Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali pada hari Selasa, 1 Maret 2022 telah melaksanakan Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali secara dalam jaringan (daring) melalu aplikasi zoom meeting. Kegiatan Konsultasi Publik II ini bertujuan sebagai proses penyampaian dan menggali masukan stakeholders untuk penyempuraan Draft Rancangan Perda tentang RTRW Provinsi Bali (terintegrasi RZWP-3-K) serta pemenuhan kelengkapan dokumen permohonan rapat lintas sektor ke Kementerian ATR/BPN. Harapan kami, kegiatan ini mendapatkan masukan, tanggapan, atau pandangan dari berbagai stakeholders dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan terkait rencana tata ruang di daerah yang berkualitas.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Konsultasi Publik II Revisi RTRW Provinsi Bali dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi Bali, Danrem 163/Wira Satya, perwakilan instansi vertikal di Provinsi Bali, perwakilan perangkat daerah di pemerintah Provinsi Bali, perwakilan perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali unsur akademisi, unsur pengusaha, unsur lembaga swadaya masyarakat. Selanjutnya, materi konsultasi publik disampaikan oleh tim penyusun dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Tata Ruang. Pada konsultasi publik II ini berisi penyampaian konsep penyusunan Revisi RTRW Provinsi Bali berdasarkan hasil pembahasan Konsultasi Publik 1; penyampaian album peta RTRW Provinsi Bali; penyampaian konsepsi RTRW Provinsi Bali yang mengintegrasikan RZWP-3-K; penyampaian hasil rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); dan penyampaian draft rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042.
Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Serta telah memliki Raperda tentang RZWP-3-K telah mendapatkan persetujuan dengan DPRD dan Persetujuan Teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Terbitnya UU tentang Cipta Kerja dan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan. Sehingga kita akan memiliki satu dokumen yang mengatur muatan darat dan muatan laut. Perda ini akan menjadi landasan yuridis dalam pengelolaan dan kebijakan serta menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali. Harapan kami, seluruh stakeholders dapat memberikan pendapat, rujukan masukan, dan saran terhadap dokumen ini sehingga dapat memastikan semua kebutuhan dan rencana dapat terakomodir secara harmonis.
Setelah acara konsultasi publik ini, selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pengajuan ranperda tentang RTRW Provinsi Bali kepada DPRD Provinsi Bali untuk dilakukan pembahasan bersama. Setelah itu, akan dilakukan pembahasan lintas sektor (linsek) yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengintegrasian seluruh program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis, batas daerah, garis pantai, kawasan hutan, dan isu strategis lainnya di Provinsi Bali telah tertuang dalam RTRW Provinsi Bali.