handal, dan berkelanjutan, karena berkontribusi besar terhadap pengembangan wilayah-wilayah yang terhubung oleh lintas penyeberangan ini. Dengan demikian, lintas penyeberangan ini merupakan komponen vital dalam sistem transportasi dan konektivitas regional di Provinsi Bali.Ini memungkinkan warga lokal dan wisatawan untuk dengan mudah mencapai pulau Nusa Penida.
Sistem lintas penyeberangan yang baik adalah tulang punggung konektivitas pulau ini dengan pulau-pulau tetangga dan antarkabupaten/kota di Bali. Dengan infrastruktur ini, Bali dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi, wisata, dan pertukaran budaya dengan pulau-pulau lain di Indonesia.